>

Total Tayangan Halaman

Sabtu, 24 September 2011

10 Tahun Pasca 11/9/2001 part 2







Pertarungan antara al haq dan al batil akan terus berlangsung hingga Allah Azza wajalla sendiri yang akan mengangkat dien ini ( Islam ) dari muka bumi. Karena tabiat manusia itu suka berperang dan bermusuhan , maka Allah Tabaroka wata'ala sang pencipta manusia, Dzat Yang mengutus Muhammad Saw dan melalui perantara beliau diturunkanya syareat Al Jihad fie Sabilillah bagi Ummat Islam , yang dengan syareat tersebut ( jihad ) tempat tempat ibadah jadi terjaga dan darah darah tidak tertumpah dengan percuma. Kita ndak bisa membayangkan apa jadinya ummat manusia ( pastilah akan hancur ) jika Allah Ta'ala tidak menurunkan syareat jihad. Itulah yang harus di sadari dan di renungkan bersama. 
Kalau di bagian pertama kami ulas tentang gejolak jihad yang terjadi di Timur Tengah pasca 11 September hingga hari ini , yang telah berumur 10 tahun dan kemajuan apa saja yang telah di capai bagi kebangkitan Islam , maka pada seri kedua ini Insya Allah akan kami paparkan tentang gejolak perkembangan jihad yang ada di Asia Tenggara khususnya Indonesia pasca runtuhnya WTC yang saat ini telah berumur 10 tahun, yang keadaannya lebih rumit dari pada yang terjadi di Timur Tengah .






Seakan akan dunia tersentak kaget dan tak mengira ketika serangan 11 September 2001 terjadi . Runtuhnya menara kembar WTC ( lambang kekuatan ekonomi ) dan rusaknya Gedung Pentagon ( lambang kekuatan militer ) membuat Amerika sebagai negara Super Power merasa kecolongan dan di permalukan . Amerika sefera menuduh Al Qaeda dan jaringannya berada di balik serangan tersebut .
Mulai saat itulah Amerika mengkampanyekan " Perang melawan Terorisme " padahal sebenarnya fakta di lapangan menunjukkan Amerika telah menabuh genderang perang melawan jihad Islam dan ingin memadamkan dan mencabut ruh jihad dari tubuh umat Islam . Padahal Syareat jihad adalah organ terpenting dan vital di dalam tubuh Ummat ini . Tubuh yang sehat adalah jika organ organ vitalnya berfungsi dengan baik ( seperti , jantung , hati , dan ginjal ) . Akan tetapi jika organ vitalnya itu sudah tidak berfungsi dengan baik , maka otomatis jasad seseorang tidak berdaya . Itulah gambaran mudahnya , kenapa syareat jihad itu begitu penting bagi perkembangan Islam itu sendiri . 
Sedangkan untuk menutupi kebusukannya itu Amerika ( George W Bush ) menjadikan " perang melawan terorisme " sebagai salah satu bagian dari Stategi Keamanan Nasionalnya 2002 ( padahal definisi teroris itu sendiri sangat kabur dan rancu yang di dengung dengungkannya ) .

Genap setahun serangan di Amerika , dunia kembali di kagetkan dengan adanya serangan bom Bali 1 yang telah menewaskan ratusan orang ( yang kebanyakan turis asing ) . Menurut penuturan para pelaku sendiri ( secara jujur ) di lakukan sebagai bentuk solidaritas sesama orang mukmin yang melihat sesama saudaranya di Palestina , Afghanistan dan bumi Islam yang lain di bantai tanpa pertanggungan jawab yang baik , sehingga mereka pelaku bom Bali melakukan hal tersebut ( itupun telah di rencanakan dengan matang dan cermat agar jangan sampai ada korban dari fihak orang Islamnya ) . Dan dampak dari bom Bali 1 , ada yang pro dan kontra bahkan tak sedikit yang bersikap abu abu ( satu hal yang wajar bagi amalan jihad fie sabilillah ) . Sontak Amerika dan sekutunya kembali melontarkan tuduhan bahwa militan Islam di bawah kendali Al Qoeda ada di balik pengeboman tersebut . Yang tertuduh kali ini adalah Jama'ah Islamiyah ( JI ) yang dianggap sebagai " Al Qaeda Asia Tenggara " (  Padahal kalau mau jujur kalimat jama'ah Islamiyah secara bahasa adalah kumpulan , kelompok atau organisasi yang terdiri dari orang orang Islam , yang mana dua ormas terbesar ( Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama' ) juga bisa masuk kategori JI ) . Amerika pun menempatkan kawasan operasi JI sebagai front kedua dalam perang melawan terorisme . Sementara front pertamanya adalah Timur Tengah dan sekitarnya .

Upaya Amerika memberantas mujahidin ini membuatnya mengirim pasukannya ke seluruh penjuru dunia ( setelah era perang dingin usai ) , di manapun kelompok jihadi itu eksis maka akan di libas. Mereka juga melakukan kampanye di plomatik , ekonomi dan sosial budaya . Yang targetnya guna menekan seluruh negara negara muslim ( setelah runtuhnya khilafah terakhir Turki Usmani 1924 Ummat Islam terkotak kotak menjadi negara negara kecil ) untuk membantu Amerika membasmi terorisme . Slogan yang di dengung dengungkannya pun jelas , " either with us or against us " Bersama kami ( Amerika ) memerangi terorisme atau menjadi musuh kami . Dan nampaknya apa yang di lakukan Amerika hari ini haus di tebusnya dengan sangat mahal ( setelah 10 tahun perang melawan teroris ) yaitu hutang luar negrinya meningkat sangat tajam untuk membiayai perangnya ( nampaknya apa yang dialami Soviet , akan dialami Amerika karena berani menabuh genderang perang melawan Islam dan kaum muslimin ) .

Asia Tenggara Sebagai " The Second Front "

Di tetapkannya Al Qaeda sebagai tersangka utama serangan 11 September dan resmi di tetapkannya JI ( para aktivis Islam yang berjalan di jalan jihad ) sebagai jaringan Al Qaeda , maka hal tersebut sebagai legitimasi ( pembenaran ) bagi Amerika untuk masuk ke berbagai wilayah di asia Tenggara termasuk Indonesia .Maka tidak ada lagi yang bisa menghentikan perluasan kehadiran militer Amerika di Asia Tenggara , yang diklaim amerika sebagai basis terbanyak kelompok jaringan Al Qaeda serta kawasan subur bagi perkembangan teroris ( umat Islam yang mengamalkan syareat jihadnya ) .
Tampaknya Amerika bukan hanya menjadikan JI di Indonesia sebagai organisasi yang di buru . Kelompok jihadi yang lainnyapun  , seperti Kumpulan Mujahidin Malaysia ( KMM) dan Abu Sayyaf Group di Filiphina Selatan sebagai organisasi teroris yang terkait Al Qaeda pun ikut di buru juga . Yang seharusnya penanganan atau pengusutan tentang siapa saja  pelaku 11 September beserta otak pelakunya saja menjadi luas dan rancu ( yang muaranya kepada umat Islam di seluruh dunia ) . Akan tetapi itu semua sebuah skenario besar agar ummat Islam ini bangkit dari tidur panjangnya . Sudah terlalu banyak darah yang tertumpah dengan sia dan kehormatan yang di renggut musuh musuh Islam , sehingga sudah saatnya ummat ini bangkit melakukan perlawanan .

Dengan tekanan politik dan bantuan ekonomi , seluruh negara di Asia Tenggara tunduk patuh kepada Amerika . Maka seluruh potensi yang mereka milki : baik itu wilayah , sumber daya manusianya hingga fasilitas penunjang seperti pelabuhan di sediakan untuk kampanye Amerika . Filiphina ; secara konkret menerima kedatangan pasukan Amerika kewiyahnya meskipun dengan dalih " latihan bersama " . Padahal bersama sama ( militer Filiphina dan Amerika ) menggelar operasi menumpas Abu Sayyaf group di kepulauan Sulu .dalam program Baliktan 02-1.
Singapura menyediakan dukungan logistik yang cukup besar bagi militer Amerika , dengan menyediakan akses pangkalan bagi pesawat pesawat dan kapal kapal laut Amerika di pangkalan laut Changi Singapura yang dibangun seluas 86 hektar di atas selat Malaka ( Jalur laut tersibuk di dunia ) .
Sementara di Indonesia membentuk Detasemen khusus 88 milik Polri untuk dilatih dan di danai oleh Amerika . Hal ini berdasarkan pernyataan Kapolri Da'i Bahtiar ( yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolri ) yang beredar di you tube . Dan inilah sebagai bentuk kera sama negara di Asia Tenggara dalam misinya melawan teroris .

Evaluasi Jihad di Asia Tenggara 

Komunitas Baru Yang Aneh Dalam Gerakan Jihad di Indonesia

Beragam persepsi publik muncul di dalam menanggapi aksi aksi jihad belakangan ini .
Pertama
Persepsi di kalangan muslim awam . Bahwa mereka memandang aktivitas jihad sesuai dengan apa yang media ( baik cetak maupun elektronik ) opinikan . Yang pada umumnya media mencritrakan jihad sebagai " teror yang menganggu dan meresahkan masyarakat dan mencelakakan diri sendiri atas nama Tuhan dan agama " . Dan opini tersebut di telanya mentah mentah oleh muslim awam .
Apalagi mereka belum bisa memahami secara logis hubungan antara aksi jihad , yang diklaim akan membebaskan mereka dari kedzaliman thoghut dengan sasaran serangan , korban serta kerugian yang di derita . Buat kalangan muslim awam sama sekali tidak memberikan dampak apapun secara positif dalam kehidupan mereka ( kedzaliman penguasa tetap berjalan dengan hukum hukumnya dan kehidupannya secara ekonomi tetap tidak berubah ) .

Kedua

Peran media massa . Kelompok ini pada umumnya memandang aksi jihad , sesuai dengan kepentingan mereka  , dalam artian sebagai komoditas yang layak jual . Bagi media massa cetak , yang paling penting adalah tiras . Sedangkan bagi media elektronik , aksi jihad merupakan obyek buruan yang mendatangkan keuntungan . Sehingga mereka berlomba lomba menampilkan sisi sisi yang tersembunyi yang tidak di liput media lain , sehingga menjadi yang terdepan dan yang tereksklusif . Tak jarang untuk mendapatkan sebuah berita eksklusif , reporter mereka harus bisa mengajukan pertanyaan pertanyaan yang lebih maju ( melebihi seorang interogator polisi kalau bisa ) yang tentunya bermuara akhir pada membanjirnya iklan yang masuk di media tersebut yang berarti menebalnya kantong saku .

Ketiga

Bagi aparat keamanan , khususnya aparat penindak langsung di lapangan , tampaknya juga menjadikan suatu komoditas yang yang menguntungkan . Sekalipun hampir sama dengan apa yang dilakukan oleh pihak media , akan tetapi ada hal hal yang lebih spesifik ( terlibat semakin dalam dan memberikan satu sentuhan khusus ) , sehinga tampilan akhir dari aksi jihad benar benar sesuai dengan apa yang di skenariokan . Yaitu membuat pihak aparat tampil sebagai hero ( benar benar pelindung masyarakat , sementara para pelakunya semakin di benci , di nistakan dan di musuhi oleh masyarakat luas ) Hal ini juga tidak lepas dari order bos mereka yaitu Amerika .

Keempat

Bagi aktivis jihad itu sendiri . Tampaknya tetap enjoy menikmati peranya sebagai pejuang mujahid dan menurut perasaannya fie sabililah , tanpa terlalu peduli melakukan muhasabah . Mereka berpendapat , bahwa jihad saat ini fardhu ain , berlaku bagi siapa saja dari umat islam ( tua , muda , seorang da'i harus turun kemedan jihad , pokoknya tidak perlu meminta ijin dari siapapun , semua amal harus di tinggalkan dan fokus pada jihad , karena sudah fardhu ain ) . Mereka tidak menyukai sesuatu yang berkaitan dengan tertib organisasi dan tertib amal . Mengapa ? Karena pendapat mereka dengan tertibnya hal tersebut , akan menyebabkan lamanya proses, berbelitnya birokrasi organisasi dan ujung ujungnya akan menunda jihad itu sendiri . Yang penting kewajiban berjihad telah gugur atas mereka .
Semangat mereka yang meluap luap , arogansi musuh musuh , terbatasnya pengalaman dan sedikitnya bacaan ( baik itu ilmu , maupun realitas di lapangan ) . Dan di perparah dengan tidak mau mendengar masukan dari kelompok yang lain , yang bersifat membangun ( yang kapasitasnya jauh darinya ) untuk bersikap lebih rasional , malah dipandangnya sebagai upaya melemahkan semangat jihadnya mereka , yang pada ujung ujungnya menunda nunda kewajiban fardhu ainya jihad , sehingga masukan tersebut harus di tolak .
Mereka lupa bahwa pihak lawan mengendalikan sarana peperangan ( baik itu senjata , jaringan yang rapi , teknologi informasi , dana , dll ) . Sehinga pihak lawan bisa melihat satu celah yang bisa di ekploitasi secara dingin ( senyap senyap ) . Pemetaan segera bisa di lakukan dengan cermat , pihak pihak yang memungkinkan segera di galang . Sehingga mereka mudah untuk di panas panasi , yang ujung ujungnya aksi mereka cepat di berangus sampai akar akarnya .
Pada akhirnya justru akan mencoreng ibadah jihad itu sendiri .

Seharusnya mereka ( yang melakukan amaliyat jihad ) bisa melihat realitas di lapangan dan di padukan dengan fakta sejarah . Artinya : Kalau dahulu ( di masa kejayaan Islam dan ummatnya ) , melaksanakan ibadah jihad begjitu mudahnya . Karena ibadah jihad saat itu di motori dan di dukung oleh pemerintahan Islam ( Khalifah maupun Sulthan ) , di dukung pula dengan kas negara , di perkuat oleh para ulama' yang Robbaniyyun yang jujur kepada Allah dan berorientasi akherat . Maka pada saat itu hambatan jihad sangat kecil , hanyalah berasal dari dalam dirinya sendiri , punyakah dia akan panggilan suara hatinya untuk memenuhi seruan Allah dan RosulNya .
Akan tetapi hari ini , hambatanya sangatlah besar sekali . Disamping dari dalam dirinya sendiri , juga hambatan terbesar dari luar dirinya , yaitu Jihad harus berhadapan dengan pemerintahan sekuler yang tidak menerapkan syareat Allah , pendanaan yang minim ( tidak di dukung angaran negara ) , pada sisi yang lain banyak ulama' suu' yang menggembosi jihad dan membelokkan makna jihad ( yang ulama' tersebut pro pada pemerintahan sekuler ) , malah di perparah dengan  tidak mau di berikan nasehat membangun dari luar kelompoknya .
Itulah rumitnya jihad yang di lakukan di Indonesia , dibanding yang di lakukan di belahan bumi Islam yang lain ( Timur Tengah misalnya ) .


Seorang aktivis pergerakan Islam tentu bisa melihat dengan jelas bahwa Amerika dan antek anteknya telah melakukan satu usaha yang serius untuk memberangus gerakan Islam ( dalam hal ini adalah syareat Jihad dan orang orang yang hendak melaksanakan syareat tersebut dengan baik ) di Asia Tenggara ( walaupun syiar syiar Islam , seperti sholat , shoum zakat dan haji mereka biarkan , karena syareat tersebut tidaklah mengganggu eksistensi mereka untuk tetap menjajah ) , tentunya jihad yang terpadu dan serius juga harus di lakukan oleh para aktivis Islam yang mengusungnya . Janganlah jihad di lakukan dengan serampangan ( ingin menunjukkan ini lho jihad ) dan hanya menjadikan musuh luka , akan tetapi musuh membalasnya dengan hantaman yang lebih keras terhadap jihad dan kaum muslimin .
Jika di cermati dengan seksama , bahwa hampir kebanyakan jihad yang di lakukan di Asia Tenggara masih bersifat jihad nikayah yaitu aksi aksi jihad sesaat hanya memukul lawan . Aksi tersebut kurang memperhitungkan sisi sisi strategis jangka panjangnya , hanya siap menghantam lawan , sedangkan apa langkah selanjutnya jarang di pikirkan dengan matang  .

Memikirkan bagaimana bara jihad itu tetap menyala , sehingga dengan tetap menyalanya bara api jihad di harapkan setiap muslim yang ingin melakukan ibadah jihad dapat terlaksanakan dengan baik dan benar atau dengan bahasa mudahnya jangan di monopili untuk dirinya sendiri atau satu kelompok saja sedangkan umat Islam yang lain sulit melaksanakannya , sebagaimana menghidup hidupkan syareat sholat , soum dan haji . 
Hal tesebut dapat di lihat di Indonesia ( misalnya ) , sedangkan pada sisi dukungan umat Islam secara keseluruhan kerap kali di abaikan . Yang penting jihad fardhu Ain , umat ini harus mau terlibat dan membantu langsung amaliyat jihad tersebut , sedangkan yang tidak mau membantu di cacinya sebagai qo'idun ( yang hanya duduk duduk saja ) . Sedangkan umat ini tidak di terangkan dengan jelas siapa lawannya , kenapa mereka di jadikan lawan atau perlu di musuhi dan atas dasar apa mereka itu di musuhi dan di perangi . Begitu juga dengan kawanya ( yang seharusnya di bantu dan dilindungi malah di musuhi ) . Karena jika lawan dan kawan tidak jelas maka amal yang di lakukan tidak efektif .

Belum lagi dari sisi target amaliyat jihad tersebut yang terkesan kurang selektif . Sasaran yang dipilihnyapun kualitasnya dan penerimaan umat ( kenapa harus di tempat itu ) terus menurun . Dari sasaran warga negara dan kepentingan barat ( yang pada mulanya umat bisa memahaminya ) menjadi simbol Islam seperti masjid dan aparat serta korban sampingan yang terkadang muslim sendiri  , maka rasa simpati umat jadi menurun dan umat semakin sulit umat memahaminya . Sehingga wajar jika jihad gampang sekali di berangus . Karena tiga hal yang utama sebelum memulai jihad tidak di perhatikan yaitu ketidak jelasnya lawan dan kawan serta ketdak jelasannya tempat ( kebanyakan umat islam belum faham ,dan belum sadar ) .
Mungkin secara emosional bisa di fahami bahwa pergeseran sasaran tersebut terjadi karena kebrutalan dan represifnya tindakan aparan keamanan ( dalam hal ini yang berperan langsung adalah Densus 88 Polri dan Satgas bom yang dipimpin Gores Mere ) kepada mujahidin . Akan tetapi secara rasional pilihan tempat yang masih ikhtilaf sehingga menuai kecaman dari umat islam  awam itu sendiri .

Perkembangan lebih baik terjadi di Patani Thailand . Musuh yang jelas dan rezim Budha yang represif , sehingga memudakan gerakan jihad yang ada di sana tumbuh subur .
Sedangkan perkembangan di Filiphina lain lagi . Karena kuatnya pengaruh politik dan melemahnya kekuatan MILF karena gempuran " All Out War " tahun 2000 membuat MILF terkesan mengendur , malah MILF sekarang ini cenderung pada perjanjian amai dengan pemerintahan Filiphina .
Padahal secara umum , Patani dan Moro adalah lahan subur untuk menebar benih jihad . Karena musuhnya yang jelas ( tanpa ikhtilaf ) ; kafir harbi . Sementara situasi jihad di Indonesia paling rumit . Karena syubuhat aqidah masih sangat tebal dan di tambah lagi mujahidin hari ini menghadapi tantangan baru bernama program Deradikalisasi ( ingin menghapus syareat jihad dari muka bumi menjadi muslim yang sekuler ) .

Penutup

Benarlah apa yang dikatakan oleh Asy - Syahid Asy - Syaikh Abdullah Azzam ( seorang pionir jihad modern )
" Kalian ( para aktivis jihad ) laksana detonator ( sumbu api ) yang akan meledakkan bahan exsplosif ( exsplosifnya ummat Islam seluruhnya ) . Jika hanya detonatornya saja yang meledak , maka tidak akan membawa ledakan yang sangat besar ( paling memutuskan jari jari tangan saja ) . Oleh karena itu sebuah detonator untuk dapat menjadi sebuah ledakan yang sangat dahsyat , maka memerlukan bahan bahan exsplosif yang siap meledak ( tidak basah terkena air ) . Jika detonatornya rusak , sebuah bom juga tidak akan meledak . Jika , bahan exsplosifnya basah , yang di lakukan haruslah menjemur di atas terik matahari ( exsplosif yang basah tersebut ) secara sabar agar kering betul . Ummat Islam hari ini ibarat exsplosif yang basah , tidak mampu meledak walaupun detonatornya meledak . Kenapa bisa begitu , karena 2 fitnah yang di derita ummat masih sangat tebal ( fitnatus subuhat dan fitnatus syahwat ) " .

Juga apa yang di katakan oleh syeikh Sayyaf ( salah seorang pionir jihad Afghan )
" Kita memetik duri akibat dosa dosa bapak bapak kita , dan kita memetik buah akibat kelalaian bapak bapak kita ".

Amalan jihad fie Sabilillah dalam Islam adalah suatu amal Islam yang sangat berat dan puncak tertinggi amalan Islam , yang tidak bisa dilakukan kecuali oleh putra putra terbaik dari ummat Islam Dan tidak bisa di lakukan kecuali oleh orang orang yang besar dan kuat . Kenapa demikian ? Karena seorang pegiat amal Islami atau seorang aktivis jihad Islam harus bisa menggabungkan dan meramu jadi satu antara sifat marahnya , sifat sabarnya dan tidak bersikap isti'jal ( tergesa gesa karena ingin melihat hasil ) .Jika seseorang aktivis jihad ( detonator meminjam perkataan Syaikh Abdullah Azzam ) tidak bisa mengendalikan sifat marah dan sabarnya serta malah ia bersikap isti'jal , maka hal itu bisa di katakan sebuah bom yang detonator rusak dan sifat isti'jalnya itu sama halnya dengan menginginkan sebuah bom bisa meledak tetapi exsplosifnya basah terkena air .

Seorang aktivis jihad hendaknya sebelum memulai jihadnya , maka haruslah melakukan tiga hal terlebih dulu yaitu ; menjelaskan terlebih dulu dg sejelas jelasnya siapa lawannya ( kanapa mereka di perangi dan atas dasar apa mereka di perangi ) kepada ummat Islam , menjelaskan siapa kawannya ( kenapa di jadikan kawan , apa yg harus di lakukan jika sebagai kawan ) dan menjelaskan tempatnya ( kenapa harus tempat itu yang di jadikan target sasaran ) . Jika 3 hal tersebut tidak di lakukan terlebih dulu oleh para aktivis jihad , maka hal itu sama halnya dengan seorang tentara yang mempunyai sebuah TNT tetapi hanya  detonatornya saja ( yg hanya kurang dari setengah jari panjangnya ) yang bahan exsplosifnya telah di buangnya .
Terakhir . Ibadah jihad fie Sabilillah itu adalah amal ibadah jama'i , yang tidak bisa berjalan dengan baik hanya dengan satu atau dua kelompok saja , akan tetapi perlu adanya dukungan dari semua fihak . Pentingnya beramal dalam lingkup jama'ah . Pentingnya melakukan tertib amal .Jika hal tersebut tidak di lakukan , maka ibadah yang di usungnya itu akan berjalan mundur beberapa langkah ( yang seharusnya berjalan maju jk ia tertib ) dan akan memerikan satu dampak buruk bagi aktivis jihad yang lain ( yang telah berjalan tertib ) .
Itulah ulasan singkat setelah jihad berjalan selama 10 tahun yang terjadi di Asia Tenggara , khususnya Indonesia , yang agaknya sedikit berbeda dengan apa yang terjadi di Timur Tengah .



Klik Link Ini Untuk Download
Wallahu A'lam Bisshowwab

Rabu, 14 September 2011

10 Tahun Pasca 11/9/2001





Ada satu pertanyaan yang mungkin terlintas di setiap orang orang Islam hari ini , yaitu kenapa Islam dan kaum muslimin pada umumnya hari ini , begitu di hinakan oleh musuh musuh Islam , setelah runtuhnya khilafah Islamiyah terakhir 1924 ?? Padahal jumlah orang Islam di dunia sangatlah banyak . Jawabannya hanya satu . Karena Ummat ini meninggalkan satu syareat Allah , yang syareat tersebut sangatlah vital bagi kehidupan Islam itu sendiri , yaitu syareat Al Jihad fie Sabililah . Kenapa tulisan ini kami turunkandengan judul 10 tahun pasca runtuhnya WTC ? Karena berkaitan dengan antara gejolak politik yang ada di Timur Tengah yang untuk di cermati , perang melawan terorisme , dan pergerakan geliat Ummat ini untuk mengembalikan kemuliaan Islam dan kaum Muslimin dengan menghidup hidupkan syareat Al Jihad fie Sabililah ( yang telah lama di tingalkan Ummat ini ) , serta capaian apa saja yang telah di raih Ummat ini . Karena itulah semoga tulisan ini dapat sebagai bahan renungan bagi para pegiat amal Islami . 
Timur Tengah 

adalah wilayah utama umat Islam sekaligus medan jihad utama sampai akhir zaman. Wilayah ini selalu diincar oleh berbagai bangsa penjajah karena berlimpah minyak.Tak heran jika mereka menyebutnya sebagai First Front(front pertama) dalam perang salib yang mereka kemas sebagai ”perang melawan " Terorisme ".
Di sisi lain, wilayah Timur Tengah,terkhusus wilayah Syam kuno -hari ini dikenal sebagai wilayah yang meliputi Palestina, Syiria, Lebanon, Israel, dan Yordania— adalah daerah pertemuan tiga agama; Islam, Nasrani dan Yahudi . Disanalah berkumpul al- Muqaddasat (tempat yang disucikan) oleh tiga agama itu.Islam memiliki tempat bersejarah yaitu Masjidil Aqsha, Yahudi meyakini di sanalah berdiri Kuil Sulaiman, sedangkan Nasrani berkeyakinan bahwa Al-Quds adalah salah satu tempat sucinya karena Yesus lahir di Yerussalem . Selain itu, ketiga agama itu juga meyakini bahwa di Timur Tengah, khususnya Syam kuno, akan terjadi perang akhir zaman. Ahli kitab meyakini perang Armageddon terjadi Palestina . Sedangkan umat Islam meyakini bahwa al Malhamah al- Kubro terjadi di sekitar Palestina juga . Inilah sebabnya Jihad selalu bergejolak di sana sepanjang zaman .

Pasca 2001 

Jihad di berbagai wilayah Timur Tengah mengalami peningkatan yang cukup signifikan pasca 11 September 2001 . Walaupun begitu pada dasarnya ideologi jihad telah lama tersebar di sana , begitupun jama'ah - jama'ah yang telah mengadopsi syareat jihad sebagai jalan perjuangannya .
Syaikh Abu Mus'ab As - Suri membuat satu catatan , dalam perang Afganistan - Soviet , banyak para pemuda dari Timur Tengah datang ke Afganistan untuk melakukan ibadah jihad . Mereka ada yang datang secara pribadi karena panggilgan RabbNya ( tidak tega melihat sesama saudaranya di bantai dan dianiaya ) dan kebanyakan adalah anggota dari berbagai jama'ah jihad . Namun pasca Jihad Afgan selesai , sebagian dari mereka ada yang pindah ke medan jihad yang lainnya , seperti Cechnya atau Degestan atau Bosnia ( begas pecahan Uni Soviet ) . Namun ada juga mereka yang kembali ke Negaranya . sehingga hal ini menunjukkan bahwa para kader kader jihad telah lama ada dan merata di banyak negara timur tengah , sehingga wajar jika bara jihad di Timur Tengah hari ini tetap membara ( dan memang harus seperti itu karena jihad adalah bagian dari amalan Islam , bahkan puncak dari amalan Islam , yang tidak bisa di lakukan kecuali oleh putra putra terbaik dari Umat ini ) .
Hanya saja perlu juga di fahami bahwa dampak dari negatif dari pasca runtuhnya WTC juga sangat besar bagi gerakan jihad . Amerika dan para pemimpin negara bonekanya ( yang mengaku Muslim ) telah menjadikan para aktivis jihad , sebagai musuh nomor wahid yang harus di tumpas habis ( padahal hakekatnya mereka bukan hanya memerangi para aktivis jihad saja , akan tetapi secara tidak langsung mereka telah menabuh genderang perang melawan Islam . Karena jihad bagian dari syareat Islam itu sendiri , sebagaimana sholat dan zakat ) . amerika menyadari dengan pasti bahwa mereka ( para aktivis jihad itu ) memiliki kemampuan militer dan kesadaran untuk memperjuangkan Islam dan agar hukum Allah itu tegak di muka bumi ( akan tetapi karena kebodohan negara boneka , sehingga mudah di profokasi . Maka tak heran jika para mujahidin memenuhi penjara - penjara di berbagai negri Timur Tengah , terutama Arab Saudi sendiri .

Jihad di Saudi

Saudi adalah salah satu negara yang memiliki ribuan veteran jihad Afghan . Pada masa jihad Afghan mehlawan Soviet , para aktivis jihad Saudi sebagai pemasok dana , tenaga dan ideologi jihad yang cukup berpengaruh bagi gerakan jihad di Afghan pada waktu itu . Hal itu bisa terus berjalan karena pemerintah Saudi sendiri memberikan lampu hijau ( bagi ourang orang yang ingin melaksanakan syareat jihad ) . Tentu saja hal tersebut tidak lepas dari permintaan Amerika untuk kepentingan perang dinginnya melawan Uni Soviet kala itu .
Akan tetapi saat ini kondisinya berbalik 180 derajad , Saudi telah menjadi negara yang paling represif terhadap para mujahidin ( terutama yang berasal dari Arab ) . Di sisi yang lain , Saudi adalah negara yang paling banyak memfasilitasi tentara salib Internasional di bawah komando Amerika . akibatnya , beberapa percobaan jihad di Saudi yang menargetkan tentara Salib yang telah menodai tanah suci ( pesan Rosulullah Muhammad Saw sebelum meninggal agar orang orang kafir di keluarkan dari Jazirah Arab ) dan di lindungji oleh pemerintah Saudi . Salah satunya adalah operasi Badr Riyadh . ( tgl 12 Mei 2003 ) , menargetkan kompleks pasukan salib di wilayah timur Riyadh .
walaupun operasi yang di pimpin oleh veteran Afghan - Syeikh Yusuf al - Uyairi - dapat di padamkan oleh tentara Saudi , akan tetapi paling tidak operasi tersebut menunjukkan akan keberadaan para mujahidin dan ideologi peralawanan ( muqawammah ) di saudi tetap ada . adapun tujuan utamanya adalah meneror para tentara salib internasional yang telah menodai kesucian Jazirah Arab dan Umat Islam . Padahal belum sampai pada perebutan kekuasaan ( tamkin ) .

Operasi teror tersebut mendapat reaksi keras dari pemerintah saudi . Putra mahkota abdullah , kini Raja saudi , segera mgemproklamirkan perang melawan " Teroris " . Semua orang yang bersembunyi di balik teroris adalah teroris juga . Ketika berhadapan dengan teroris , tidak ada status negara netral maupun pertengahan . Buku buku pergerakan Islam , seperti tuliasannya Sayyid Quthb dan Dr. Abdullah Azzam di larang keras beredar di Saudi . Negara juga membuat undang undang anti teroris yang sangat kejam , sampai sampai amnesti internasional mendesak untuk melakukan revisi . Di waktu yang bersamaan para da'i da'i Murji'ah di dukung habis habisan untuk mendakwahkan aqidahnya yang melegitimasi kekejaman pemerintah Saudi terhadap para aktivis Islam , khususnya para aktivis jihad .
salah satu contohnya , fatwa para masyayikh Murji'ah yang menghalalkan darah siapapun yang mengkritik pemerintah dengan demokrasi . Fatwa ini muncul setelah para aktivis Islam berhasil menumbangkan rejim rejim diktator seperti di Tunisia , Mesir dan Yaman .
kenapa tentara Amerika bisa masuk kejazirah Arab ?. Karena di undang sendiri oleh pemerintah Arab pada waktu pecah perang Irak - Kuwait . Padahal saat itu para aktivis Islam pada waktu itu sudah menawarkan diri untuk melakukan pembelaan dan tidak perlu mengundang tentara kafir masuk Jazirah Arab , akan tetapi tawaran tersebut di tolak . Sehingga dampak dari mengundang tentara kafir masuk jazirah Arab sangat terasa hingga hari ini bagi para aktivis Islam , khususnya aktivis jihad di negri tersebut . 

situasi Timur Tengah memang mulai berubah . Beberapa saat setelah 9/11/2001 kondisi jihad dan para aktivis jihad mengenaskan . Negri negri seperti Libya , Yaman , Mesir , Tunisia , Yordania , dan Syiria memberikan tekanan yang luar biasa pada syareat jihad dan orang orang yang ingin melaksanakan syareat Jihad . Yang kesemuanya itu atas desakan dan tekanan Amerika yang sedang melakukan invasi ke Irak .... Irak jilid 2 .
Namun kian hari kekuatan Amerika di Irak semakin merosot tajam . Bersamaan dengan itu , kampanye demokrasi dan pemerintahan yang bersih yang di dengungkan Amerika sendiri menjadi bumerang bagi para boneka Amerika di Timur Tengah . Sehingga terjadilah gejolak politik dan revolusi yang memberikan ruang bagi gerakan dan para aktivis jihad untuk bergerak . Dan benarlah apa yang di sabdakan Rosulullah Muhammad Saw :
" Akan senantiasa ada diantara umatku orang yang berperang membela kebenaran , menang atas orang yang memusuhi mereka , sehingga orang terakhir diantara mereka memerangi Al Masih Dajjal " . ( HR. Abu Daud no. 217 )
Dari Abu 'Inabah Al Khaulani ( sahabat yang pernah shalat menghadap 2 kiblat bersama Rosulullah Saw ) dia berkata : Aku pernah mendengar Rosulullah Muhammad Saw bersabda :
" Allah senantiasa akan menumbuhkan satu tanaman ( generasi ) dalam agama ini , yang Dia pekerjakan mereka untuk menta'ati Nya ". ( HR . Ibnu Majah )

Memang unik Syareat Jihad itu : "  Ia seperti pegas , jika di tekan semakin keras , maka tekanan baliknyapun juga akan semakin keras pula " . 

Tahun 2011 menjadi sangat penting bagi kebangkitan para aktivis jihad . Kekacauan yang semakin meluas di Timur Tengah dan menumbangkan rejim rejim diktator yang pro Barat dan Israel , membuat mereka bisa kembali berkoordinasi dan menyusun kekuatan kembali .
Di Tunisia , rejim Ben Ali yang telah berkuasa kurang lebih 30 tahun berhasil di tumbangkan dengan di susul tumbangnya rejim Husni Mubarak di Mesir yang telah berkuasa kurang lebih 32 tahun . Intensitas pergolakanya pun kian hari kian memuncak , merembet ke negara negara Arab lainnya .

Diantara negara negara Arab yang di landa revolusi itu , Yaman negara yang paling menarik untuk diamati . Rejim Syi'ah Ali Shaleh di goyang , namun ia menolak untuk mundur . Bahkan berbalik menyerang para demonstran . Akibatnya konflik bersenjatapun pecah . Keangkuhan Ali Shaleh ini di manfaatkan oleh gerakan jihad yang beraktifitas di Abyan . sebuah kota yang pernah di sebut oleh Rosulullah Muhammad Saw dalam Sabdanya sebagai kota yang akan melahirkan para mujahid tangguh .
" Akan muncul dari Aden Abyan , 12.000 orang yang menolong Allah dan RosulNya . Mereka adalah sebaik baik orang diantaraku dan mereka " . ( HR . Ahmad : 2918 , 2079 dan Ath Thabrani dalam kabir ; 11029 ( 11/56 ) .  
Eevolusi bersenjatapun meledak . Para aktivis jihad berhasil menguasai beberapa wilayah di Yaman , kemudian mereka mendklarasikan berdirinya Imarah Islamiyah Yaman pada tanggal 28 Mei 2011 yang lalu . Semakin hari mereka kian memperluas wilayah kekuasaannya . Bagaimana hal itu bisa terjadi ?? Hal ini tidak lepas dari dukungan suku suku di Yaman . Dan memang harus demikian , bahwa jihad itu perlu dukungan dari semua fihak , karena jihad adalah amal jama'i yang tidak bisa di lakukan sendiri sendiri , sebagaimana sholat Jum'at ( harus dilakukan berjama'ah dan tertata rapi ) .
Sepertinya suku suku di Yaman memang telah memenuhi syarat untuk menjadi pendukung jihad . Selain karakter mereka yang anti penjajah , terbiasa bebas ( hanya terikat dengan hukum Allah ) , mereka juga bersenjata ( sampai sampai setiap laki laki di Yaman memiliki 3 senjata sekaligus ) . Tak heran jika jumlah persenjataan memadai untuk mengadakan revolusi .
Bergabungnya mujahidin Yaman dengan suku suku yang ada di sana sangat mengancam posisi para thoghut Arab serta kepentingan Amerika di wilayah Timur Tengah . Ancaman inilah yang diandalkan Ali Shaleh agar dia tidak mundur dan jangan di tekan oleh barat . Menurutnya , jika ia mundur maka Yaman akan di kendalikan oleh Al Qaeda .

Perkembangan Al Qaeda di Yaman tak bisa di lepaskan dari basis utamanya di afghanistan . Saat ini sebagian besar kekuatan Amerika di konsentrasikan untuk membumi hanguskan Afghanistan dengan alasan dari gua gua Afghanistanlah strategi jihad global , khususnya serangan 11 September di rancang di sana .
Namun agaknya nasib Amerika di Afghanistan tak jauh beda dengan yang di Irak , yang keduanya telah menjadikan kuburan bagi tentara tentara Salib .
Itulah diantara hikmah di balik syareat jihad . Artinya Kalau umat umat terdahulu sebelum Umat Muhammad Saw jikalau mereka melakukan kedurhakaan kepada Allah , maka Allah akan mengadzab Nya sendiri secara langsung ( Umat Nuh , Hud , Luth ,) . Akan tetapi khusus untuk Umat Muhammad Saw sampai hari kiamat , jika mereka melakukan kedurhakaan , maka Allah akan mendzabnya melalui tangan tangan orang orang beriman ( tidak langsung sebagaimana Umat umat terdahulu di adzab ) dengan di turunkannya syareat Jihad fie Sabilillah . Maka seberapa besar dan cepatnya Umat Islam hari ini mau memahami dan melaksanakan syareat jihad tersebut , maka sebesar da secepat itu pulalah orang orang kafir akan di timpakan adzab Nya .
Walaupun di awal serangan Amerika ke Irak , para aktivis jihad sangat terdesak . Perlawanan yang di lakukan pada saat itu masih bersifat lokal dan terkesan sendiri sendiri , serta belum terkoordinasi dengan baik . Akan tetapi pada tanggal 15 Oktober 2006 M , bertepatan dengan 22 Romadhon 1427 H , mujahidin memproklamasikan Daulah Islamiyah Irak di kota Anbar . terbentuknya daulah yang di pimpin oleh Abu Umar al Baghdadi , tidak lepas dari keberhasilan para pemimpin jihad yang ada di Irak bersatu dalam satu gerakan jihad yang lebih terkoordinir dan bersifat Nasional . Itulah mengapa ibadah jihad tidak bisa di lakukan sendiri sendiri . 
Walaupun belum bisa di katakan seimbang , akan tetapi persenjataan yang dimiliki oleh mujahidin Irak saat itu sangat canggih untuk ukuran sebuah gerakan yang baru lahir . System kaderisasi dan kepemimpinan yang di lakukan mujahidin Irak sudah tergolong baik . Hal itu terbukti setelah sepeninggalnya Abu Mus'ab Az Zarqawi dan Abu Umar al Baghdadi , perlawanan kepada tentara tentara Salib masib tetap intensif , bahkan semakin memuncak . Yang mana kepemimpinan kedua tokoh tersebut segera di limpahkan kepada kader kader berikutnya . Oleh sebab itulah kenapa ibadah jihad itu sulit di lakukan kecuali oleh orang orang terbaik dari umat ini . karena putra putra terbaik Islam itu dalam melaksanakan jihad tersebut beramal ikhlas dan sesuai dengan ilmu serta dengan amal sholeh amal sholeh mereka , sehingga mereka layak di tolong oleh Allah . Dan itulah perbedaan yang paling mencolok . Kalau Amerika beserta sekutunya berperang karena kekafirannya ( walaupun persenjataannya lengkap dan canggih ) sehingga mereka kalah di setiap medan . Akan tetapi para mujahidin berperang karena amal amal sholeh mereka dan ketawakalannya kepada Allah ( walaupun jumlah persenjataannya tidak begitu lengkap dan canggih ) serta usahanya telah maksimal ( walaupun tidak imbang ) , maka mereka sedikit demi sedikit menguasai medan pertempuran dan mendapat kemenangan demi kemenangan dari Allah Ta'ala ( karena hanya Allah lah Dzat yang memberikan kemenangan dan kekalahan atas manusia ) . 

Beralih ke Pakistan , berdirinya Tahreek i- Taliban atau lebih di kenal dengan Taliban Pakistan semakin memperparah kondisi pasukan kafir kualisi . Tahreek-i- Taliban bahkan lebih aktif menyerang Amerika maupun pasukan Pakistan sendiri yang menjadi sekutu utama Amerika . Sehingga sanat memungkinkan menjadi kuburan baru bagi tentara sekutu , khususnya Amerika . Apalagi rakyat Paistan sendiri semakin muak dengan kejahatan dan kebejatan moral tentara Amerika di negara mereka .

Demikian juga yang berada di sekitar Benua Afrika , seperti SAomalia , Aljazair . Keadaan di Somalia dan di Libiya hampir bisa di katakan sama seperti keadaan di Timur Tengah . Hanya saja mereka tidak berhadapan langsung dengan tentara Salib Amerika . Akan tetapi yang mereka hadapi langsung adalah kekuatan  sekutu penjilat Amerika dan penguasa sekuler yang murtad .
Walaupun Somalia di kenal dengan negara yang miskin , akan tetapi semangat mujahidin untuk membebaskan syareat Islam dari cengkraman rejim murtad luar biasa . Walaupun sudah di bantu oleh sekutu kafirnya , seperti Amerika dan NATO , akan tetapi rejim Abdullah Yusuf dan Syaikh Syarif yang murtad tetap saja terdesak .Demikian juga halnya dengan keadaan di Aljazair , mereka harus berhadapan oleh rejim militer yang sekuler .
Sedangkan di Libiya lain lagi ceritanya . Mereka para aktivis jihad yang dulu tertekan , beberapa bulan terakhir ini mendapatkan kebebasan untuk bergerak dan berkoordinasi . Rejim otoriter Qadhafi yang di fatwakan murtad oleh para ulama' digoncang oleh revolusi . Para aktivis jihad berhasil memanfaatkan kondisi di Libiya sehingga mereka berhasil mendeklarasikan Imarah Islamiyah di kota Derna , wilayah Timur Laut Libiya , pada bulan Febuari lalu .

Jadi ada hal yang menarik dari kejadian kejadian di Timur Tengah , yaitu untuk jangka kedepannya perkembangan jihad akan semakin menemui puncaknya . Percobaan demi percobaan jihad di berbagai negara Timur Tengah akan semakin memperjelas penguasa penguasa munafik yang mendukung Amerika . Semakin memperjelas siapa siapa lawan Islam dan siapa siapa kawan ( yang berjuang untuk Islam dan kaum muslimin ) . Sehingga medan jihadnyapun akan semakin jelas pula . Karena sebuah gerakan jihad haruslah memperjelas tiga hal sebelum memulai jihad itu sendiri ; jelasnya musuh , jelasnya kawan , dan jelasnya medan jihad .
Sepertinya ketiga tahapan tersebut yang saat ini sedang di usahakan oleh para mujahidin di Timur Tengah khususnya dan dunia pada umumnya .

Evaluasi Umum Jihad Di Timur Tengah

Dari sisi militer dan Persenjataan

Salah satu prestasi besar yang diraih mujahidin saat ini adalah kemandirian alam persenjataan. Mereka cukup memiliki persenjataan canggih untuk mengimbangi gempuran pasukan salib .Tidak sebagaimana yang terjadi saat pecah jihad Afghan - Uni Soviet , persenjataan mujahidin saat itu banyak di dapatkan dari Amerika melalui negara sekutunya , seperti Saudi dan Paskistan . Ketergantungan pada fihak lain pada masa itu sanatlah besar . Akan tetapi situasinya kini sanatlah berbeda , persenjataan kini di kuasai sendiri oleh para aktivis jihad di Timur Tengah . Daerah basis yang bisa di gunakan untuk pengkaderan dan pelatihan pun sanat mudah di dapatkan di beberapa kawasan di Timur Tengah sekarang ini .

Ideologi dan Dukungan Massa

Penyebaran ideologi jihad dan propaganda anti penjajah yang di lakukan oleh para aktivis jihad cukup berhasil . Kecanggihan alat komunikasi hari ini di manfaatkan dengan baik oleh para aktivis jihad di Timur Tengah ( terutamanya internet ) . Propaganda anti penjajah umumnya lewat video dokumenter jihad , ceramah , dan berita berita dunia jihad , di up load di internet . Walaupun demikian , harus diakui pula , propaganda yang di lakukan oleh musuh musuh Islampun tak kalah gencarnya pula . Hampir seluruh media massa yang mudah diakses oleh masyarakat di kuasai oleh musuhmusuh Islam . Penguasa di berbagai kawasan teluk juga memberikan tekanan kepada media yang kritis dan ikut andil menyebarkan ideologi jihad .

Politik dan Menejement Konfrontasi

Ini yang sangat menggembirakan , para aktivis jihad di Timur Tengah sudah mampu memanfaatkan situasi politik yang sedang berkembang di sekitar mereka . Kemampuan untuk mengelola isu yang sedang berkembang sedikit banyak di miliki oleh aktivis jihad .Terbukti kobaran jihad di Yaman melawan penguasa sekuler yang Syi'ah . Demikian yang sedang di Libiya . Selain itu kemampuan para aktivis jihad untuk melebur menjadi satu di berbagai medan jihad seperti di Irak , Afghanistan dan Somalia sangatlah mengganggu kekuatan pasukan Salib internasional ( memperbanyak ladang ladang jihad baru dan menjaganya agar jangan sampai padam ,  yang mana hal itu sangat menguras kekuatan kafir internasional ) .

Pendanaan dan Logistik

Karena kemampuan untuk memenejement konfrontasi , sepertinya untuk sementara waktu kekuatan logistik dan pendanaan bukanlah sesuatu yang begitu di khawatirkan oleh aktivis jihad di Timur Tengah .
Di Yaman misalnya , kemampuan mujahidin untuk membaur dengan suku suku di Yaman , sehingga menjadika mereka mudah mendapatkan kebutuhan logistik dan pendanaan dari masyarakat . Demikian juga yang terjadi di Irak . Jihad di sana sudah menjadi gerakan umat , bukan saja sekedar para gerakan jihad saja ( hanya para aktivis jihad saja ) tanpa melibatkan umat secara umum . Simpati dan dukungan Ummat merupakan modal terbesar bagi keberlangsungan jihad itu sendiri . Nampaknya inilah yang berhasil dipenuhi oleh sebagian besar gerakan jihad di Timur Tengah , Asia Tenggara serta beberapa negara di Afrika .

Dan untuk mengakhiri tulisan ini , benarlah firman Allah dalam QS : Ali Imran 54 pasca 11 September 2001 , dan semoga menjadi bahan renungan kita bersama :
" Orang orang kafir itu membuat tipu daya , dan Allah membalas tipu daya mereka itu . Dan Allah sebaik baik pembalas tipu daya " . ( QS : Ali Imran 54 ) .

Wallahu A'lam Bisshowwab

Hukum Sholat Jum'at Bersamaan Dengan Hari Raya


Hukum Sholat Jumat Bersamaan Dengan Hari Raya (Idul Fitri / Adha)
Seperti kita ketahui, terkadang hari raya Idul Fitri atau Idul Adha jatuh pada hari Jumat. Misalnya saja yang terjadi pada tahun ini (2010),
Di sinilah mungkin di antara kita ada yang bertanya, apakah sholat Jumat masih diwajibkan pada hari raya? Apakah kalau seseorang sudah sholat Ied berarti boleh tidak sholat Jumat? Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat Jumat yang jatuh bertepatan dengan hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha. Dalam kitab Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah karya Imam Ad Dimasyqi, disebutkan bahwa : “Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jumat, maka menurut pendapat Imam Asy Syafi’i yang shahih, bahwa shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kampung yang mengerjakan shalat Jumat. Adapun bagi orang yang datang dari kampung lain, gugur Jumatnya. Demikian menurut pendapat Imam Asy Syafi’i yang shahih. Maka jika mereka telah shalat hari raya, boleh bagi mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat. Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, bagi penduduk kampung wajib shalat Jumat. Menurut Imam Ahmad, tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun orang yang ditempati shalat Jumat. Kewajiban shalat Jumat gugur sebab mengerjakan shalat hari raya. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Menurut ‘Atha`, zhuhur dan Jumat gugur bersama-sama pada hari itu. Maka tidak ada shalat sesudah shalat hari raya selain shalat Ashar.” Ad Dimasyqi tidak menampilkan pendapat Imam Malik. Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid menyatakan pendapat Imam Malik sama dengan pendapat Imam Abu Hanifah. Disebutkannya bahwa,“Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat,”Jika berkumpul hari raya dan Jumat, maka mukallaf dituntut untuk melaksanakannya semuanya….” Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah bahwa dalam masalah ini terdapat 4 (empat) pendapat : Pertama, shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kota (ahlul amshaar / ahlul madinah) yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jumat. Sedang bagi orang yang datang dari kampung atau padang gurun (ahlul badaawi / ahlul ‘aaliyah), yang di tempatnya itu tidak dilaksanakan shalat Jumat, gugur kewajiban shalat Jumatnya. Jadi jika mereka –yakni orang yang datang dari kampung — telah shalat hari raya, boleh mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat. Inilah pendapat Imam Syafi’i. Ini pula pendapat Utsman dan Umar bin Abdul Aziz. Kedua, shalat Jumat wajib tetap ditunaikan, baik oleh penduduk kota yang ditempati shalat Jumat maupun oleh penduduk yang datang dari kampung. Ini pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Jadi, shalat Jumat tetap wajib dan tidak gugur dengan ditunaikannya shalat hari raya. Ketiga, tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun bagi orang yang ditempati shalat Jumat. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Demikian pendapat Imam Ahmad. Keempat, zhuhur dan Jumat gugur sama-sama gugur kewajibannya pada hari itu. Jadi setelah shalat hari raya, tak ada lagi shalat sesudahnya selain shalat Ashar. Demikian pendapat ‘Atha` bin Abi Rabbah. Dikatakan, ini juga pendapat Ibnu Zubayr dan ‘Ali.
2.Pendapat Yang Rajih
Kami mendapatkan kesimpulan, bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, rahimahullah. Rincian hukumnya adalah sebagai berikut: Hukum Pertama, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya -yang jatuh bertepatan dengan hari Jumat- gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak. Hukum Kedua, bagi mereka yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut, lebih utama dan disunnahkan tetap melaksanakan shalat Jumat. Hukum Ketiga, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib melaksanakan shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkan zhuhur. Hukum Keempat, mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk menunaikan shalat Jumat, tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Keterangan mengenai masing-masing hukum tersebut akan diuraikan pada poin berikutnya, Insya Allah.
2.1. Keterangan Hukum Pertama
Mengenai gugurnya kewajiban shalat Jumat bagi mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya, dalilnya adalah hadits-hadits Nabi SAW yang shahih, antara lain yang diriwayatkan dari Zayd bin Arqam RA bahwa dia berkata : صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ “Nabi SAW melaksanakan shalat Ied (pada suatu hari Jumat) kemudian beliau memberikan rukhshah (kemudahan/keringanan) dalam shalat Jumat. Kemudian Nabi berkata,’Barangsiapa yang berkehendak (shalat Jumat), hendaklah dia shalat.” (HR. Al Khamsah, kecuali At Tirmidzi. Hadits ini menurut Ibnu Khuzaimah, shahih). Diriwayatkan dari Abu Hurayrah RA bahwa Nabi SAW bersabda : قَدْ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنْ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ “Sungguh telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Maka barangsiapa berkehendak (shalat hari raya), cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi. Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al Hakim juga meriwayatkan hadits ini dari sanad Abu Shalih, dan dalam isnadnya terdapat Baqiyah bin Walid, yang diperselisihkan ulama. Imam Ad Daruquthni menilai, hadits ini shahih. Ulama hadits lain menilainya hadits mursal). Hadits-hadits ini merupakan dalil bahwa shalat Jumat setelah shalat hari raya, menjadi rukhshah. Yakni, maksudnya shalat Jumat boleh dikerjakan dan boleh tidak. Pada hadits Zayd bin Arqam di atas (hadits pertama) Nabi SAW bersabda “tsumma rakhkhasha fi al jumu’ati” (kemudian Nabi memberikan rukhshash dalam [shalat] Jumat). Ini menunjukkan bahwa setelah shalat hari raya ditunaikan, shalat hari raya menjadi rukhshah (kemudahan/keringanan). Menurut Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, rukhshah adalah hukum yang disyariatkan untuk meringankan hukum azimah (hukum asal) karena adanya suatu udzur (halangan), disertai tetapnya hukum azimah namun hamba tidak diharuskan mengerjakan rukshshah itu. Jadi shalat Jumat pada saat hari raya, menjadi rukhshah, karena terdapat udzur berupa pelaksanaan shalat hari raya. Namun karena rukhshah itu tidak menghilangkan azimah sama sekali, maka shalat Jumat masih tetap disyariatkan, sehingga boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan. Hal ini diperkuat dan diperjelas dengan sabda Nabi dalam kelanjutan hadits Zayd bin Arqam di atas “man syaa-a an yushalliya falyushalli” (barangsiapa yang berkehendak [shalat Jumat], hendaklah dia shalat). Ini adalah manthuq (ungkapan tersurat) hadits. Mafhum mukhalafah (ungkapan tersirat) dari hadits itu -dalam hal ini berupa mafhum syarat, karena ada lafazh “man” sebagai syarat- adalah “barangsiapa yang tidak berkehendak shalat Jumat, maka tidak perlu shalat Jumat.” Kesimpulannya, orang yang telah menjalankan shalat hari raya, gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh menunaikan shalat Jumat dan boleh juga tidak. Mungkin ada pertanyaan, apakah gugurnya shalat Jumat ini hanya untuk penduduk kampung/desa (ahlul badaawi / ahlul ‘aaliyah) –yang di tempat mereka tidak diselenggarakan shalat Jumat– sedang bagi penduduk kota (ahlul amshaar / ahlul madinah) —-yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jumat– tetap wajib shalat Jumat ? Yang lebih tepat menurut kami, gugurnya kewajiban shalat Jumat ini berlaku secara umum, baik untuk penduduk kampung/desa maupun penduduk kota. Yang demikian itu karena nash-nash hadits di atas bersifat umum, yaitu dengan adanya lafahz “man” (barangsiapa/siapa saja) yang mengandung arti umum, baik ia penduduk kampung maupun penduduk kota. Dan lafazh umum tetap dalam keumumannya selama tidak terdapat dalil yang mengkhususkannya. Dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan (takhsis) keumumannya, maka tetaplah lafazh “man” dalam hadits-hadits di atas berlaku secara umum. (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, 2/273)
2.2.Keterangan Hukum Kedua Bagi mereka yang sudah shalat hari raya, mana yang lebih utama (afdhal), menunaikan shalat Jumat ataukah meninggalkannya ? Pada dasarnya, antara azimah (hukum asal) dan rukhshah kedudukannya setara, tak ada yang lebih utama daripada yang lain, kecuali terdapat nash yang menjelaskan keutamaan salah satunya, baik keutamaan azimah maupun rukhshah. Namun dalam hal ini terdapat nash yang menunjukkan keutamaan shalat Jumat daripada meninggalkannya. Pada hadits Abu Hurayrah RA (hadits kedua) terdapat sabda Nabi “innaa mujammi’uun” (Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat). Ini menunjukkan bahwa meskipun Nabi SAW menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah, yakni boleh dikerjakan dan boleh tidak, akan tetapi Nabi Muhammad SAW faktanya tetap mengerjakan shalat Jumat. Hanya saja perbuatan Nabi SAW ini tidak wajib, sebab Nabi SAW sendiri telah membolehkan untuk tidak shalat Jumat. Jadi, perbuatan Nabi SAW itu sifatnya sunnah, tidak wajib.
2.3.Keterangan Hukum Ketiga Jika orang yang sudah shalat hari raya memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, wajibkah ia shalat zhuhur ? Jawabannya, dia wajib shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkannya. Wajibnya shalat zhuhur itu, dikarenakan nash-nash hadits yang telah disebut di atas, hanya menggugurkan kewajiban shalat Jumat, tidak mencakup pengguguran kewajiban zhuhur. Padahal, kewajiban shalat zhuhur adalah kewajiban asal (al fadhu al ashli), sedang shalat Jumat adalah hukum pengganti (badal), bagi shalat zhuhur itu. Maka jika hukum pengganti (badal) -yaitu shalat Jumat- tidak dilaksanakan, kembalilah tuntutan syara’ kepada hukum asalnya, yaitu shalat zhuhur. Yang demikian itu adalah mengamalkan Istish-hab, yaitu kaidah hukum untuk menetapkan berlakunya hukum asal, selama tidak terdapat dalil yang mengecualikan atau mengubah berlakunya hukum asal. Dengan demikian, jika seseorang sudah shalat hari raya lalu memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, maka ia wajib melaksanakan shalat zhuhur.
2.4. Keterangan Hukum Keempat
Mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk tetap menunaikan shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Dengan kata lain, rukhshah untuk meninggalkan shalat Jumat ini khusus untuk mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya. Mereka yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak mendapat rukhshah, sehingga konsekuensinya tetap wajib hukumnya shalat Jumat. Dalilnya adalah hadits Abu Hurayrah (hadits kedua) dimana Nabi SAW bersabda “fa man syaa-a, ajza-a-hu ‘anil jumu’ati” (Maka barangsiapa yang berkehendak [shalat hari raya], cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi). Ini adalah manthuq hadits. Mafhum mukhalafahnya, yakni orang yang tak melaksanakan shalat hari raya, ia tetap dituntut menjalankan shalat Jumat. Imam Ash Shan’ani dalam Subulus Salam ketika memberi syarah (penjelasan) terhadap hadits di atas berkata : “Hadits tersebut adalah dalil bahwa shalat Jumat -setelah ditunaikannya shalat hari raya– menjadi rukhshah. Boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Tetapi (rukhshah) itu khusus bagi orang yang menunaikan shalat Ied, tidak mencakup orang yang tidak menjalankan shalat Ied.” (Imam Shan’ani, Subulus Salam, 2/112) Jadi, orang yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak termasuk yang dikecualikan dari keumuman nash yang mewajibkan shalat Jumat. Yang dikecualikan dari keumuman nash itu adalah yang telah shalat hari raya. Maka dari itu, orang yang tidak shalat hari raya, tetap wajib atasnya shalat Jumat.
3.Meninjau Pendapat Lain
3.1.Pendapat Imam Syafi’i Pada dasarnya, Imam Syafii tetap mewajibkan shalat Jumat yang jatuh bertepatan pada hari raya. Namun beliau menetapkan kewajiban tersebut hanya berlaku bagi penduduk kota (ahlul madinah/ahlul amshaar). Adapun penduduk desa/kampung atau penduduk padang gurun (ahlul badawi) yang datang ke kota untuk shalat Ied (dan shalat Jumat), sementara di tempatnya tidak diselenggarakan shalat Jumat, maka mereka boleh tidak mengerjakan shalat Jumat. Sebenarnya Imam Syafi’i berpendapat seperti itu karena menurut beliau, hadits-hadits yang menerangkan gugurnya kewajiban shalat Jumat pada hari raya bukanlah hadits-hadits shahih. Sehingga beliau pun tidak mengamalkannya. Inilah dasar pendapat Imam Syafi’i. Menanggapi pendapat Imam Syafi’i tersebut, Imam Ash Shan’ani dalam Subulus Salam berkata : “Asy Syafi’i dan segolongan ulama berpendapat bahwa shalat Jumat tidak menjadi rukhshah. Mereka berargumen bahwa dalil kewajiban shalat Jumat bersifat umum untuk semua hari (baik hari raya maupun bukan). Sedang apa yang disebut dalam hadits-hadits dan atsar-atsar (yang menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah) tidaklah cukup kuat untuk menjadi takhsis (pengecualian) kewajiban shalat Jumat, sebab sanad-sanad hadits itu telah diperselisihkan oleh ulama. Saya (Ash Shan’ani) berkata,’Hadits Zayd bin Arqam telah dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah…maka hadits tersebut dapat menjadi takhsis (pengecualian)…” (Imam Shan’ani, Subulus Salam, 2/112). Dengan demikian, jelaslah bahwa Imam Syafi’i tidak menilai hadits Zayd bin Arqam tersebut sebagai hadits shahih, sehingga beliau tidak menjadikannya sebagai takhsis yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat. Beliau kemudian berpegang kepada keumuman nash yang mewajibkan shalat Jumat pada semua hari (QS Al Jumu’ah ayat 9), baik hari raya maupun bukan. Tapi, Imam Ash Shan’ani menyatakan, bahwa hadits Zayd bin Arqam adalah shahih menurut Ibnu Khuzaimah. Dalam hal ini patut kiranya ditegaskan, bahwa penolakan Imam Syafi’i terhadap hadits Zayd bin Arqam tidaklah mencegah kita untuk menerima hadits tersebut. Penolakan Imam Syafi’i terhadap hadits Zayd bin Arqam itu tidak berarti hadits tersebut –secara mutlak– tertolak (mardud). Sebab sudah menjadi suatu kewajaran dalam penilaian hadits, bahwa sebuah hadits bisa saja diterima oleh sebagian muhaddits, sedang muhaddits lain menolaknya. Dalam kaitan ini Syaikh Taqiyuddin An Nabhani dalam Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyah Juz I berkata : “…(kita tidak boleh cepat-cepat menolak suatu hadits) hanya karena seorang ahli hadits tidak menerimanya, karena ada kemungkinan hadits itu diterima oleh ahli hadits yang lain. Kita juga tidak boleh menolak suatu hadits karena para ahli hadits menolaknya, karena ada kemungkinan hadits itu digunakan hujjah oleh para imam atau umumnya para fuqaha… ” Maka dari itu, kendatipun hadits Zayd bin Arqam ditolak oleh Imam Syafi’i, tidak berarti kita tidak boleh menggunakan hadits tersebut sebagai dalil syar’i. Sebab faktanya ada ahli hadits lain yang menilainya sebagai hadits shahih, yakni Imam Ibnu Khuzaimah, sebagaimana penjelasan Imam Ash Shan’ani. Jadi, beristidlal dengan hadits Zayd bin Arqam tersebut tetap dibenarkan, sehingga hukum yang didasarkan pada hadits tersebut adalah tetap berstatus hukum syar’i.
3.2.Pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah Imam Malik dan Abu Hanifah tetap mewajibkan shalat Jumat, baik bagi penduduk kota (ahlul madinah/ahlul amshaar), maupun penduduk desa/kampung atau penduduk padang gurun (ahlul badawi). Ibnu Rusyd menjelaskan argumentasi kedua Imam tersebut : “Imam Malik dan Abu Hanifah berkata, ‘Shalat hari raya adalah sunnah, sedang shalat Jumat adalah fardhu, dan salah satunya tidak dapat menggantikan yang lainnya. Inilah yang menjadi prinsip asal (al ashlu) dalam masalah ini, kecuali jika terdapat ketetapan syara’, maka wajib merujuk kepadanya…” Dari keterangan itu, nampak bahwa Imam Malik dan Abu Hanifah juga tidak menerima hadits-hadits yang menerangkan gugurnya shalat Jumat pada hari raya. Konsekuensinya, beliau berdua kemudian berpegang pada hukum asal masing-masing, yakni kesunnahan shalat Ied dan kewajiban shalat Jumat. Dasar pendapat mereka sebenarnya sama dengan pendapat Imam Syafi’i. Namun demikian, beliau berdua memberikan perkecualian, bahwa hukum asal tersebut dapat berubah, jika terdapat dalil syar’i yang menerangkannya. Atas dasar itu, karena terdapat hadits Zayd bin Arqam (yang shahih menurut Ibnu Khuzaimah) atau hadits Abu Hurayrah RA (yang shahih menurut Ad Daruquthni), maka sesungguhnya hadits-hadits tersebut dapat menjadi takhsis hukum asal shalat Jumat, yakni yang semula wajib kemudian menjadi rukhshah (tidak wajib). Dengan demikian, yang berlaku kemudian adalah hukum setelah ditakhsis, bukan hukum asalnya, yakni bahwa shalat Jumat itu menjadi rukhshah bagi mereka yang menunaikan shalat hari raya, dan statusnya menjadi tidak wajib. Inilah pendapat yang lebih tepat.
3.3.Pendapat ‘Atha bin Abi Rabah ‘Atha bin Abi Rabbah berpendapat bahwa jika hari Jumat bertepatan dengan hari raya, maka shalat Jumat dan zhuhur gugur semuanya. Tidak wajib shalat apa pun pada hari itu setelah shalat hari raya melainkan shalat ‘Ashar. Imam Ash’ani menjelaskan bahwa pendapat ‘Atha` tersebut didasarkan pada 3 (tiga) alasan, yaitu :
Pertama, berdasarkan perbuatan sahabat Ibnu Zubayr RA sebagaimana diriwayatkan Imam Abu Dawud, bahwasanya :
عِيدَانِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ فَجَمَعَهُمَا جَمِيعًا فَصَلَّاهُمَا رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةً لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ
“Dua hari raya (hari raya dan hari Jumat) telah berkumpul pada satu hari yang sama. Lalu dia (Ibnu Zubayr) mengumpulkan keduanya dan melakukan shalat untuk keduanya sebanyak dua rakaat pada pagi hari. Dia tidak menambah atas dua rakaat itu sampai dia mengerjakan shalat Ashar.” (HR Abu Dawud). Kedua, shalat Jumat adalah hukum asal (al ashl) pada hari Jumat, sedang shalat zhuhur adalah hukum pengganti (al badal) bagi shalat Jumat. Maka dari itu, jika hukum asal telah gugur, otomatis gugur pulalah hukum penggantinya. Ketiga, yang zhahir dari hadits Zayd bin Arqam, bahwa Rasul SAW telah memberi rukhshah pada shalat Jumat. Namun Rasul SAW tidak memerintahkan untuk shalat zhuhur bagi orang yang tidak melaksanakan shalat Jumat. Demikianlah alasan pendapat ‘Atha` bin Abi Rabbah. Imam Ash Shan’ani tidak menerima pendapat tersebut dan telah membantahnya. Menurut beliau, bahwa setelah shalat hari raya Ibnu Zubayr tidak keluar dari rumahnya untuk shalat Jumat di masjid, tidaklah dapat dipastikan bahwa Ibnu Zubayr tidak shalat zhuhur. Sebab ada kemungkinan (ihtimal) bahwa Ibnu Zubayr shalat zhuhur di rumahnya. Yang dapat dipastikan, kata Imam Ash Shan’ani, shalat yang tidak dikerjakan Ibnu Zubayr itu adalah shalat Jumat, bukannya shalat zhuhur. Untuk alasan kedua dan ketiga, Imam Ash Shan’ani menerangkan bahwa tidaklah benar bahwa shalat Jumat adalah hukum asal (al ashl) sedang shalat zhuhur adalah hukum pengganti (al badal). Yang benar, justru sebaliknya, yaitu shalat zhuhur adalah hukum asal, sedang shalat Jumat merupakan penggantinya. Sebab, kewajiban shalat zhuhur ditetapkan lebih dahulu daripada shalat Jumat. Shalat zhuhur ditetapkan kewajibannya pada malam Isra’ Mi’raj, sedang kewajiban shalat Jumat ditetapkan lebih belakangan waktunya (muta`akhkhir). Maka yang benar, shalat zhuhur adalah hukum asal, sedang shalat Jumat adalah penggantinya. Jadi jika shalat Jumat tidak dilaksanakan, maka wajiblah kembali pada hukum asal, yakni mengerjakan shalat zhuhur. (Imam Shan’ani, Subulus Salam, 2/112)
4.Kesimpulan Dari seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa jika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, hukumnya adalah sebagai berikut : Pertama, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya (Ied), gugurlah kewajiban shalat Jumat atasnya. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak. Namun, disunnahkan baginya tetap melaksanakan shalat Jumat. Kedua, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib atasnya melaksanakan shalat zhuhur. Tidak boleh dia meninggalkan zhuhur. Ketiga, adapun orang yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Tidak boleh pula dia melaksanakan shalat zhuhur. Wallahu a’lam