>

Total Tayangan Halaman

Senin, 07 Juni 2010

Ikhtilaf , Definisi dan Sebab Sebabnya ..... .. ikhtilaf ( 1 )

Hari ini , gerakan islam dihadapkan pada rentannya perpecahan . setiap perbedaan seakan melahirkan perpecahan . Haruskah berpecah ? pertanyaan ini perlu di hadirkan agar tidask mudah berpecah dan berpisah . Iftiraq ( perpecahan ) adalah bentuk extrem dari ikhtilaf . Berbeda tidak mesti berpecah . perbedaan justru menjadi warna dan dinamika pergerakan . Namun , jika kita tidak mampu menghargai perbedaan , memilah masalah ushul ( prinsip ) dan furu' ( cabang ) yang terjadi , kita berada pada titik extrem perpecahan . padahal perpecahan adalah petaka danbencana . Dan bencana pergerakan itu adalah gampang berpecah dan berpisah . Berangkat dari firman Allah Ta'ala : " Jikalau Rabbmu menghendaki , tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu , tetapi mereka sentiasa berselisih pendapat , kecuali orang orang yang di beri rahmat oleh Rabbmu . Dan untuk itulah Allah menciptakan mereka " . ( QS : Huud 118 )

Abdurrahman bin Qosim ( seorang tabi'in ) terkemuka pernah berkata : " Ada satu pernyataan dari khalifah Umar bin Abdul Aziz yang membuatku terkagum kagum , beliau pernahberkata , " saya tidak senang jika para sahabat Rosulullah Saw tidak berselisih pendapat . Karena , jika mereka hanya memiliki satu pendapat ( pandangan ) umat akan mengalami kesulitan ( karenadak bisa memilih ) . Mereka adalah para imam yang diikuti , jika mereka berbeda pendapat lalu umat islam memilih salah satu dari pendapat mereka , maka ini adalah satu keringanan ( bagi umat ) " .

Ayat diatas ( Huud 118 ) seakan akan mengisyaratkan bahwa perbedaan diantara manusia adalah suatu kepastian . Pasti terjadi , dan tidak bisa di hindari yang merupakan suatu keniscayaan yang tidak bisa di pisahkan dengan kehidupan umat manusia .
Imam as Syatibi rohimahullah berkata: " ( Dalam QS : Huud 118 ) Allah mengabarkan kepada umat manusia bahwa mereka akan senantiasa berselisih selama lamanya . Karena memang mereka diciptakan untuk berselisih . Anas bin Malik r.a berkata , " maksudnya mereka di ciptakan untuk berbeda dan berselisih sehingga akan ada dua golongan manusia ; penghuni jannah dan neraka " ....perbedaan disini bukan dalam bentuk fisiknya , tetapi masalah aqidah , agama dan hal hal lain yang menjadikan manusia bahagia atau sengsara dunia akherat " .

Walaupun perbedaan merupakan sunatullah , namun tidak semua perbedaan dapat di tolerir . Maka perlu dibedakan antara berbeda ( ikhtilaf ) dengan berpecah belah ( iftiraq ) . Ikhtilaf identik denganperbedaan perbedaan pandangan dalam menyimpulkan sebuah nash ( dalil masalah fiqiyah ) seperti perbedaan dalam memahami ; apakah ketika i'tidal tangan didekapkan di dada atau di biarkan menjuntai kebawah ; apakah pembayaran zakat fitri boleh dengan uang atau harus dengan makanan pokok dan lain lain .

Sedangkan iftiraq identik dengan perpecahan , penyimpangan , permusuhan dan kebid'ahan ( dalam masalah aqidah ) contoh iftiroq ; keyakinan orang orang syiah bahwa Ali bin Abi Thalib r.a memiliki unsur ketuhanan . Atau keyakinan pluralisme bahwa semua agama benar . Dan ini adalah iftiraq yang di kecam bukan ikhtilaf yang di tolerir .

Ikhtilaf yang terjadi di kalangan umat ini telah terjadi sejak dahulu . Bahkan ikhtilaf terjadi tatkala Rosulullah Saw masih hidup , sahabat Abu Sa'id al Khudry r.a bertutur , "Dulu ada dua sahabat Rosulullah bepergian bersama sama .ketika waktu sholat tiba , mereka bertayamum karena tidak membawa air untuk wudhu . Beberapa saat setelah keduanya melakukan sholat ,mereka menemukan air , salah satu dari sahabat tadi wudhu dan mengulang lagi sholatnya . Sedangkan yang satunya lagi tidak . Ketika peristiwa ini di laporkan Rosulullah , beliau bersabda kepada yang tidak mengulagi sholatnya , ' Apa yang kamu lakukan sudah sesuai sunah dan sholatmu sudah cukup . " Dan kepada yang mengulangi sholatnya beliau bersabda ,' Kamu mendapat dua pahala atas apa yang telah kamu kerjakan " . ( HR . Abu Dawud )

Kenapa harus ada perbedaan dan kenapa harus di tolerir ... ? Ada banyak faktor yang menjadikan ulama' berbeda pendapat , diantaranya :

1. Adanya Beberapa Nash Syar'i Yang Belum Sampai Ke Sebagian Ulama'

Seringnya ikhtilaf karena sebab yang satu ini . Salah satu contohnya , dulu saat Umar bin Khottab menjadi kholifah , beliau pergi ke syam . Di tengah tengah perjalanan terdengar kabar bahwa syam sedang tersebar penyakit tha'un . Perjalanan diberhentikan lalu beliau bermusyawarah dengan para sahabat anshor dan muhajirin ; apakah perjalanan di lanjutkan atau tidak .
Mereka terbelah menjadi dua kubu , ada yang menyatakan tetap lanjut , ada yang berpendapat kembali ke Madinah . ketika kedua kubu sedang hangat hangatnya berdiskusi , Abudurrahman bin Auf datang seraya berkata , "Aku solusi untuk kalian , aku pernah mendengar Rosulullah bersabda " Jika kalian mendengar di suatu tempat tengah terjangkiti wabah penyakit , maka jangan datang kesana . Jika di tempatmu telah terjangkiti wabah , maka kamu tidak boleh keluar darinya " . ( HR . Bukhari Muslim )
Ternyata hadist ini luput dari para pembesar Muhajirin dan Anshor , hingga datang Abdurrahman bin Auf r.a . Terkadangf nash syar'i telah sampai ke ulama' tertentu , namun beliau lupa . Maka hal ini juga akan mempengaruhi kesimpulan hukum .

2. Perbedaan Kemampuan Dan Metode Memahami Nash Syar'i

Bisa saja nash syar'i telah sampai dan di ketahui oleh seluruh ulama' mujtahid , namun ini tidak menjamin suatu kesepakatan di antara mereka . Pada zaman Rosulullah Saw pernah ada perbedaan pendapat antara sahabat karena berbeda dalam memahami nash .
Imam Bukhari dan Muslim mereiwayatkan bahwa seusai perang akhzab Rosulullah menginstruksikan para sahabatnya untuk berangkat menuju perkampungan Bani Quroidzoh . Beliau memerintahkan mereka untuk tidak sholat ashar kecuali setelah tiba di perkampungan Bani Quroidhoh . Tetapi , ketika waktu sholat ashar tiba para sahabat masih di tengah perjalanan . Dalam keadaan seperti ini para sahabat terbagi menjadidua kelompok :

a . Ada yang melaksanakan sholat ashar di tengah perjalanan , karena mereka memahami bahwa perintah Rosulullah Saw agar sholat ashar di perkampungan Bani Quroidhoh bukanmelarang secara mutlak tetapi untuk motivasi sahabat agar secepatnya sampai di sana .
b. Sebagian sahabat ada yang sholat ashar sesmpainya di perkampungan Bani Quroidhoh , karena mereka memahami bahwa perintah Rosulullah Saw adalah suatu keharusan , bukan sekedar untuk memotivasi .
Yang menarik , ketika peristiwa ini di sampaikan pada Rosulullah Saw , beliau tidak menyalahkan kedua kelompok sahabat ini .

Dan sangat memungkinkan para ulama' sama dalam menafsirkan nash , hanya kadang mereka berbeda dalammenghukuminya , antara wajib dan sunah , antara haram dan makruh .

3. Adanya Perbedaan Metode Ijtihad Dalam Menentukan Hukum Hukum Yang Tidak Tercantum Dalam Nash Nash Syar'i

Faktor ini juga berpengaruh besar dalam memunculkan ikhtilaf di kal;angan para ulama' . Imam Malik misalnya , beliau menggunakan amal ahlu Madinah ( kebiasan penduduk Madinah ) sebagai salah satu dalil syar'i . Beliau berpendapat , jika tata cara pelaksanaan suatu ibadah tidak di nashkan , maka beliau akan berpegang pada apa yang di perbuat penduduk Madinah . Alasannya , apa yang sudah menjadi kebiasaan penduduk Madinah merupakan warisan dari Rosulullah Saw .
Sedangkan Abu Hanifah ( Imam hanafi ) , lebih sering menggunakan kiyas ( analogi ) dari pada hadist , karena beliau terlalu ketat dalam menerima hadist . Ini tidak terlepas dari kondisi beliau saat itu , dimana fitanah tersebar dimana mana , masing masing pihak menggunakan dalil Al Qur'an dan hadist untuk mendukung pendapatnya .
Berbeda dengan Imam Ahmad bin Hammbal , beliau lebih mendahulukan hadist dhoif dan mursal dari pada qiyas . Perbedaan metode dalam menyimpulkan hukum syar'i ini tentu akan berimbas pada bedanyahukum yang di hasilkan .

4. Perbedaan Para Ulama' Dalam Menilai Derajat Sebuah Hadist / Dalil

Misalnya seorang ulama' menganggap bahwa perowi fulan lemah atau cacat karena sebab sebab tertentu , seperti ; hafalannya lemah , kurang jujur , dll . Sedangkan ulama' lain menilai si fulan tidak demikian , justru memiliki kelayakan dalam meriwayatkan hadist . Atau sebagian ulama' meyakini , perowi fulan tidak mendengar yang dia nyatakan dari syaikh nya , sedangkan ulama' lain berkeyakinan dia telah mendengar dari syaikhnya . Tentunya , perbedaan dalam menilai perowi ini sangat wajar memunculkan perbedaan dalam menerima danmenolak hadist yang diriwayatkan oleh perowi tersebut . Imbasnya m hukum yang mereka simpulkanpun berbeda pula .

5. Perbedaan Pera Ulama' dalam Mengkompromikan dan Mentahrij antar Dalil yang Dianggap Bertentangan

Mentahrij dan mengkompromikan beberapa dalil yang dianggap bertentangan adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan ketelitian dan kecakapan yang tinggi dalam memahami suatu dalil . Karenanya , tidak semua ulama'mampu melakukan tahrij dan kompromi . Metodenya pun yang di gunakan oleh seorang ulama' dalam mentahrij dan mengkompromikan berbeda beda . Sebab yang mengharuskan diadakannya tahrijpun banyak macamnya . Salah satunya , adanya pertentangan lafadz atau makna antara dua dalil atau lebih .
Sedangkan sebab yang mengharuskan kompromi biasanya karena terjadi pertentangan dua dalil atau lebih yang sama sama kuat .

Contoh dalam mengkompromi hadist tentang adab buang hajat :

a ) " Jika kalian buang air , maka janganmenghadap atau membelakangi kiblat ".( HR. Bukhari )
b) Ibnu Umar bercerita , " Suatu kali akunaik ke atap saudaraku Hafshoh , saat itu aku melihat Rosulullah SaW sedang duduk buang air menghadap Syam dan membelakangi kiblat " . ( HR . Bukhari )

Setidaknya ada tiga pendapat dalam mengkompromikan dua Hadist diatas

1. Tidak boleh menghadap dan membelakangi kiblat , baik buang air besar maupun kecil secara mutlak , kapanpun dan di manapun .
2. Diperbolehkan menghadap dan membelakangi kiblat secara mutlak , siapapun , kapanpun dan dimanapun .
3. Di perinci ; Jika dalam bangunan diperbolehkan dan jika di tanah lapang yang tidak terhalang oleh tembok maka tidak diperbolehkan menghadap maupun membelakangi kiblat .

Demikianlah beberapa sebab ikhtilaf antar ulama' . Yang sebenarnya masih banyaklagi sebab sebab yang lainnya , namun sebab sebab diatas adalah yang paling banyak mempengaruhi terjadinya perbedaan pendapat dikalangan umat hari ini . Wallahu' musta'an .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar