>

Total Tayangan Halaman

Rabu, 09 Juni 2010

Antara Ikhtilaf dan Iftiraq ..................( ikhtilaf 3 )

Inikan masalah khilafiyah ! Inikan hanya perbedaan tafsir ! Dua kalimat ini mungkin sering kita jumpai dan kita dengar . Beberapa waktu yang lalu , saat kaum muslimin khususnya di indonesia memperkarakan kelompok sesat Ahmadiyah yang meyakini bahwa Mirza Ghulam Ahmad seorang Nabi dan menerima wahyu dari Allah dan juga kasus kasus yang lain .Tidak sedikit dari kalangan umat islam yang memberikan kesan negatif kepada kaum muslimin , bahkan sampai menuduh radikal , fundamentalis dan ekstrem .

Untuk itu kaum muslim mengenal mana yang di sebut perbedaan ( ikhtilaf ) dan mana yang di sebut penyimpangan ( iftiraq ) .
Pada dasarnya islam sangat menghormati sebuah perbedaan ( ikhtilaf ) namun tudak demikian terhadap iftiraq ( islam bersikap tegas ) . Islam mencela sebuah penyimpangan dan melarang kaum muslimin untuk menyimpang , serta memberikan ancaman kepada siapa saja diantara kaum muslimin yang menyimpang dari jalan islam .
Allah Azza Wajalla berfirman :
" Dan barang siapa yang menentang Rosul sesudah jelas kebenaran baginya , dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang orang mukmin , Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah di kuasainya itu dan kami masukkan ia ke dalam jahannam , dan jahannam itu seburuk buruk tempat kembali '. ( QS : An Nisa' 115 )

Dalam sebuah hadist yang shohih , Rosulullah Saw menjelaskan kepada kaum muslimin bahwa diantara orang yang halal darahnya untuk di tumpahkan ( di bunuh ) adalah mereka yang meninggalkan ( mumfaroqoh ) jamaah kaum muslimin yakni keluar dari agama islam atau murtad .

1. Iftiraq adalah sesuatu yang menyelisihi perkara perkara yang ushul atau pokok yaitu sudah masuk dalam ruang lingkup aqidah sehingga hal itu tidak bisa di tolerir lagi dan hal tersebut harus di luruskan dan di jelaskan dan di perangi sampai mereka mau kembali kepada islam yang benar .
beberapa contoh iftiraq :
# Menyakini ada Nabi setelah kenabian Rosulullah SAW
# Meyakini semua agama adalah sama benar
# Meyakini bahwa sholat hukumnya tidak wajib
# Meyakini bahwa jilbab hukumnya tidak wajib
# Mengatakan bahwa pernikahan antar agama adalah sah dan pernikahan sejenis juga sah
# Mengatakan bahwa Al Qur'an adalah makhluk
# Mengatakan bahwa Poligami adalah sebuah kedzaliman dan bukan bagian dari syareat islam
# Meyakini bahwa zina hukumnya halal jika dilakukan atas dasar suka sama suka
# Meyakini bahwa ada sebagian ayat Al Qur'an sudah tidak relefan lagi sehingga tidak mau menerapkan syareat islam dalam kehidupan sehari hari
# Meyakini ada selain Al Qur'an ada petunjuk lagi yang lebih baik padahal dia mengaku islam
# Menggugat dalam pembagian waris , bahwa laki laki dan perempuan harus sama rata dengan alasan persamaan gender
# Dan seluruh bid'ah bid'ah yang munjurus kepada kesyirikan
# Dan lain sebagainya
Semua perkara diatas telah menyelisihi perkara perkara pokok dalam islam dan sesuatu yang telah menjadi konsensus kaum muslimin . Maka barang siapa yang menyelisihi perkara perkara ushul ( aqidah ) di dalam islam dan sesuatu yang telah menjadi ijma' ( kesepakatan ) kaum muslimin atasnya maka dia telah kufur kepada Allah dan RosulNya .

2. Sedangkan ikhtilaf adalah perbedaan pandangan dalam pengambilan suatu dalil yang kebanyakan berkisar pada masalah fiqiyah baik dalam masalah muamalah maupun masalah ibadah mahdhoh .
Beberapa contoh ikhtilaf :
# Sholat subuh membaca qunut atau tidak
# Niat sebelum sholat atapun dalam puasa ( romadhon maupun yang sunah ) di ucapkan dengan lesan apa cukup dalam hati saja
# Bacaan basmalah dalam sholat dikeraskan atau cukup dalam hati saja
# Dalam sholat jum'at dengan satu adzan saja atau dua adzan
# Dalam melakukan sholat bergerak lebih dari tiga kali dapat membatalkan sholatnya
# Penentuan satu syawal dan satu Romadhon berpedoman pada matla' internasional atau matla' lokal ( letak geografis suatu wilayah / negara )
# Pembagian zakat cukup pada satu atau dua asnaf ( yang berhak menerima ) atau harus 8 tersebut terpenuhi semua
# Dan lain sebagainya yang berkenaan masalah fiqih

Ikhtilaf berkenaan masalah fiqih terbentur soal perbedaan madzhab yang 4 , yang kesemuanya itu tidak usah di jadikan perbedaan yang meruncing selama yang kita lakukan tau ilmunya artinya jika di tanya kenapa kamu melakukan amalan seperti itu ?? karena dalilnya begini dan begini dari kitab fikih ini ( walaupun kita tidak hafal bunyi dalil tersebut ) . Seharusnya yang kita permasalahkan adalah mereka yang melakukan suatu amalan tidak tau dasar dalilnya ( asal ikut ikutan saja entah itu betul atau tidak dia tidak tau , dengan kata lain bukan atas dasar ilmu akan tetapi atas dasar nafsu , akalnya atau mungkin kebanyakan orang ) karena syarat utama di terimanya suatu amal dan di sebut amal sholeh jika memenuhi 2 syarat : ikhlas dan ilmu .

Oleh karena itu bersikap tegas terhadap sebuah penyimpangan adalah kewajiban kaum muslimin . karena salah satu tugas kaum muslimin setelah wafatnya Rosululah SAW adalah menjaga dienul islam dari segala bentuk penyimpangan penyimpangan . baik itu penyimpangan dalam masalah aqidah , ibadah , serta mu'amalah dengan sesama manusia . Rosulullah SAW bersabda yang artinya :
" Bebintangan adalah penjaganya langit , apabila bebintangan telah tiada maka akan datang kepada langit apa yang telah di janjikan untuknya ( kiamat ) . Aku adalah penjaga bagi para sahabat sahabatku , apabila aku telah tiada maka akan datang kepada para sahabatku apa yang telah di janjikan untuknya . Para sahabatku adalah penjaga bagi umatku , apabila mereka telah tiada maka akan datang kepada umatku apa yang telah dijanjikan untuk mereka " . ( HR. Muslim )

Rosulullah telah tiada dan para sahabatnya pun telah tiada . Apa yang di janjikan untuk umatnya pun telah tiba . Baik berupa penyimpangan penyimpangan , keleluasaan dankesemena menaan musuh terhadap kaum muslimin pun telah tiba . Akankah kita harus berdiam diri . Wallahu' musta'an

Tidak ada komentar:

Posting Komentar