>

Total Tayangan Halaman

Jumat, 24 Desember 2010

Ziarah ........

Ziarah Kubur Bagi Wanita

Disunahkan Berziarah Kubur (Termasuk Bagi Wanita)
Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang ziarahilah kubur [karena yang demikian itu dapat mengingatkan kalian akan akhirat] [dan dengan ziarah kubur dapat menambah kebaikan]. [Barangsiapa yang berkehendak untuk menziarahinya, maka ziarahilah, dan jangan kalian mengucapkan kata-kata yang bathil]." [HR. Muslim, Abu Daud, Al-Baihaqi, an-Nasai dan Ahmad]
Ziarah kubur bagi kaum muslimin disunnahkan, karena mengingatkan akhirat dan bermanfaat bagi mayit dengan do’a dsn istighfar untuknya, karena rasulullah bersabda:
كنت نهيتكم عن زيارة القبر فروروها فإنها تذ كركم الأخرة
Artinya: "Dulu aku pernah melarangkalian dari ziarah kubur, sekarang zirahlah kubur, karena itu mengingatkan kalian kepada akhirat." [HR. Muslim]
Keculi jika kuburan, atau mayit terletak di lokasi yang jauh, dan untuk itu seseorang mengadaklan perjalanan khusus untuk mencapainya, ketika itu ziarah ke kuburan tersebut tidak disyari'atkan, karena Rasulullah bersabda: "Bepergian tidak ditekankan kecuali ke tiga masjid: Masjid Haram, masjidku ini (Nabawi) dan Masjid Aqsha." [Muttafaqun Alaih]
Adapun tingkatan disari'atknnya ziarah kubur yaitu sunnah karena ada perintahnya, telah diriwayatkan Ibnu Qadamah dalam “Al Mughni”, bahwa Imam Malik pernah ditanya tentang ziarah kubur, apakah meninggalkannya lebih utama atau mengunjunginya? Maka dia berkata; "Mengunjunginya lebih afdzal." Dan dinukil oleh Ibnu Hajar dari Ibnu Hazm, dia berkata: "Sesungguhnya ziarah kubur wajib walaupun hanya sekali seumur hidup karena ada perintah tentangnya."
Para ulama' tidak berbeda pendapat tentang keharaman kepergian secara berulang ulang wanita muslimah kekuburan untuk berziarah, karena Rasulullah bersabda:
لعن اللة الزاعرات
Artinya: "Allah melaknat wanita-wanita yang sering ziarah kubur."
Adapun ziarah kubur tidak secara berulang-ulang oleh wanita muslimah, maka sebagian ulama' memakruhkannya berdasarkan hadits di atas, dan sebagian ulama' lainnya membolehkannya, karena diriwayatkan bahwa Aisyah menziarahi kuburan saudaranya, Abdurrahman. Aisyah ditanya tentang ziarahnya tersebut, kemudian ia menjawab; "Ya, dulu Rasulullah melarang ziaah kubur, kemudian memerintahkannya." [HR. Hakim dan Baihaqi. Hadits ini dishahihkan oleh adz-Dzahabi]
Ulama' yang membolehkan wanita melakukan ziarah kubur mensyaratkan hendaknya wanita tidak melakukan kemungkaran apapun, misalnya meratap di kuburan atau berteriak-teriak, atau keluar tanpa menutup auratnya, atau memanggil mayit, meminta mayit memenuhi kebutuhannya, dan lain sebagainya yang biasa yang dikerjakan wanita-wanita yang bodoh tentang agamanya di banyak waktu dan tempat.

Mengapa Wanita Masuk Dalam Anjuran Untuk Ziarah Kubur ?
Anjuran tersebut umum, bagi laki-laki ataupun wanita alasannya:
1. Keumuman sabda Rasulullah tersebut di atas (tidak dibedakan antara laki-laki & wanita).
2. Illat (sebab) disyariatkannya ziarah kubur yaitu sabda Nabi: " ..Karena yang demikian dapat melunakkan hati, membuat meneteskan air mata, serta mengingat akhirat". Yang demikian ini (melunakkan hati, mengingat akhirat) perlu bagi laki-laki maupun wanita.
3. Nabi telah memberi izin kepada kaum wanita untuk melakukan ziarah kubur, seperta dalam hadits yang dikisahkan Ummul Mukminin Aisyah ra.
Dari Abdullah bin Abi Malikah a berkata: "Suatu hari aku menjumpai Aisyah dari kuburan, lalu aku bertanya: Wahai Ummul Mukminin, dari mana engkau? Ia menjawab, Dari kubur Abdurrahman bin Abi Bakar ra. Lalu aku bertanya lagi: Bukankah dahulu Rasulullah melarang menziarahi kubur? Aisyah menjawab: Sesungguhnya Rasulullah telah membolehkan untuk menziarahi kubur." [HR. Ibnu Majah]
4. Taqrir (persetujuan sikap/perbuatan) Nabi ketika beliau melewati sebuah kuburan dan dilihatnya seorang wanita tengah menangis di atas kuburan, kemudian beliau menasehati: "Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah." [HR. Bukhari dan lainnya]
Rasulullah tidak mengingkari perbuatan ziarah kubur wanita tersebut, beliau hanya menasihatkan agar bertakwa dan bersabar, karena wanita tersebut mengalami kesedihan yang dalam.
Ziarah Kubur Sesuai Syariat Dan Ziarah Kubur Bid'ah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menerangkan bahwa ziarah kubur ada 2 yaitu ziarah kubur yang sesuai syariat dan ziarah kubur bid’ah.
1. Ziarah kubur yang sesuai syariat, yaitu dengan dengan mengucapkan salam bagi ahli kubur dan mendo’akannya.
2. Ziarah kubur bid’ah, yaitu dengan mendatangi kubur para Nabi, orang-orang shalih kemudian berdo’a kepada mereka, minta tolong kepada mereka dan yang sejenisnya. Hal ini tidak pernah dilakukan oleh para sahabat bahkan hal ini dilarang oleh para ulama-ulama muslimin. [Taisirul Alam]

Larangan Bagi Wanita Mengiringi Jenazah
Adapun hukum wanita mengiringi jenazah adalah terlarang (larangan ini lebih bermakna penyucian), sebagaimana hadits dari Ummu Athiyah: "Dahulu kami dilarang (dalam riwayat lain, telah melarang kepada kami Rasulullah) untuk mengiringi jenazah." [HR. Bukhari, Muslim dan lainnya]

Perbedaan Para Madhab Dan Ulama' Dalam Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita
1. Madhab Syafi'i
Menurut madhab ini hukumnya ada tiga perkataan:
a) Makruh, karena biasanya wanita banyak menangis, mengangkat suara (teriak) dan kurang bisa menerima musibah. Dalam hukum ini belum sampai haram, karena Rasulullh pernah melewati seorang wanita di kuburan dan ia menagis karena anaknya meninggal, maka Rasulullah bersabda kepadanya:"Bertaqwalah kepada allah dan bersabarlah."
b) Haram, berdasarkan sabda Rasulullah: "Bahwa Rasulullah melaknat wanita ziarah kubur."
c) Boleh, ini perkataan Imam al-Ghozali dalam kitabnya "Al-Ikhya Ulummud ad-Din'" jika tidak ada fitnah, dan dia melarangnya jika wanita melakukan kemungkaran seperti menangis dan sejenisnya.
2. Madhab Malik
Menurut madzhab mereka ada tiga hukum, , yaitu dilarang, boleh dengan syarat bisa jaga diri, ada yang membedakan antara wanita dewasa dan seorang gadis. Kebanyakan mereka mengambil pendapat yang ketiga ini, yaitu bahwa diperbolehkan ziarah bagi wanita dewasa dan haram bagi gadis karena takut timbul fitnah.
3. Madhab Hambaly
Mereka berpendapat bahwa ziarah kubur bagi wanita makruh karena bersandaran dengan dalil dari Ummu Atiyyah dia berkata: "Kami dilarang untuk ziarah kubur tetapi larangan itu tidak terlalu keras."
4. Madhab Hanafi
Mereka berpendapat bahwa: "Tidak mengapa ziarah kubur bagi wanita. Berdasarkan dalil: "Saya(Rasulullah) dulu melarang kalian untuk zirah kubur tapi sekarang ziarahlah." Ada juga yang berpendapat makruh seperti para wanita ikut ke pemakaman mengantar jenazah.
5. Madhab Dzahiri
Ibnu Hazm al-Dzahiri berkata: "Disunahkan ziarah kubur. Itu wajib walaupun hanya sekali, baik laki-laki maupun wanita, berdasar sabda Beliau: "Saya (Rasulullah) dulu melarang kalian untuk zairah kubur tapi sekarang ziarahlah.” Dan juga diriwayatkan Muslim: "Berziarahlah kubur karena itu mengingatkan kalian kematian."
6. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah menolak tentang masalah ziarah kubur bagi wanita, dan ia merojihkan tentang tidak boleh wanita ziarah kubur, beliau menolak orang yang membolehkannya dengan perkataannya:" Dari kalangan ulama' siapa saja yang berkeyakinan bahwa wanita diizinkan ziarah, sebagaimana laki-laki dengan berdalil sabda Nabi saw:
كنت نهيتكم عن زيارة القبر فروروها فإنها تذ كركم الأخرة
Attinya: "Berziarahlah karena dengan ziarah mengingatkan kalian pada akhirat." Khithab (seruan) ini umum untuk laki-laki atau wanita, tetapi yang benar bahwa tidak diizinkan untuk ziarah. Menurut Abdul Karim Zaidan: "Pendapat Ibnu Taimiyah inilah yang paling rojih dengan alasan Saddu dhari'ah terjadi kerusakan."

Ulama' Lainnya Berpendapat
Diriwayatkan bahwa Aisyah menziarahi kuburan saudaranya, Abdurrahman. Aisyah ditanya tentang ziarahnya tersebut, kemudian ia menjawab; "Ya, dulu Rasulullah saw melarang ziaah kubur, kemudian memerintahkannya." [HR. Hakim dan Baihaqi. Hadits ini dishahihkan Adz-Dzahabi]
Dan juga sabda Beliau darai Abu Hurairah, dari ayahnya, ia mengatakan; "Saya (Rasulullah) dulu melarang kalian untk zirah kubur tapi sekarang ziarahlah." .
Syaikh Kamil Muhammad 'Uwaidah berpendapat setelah menelaah beberapa dalil, beliau mengatakan: "Seandainya Rasulullah memakruhkan hal itu, niscaya beliau tidak menganjurkannya. Hadits tersebut di atas menunjukkan diperbolehkannya berziarah kubur bagi wanita muslimah. Dan tidak diperbolehlan jika seorang wanita dalam keadaan tabarruj (bersolek).

Larangan Bagi Wanita Untuk Terlalu Sering Ziarah Kubur
Diriwayatkan hadits dari banyak sahabat bahwa Rasulullah melaknat wanita-wanita yang sering melakukan ziarah kubur. [HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, al-Baihaqi, Ahmad dan lainnya]
Imam al-Qurthubi mengatakan: "Laknat yang tercantum dalam lafadz hadits itu ditujukan bagi wanita yang sering melakukan ziarah kubur, melihat lafadz hadits tersebut menggunakan bentuk shiighat mubalaghah (bentuk penyangatan).
Jadi anjuran untuk ziarah kubur berlaku umum bagi laki-laki maupun wanita, adapun larangan wanita untuk terlalu sering ziarah kubur dapat diambil hikmahnya antara lain karena wanita biasanya kurang sabar dan kurang kontrol jika mengalami perasaan yang berat sehingga menimbulkan pelanggaran syariat.

Referensi
1. Minhajul muslim, Abu bakr jabir al jaza'iri, edesi Indonesia.
2. Fiqih wanita edesi lengkap, syaikh Kamil muhammad 'Uwaidah, edesi indonesia,pustaka al-kautsar, cet: 12, 2003 M, jakarta.
3. Al-mufassal fie ahkamil mar'ah, syaikh Abdul Karim Az-zaidzan, juz: `11, cet: 1, 1993 M, Muassasah risalah, Bairut.
4. Tuntunan Lengkap Mengurus Jenazah,karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany. Cetakan Gema Insani Press.
5. Taisirul Alam-Syarh Umdatul Ahkam, karya Syaikh Abdullah Bassam, Cetakan Darul Fikr.



Disunahkan Berziarah Kubur (Termasuk Bagi Wanita)
Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang ziarahilah kubur [karena yang demikian itu dapat mengingatkan kalian akan akhirat] [dan dengan ziarah kubur dapat menambah kebaikan]. [Barangsiapa yang berkehendak untuk menziarahinya, maka ziarahilah, dan jangan kalian mengucapkan kata-kata yang bathil]." [HR. Muslim, Abu Daud, Al-Baihaqi, an-Nasai dan Ahmad]
Ziarah kubur bagi kaum muslimin disunnahkan, karena mengingatkan akhirat dan bermanfaat bagi mayit dengan do’a dsn istighfar untuknya, karena rasulullah bersabda:
كنت نهيتكم عن زيارة القبر فروروها فإنها تذ كركم الأخرة
Artinya: "Dulu aku pernah melarangkalian dari ziarah kubur, sekarang zirahlah kubur, karena itu mengingatkan kalian kepada akhirat." [HR. Muslim]
Keculi jika kuburan, atau mayit terletak di lokasi yang jauh, dan untuk itu seseorang mengadaklan perjalanan khusus untuk mencapainya, ketika itu ziarah ke kuburan tersebut tidak disyari'atkan, karena Rasulullah bersabda: "Bepergian tidak ditekankan kecuali ke tiga masjid: Masjid Haram, masjidku ini (Nabawi) dan Masjid Aqsha." [Muttafaqun Alaih]
Adapun tingkatan disari'atknnya ziarah kubur yaitu sunnah karena ada perintahnya, telah diriwayatkan Ibnu Qadamah dalam “Al Mughni”, bahwa Imam Malik pernah ditanya tentang ziarah kubur, apakah meninggalkannya lebih utama atau mengunjunginya? Maka dia berkata; "Mengunjunginya lebih afdzal." Dan dinukil oleh Ibnu Hajar dari Ibnu Hazm, dia berkata: "Sesungguhnya ziarah kubur wajib walaupun hanya sekali seumur hidup karena ada perintah tentangnya."
Para ulama' tidak berbeda pendapat tentang keharaman kepergian secara berulang ulang wanita muslimah kekuburan untuk berziarah, karena Rasulullah bersabda:
لعن اللة الزاعرات
Artinya: "Allah melaknat wanita-wanita yang sering ziarah kubur."
Adapun ziarah kubur tidak secara berulang-ulang oleh wanita muslimah, maka sebagian ulama' memakruhkannya berdasarkan hadits di atas, dan sebagian ulama' lainnya membolehkannya, karena diriwayatkan bahwa Aisyah menziarahi kuburan saudaranya, Abdurrahman. Aisyah ditanya tentang ziarahnya tersebut, kemudian ia menjawab; "Ya, dulu Rasulullah melarang ziaah kubur, kemudian memerintahkannya." [HR. Hakim dan Baihaqi. Hadits ini dishahihkan oleh adz-Dzahabi]
Ulama' yang membolehkan wanita melakukan ziarah kubur mensyaratkan hendaknya wanita tidak melakukan kemungkaran apapun, misalnya meratap di kuburan atau berteriak-teriak, atau keluar tanpa menutup auratnya, atau memanggil mayit, meminta mayit memenuhi kebutuhannya, dan lain sebagainya yang biasa yang dikerjakan wanita-wanita yang bodoh tentang agamanya di banyak waktu dan tempat.

Mengapa Wanita Masuk Dalam Anjuran Untuk Ziarah Kubur ?
Anjuran tersebut umum, bagi laki-laki ataupun wanita alasannya:
1. Keumuman sabda Rasulullah tersebut di atas (tidak dibedakan antara laki-laki & wanita).
2. Illat (sebab) disyariatkannya ziarah kubur yaitu sabda Nabi: " ..Karena yang demikian dapat melunakkan hati, membuat meneteskan air mata, serta mengingat akhirat". Yang demikian ini (melunakkan hati, mengingat akhirat) perlu bagi laki-laki maupun wanita.
3. Nabi telah memberi izin kepada kaum wanita untuk melakukan ziarah kubur, seperta dalam hadits yang dikisahkan Ummul Mukminin Aisyah ra.
Dari Abdullah bin Abi Malikah a berkata: "Suatu hari aku menjumpai Aisyah dari kuburan, lalu aku bertanya: Wahai Ummul Mukminin, dari mana engkau? Ia menjawab, Dari kubur Abdurrahman bin Abi Bakar ra. Lalu aku bertanya lagi: Bukankah dahulu Rasulullah melarang menziarahi kubur? Aisyah menjawab: Sesungguhnya Rasulullah telah membolehkan untuk menziarahi kubur." [HR. Ibnu Majah]
4. Taqrir (persetujuan sikap/perbuatan) Nabi ketika beliau melewati sebuah kuburan dan dilihatnya seorang wanita tengah menangis di atas kuburan, kemudian beliau menasehati: "Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah." [HR. Bukhari dan lainnya]
Rasulullah tidak mengingkari perbuatan ziarah kubur wanita tersebut, beliau hanya menasihatkan agar bertakwa dan bersabar, karena wanita tersebut mengalami kesedihan yang dalam.
Ziarah Kubur Sesuai Syariat Dan Ziarah Kubur Bid'ah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menerangkan bahwa ziarah kubur ada 2 yaitu ziarah kubur yang sesuai syariat dan ziarah kubur bid’ah.
1. Ziarah kubur yang sesuai syariat, yaitu dengan dengan mengucapkan salam bagi ahli kubur dan mendo’akannya.
2. Ziarah kubur bid’ah, yaitu dengan mendatangi kubur para Nabi, orang-orang shalih kemudian berdo’a kepada mereka, minta tolong kepada mereka dan yang sejenisnya. Hal ini tidak pernah dilakukan oleh para sahabat bahkan hal ini dilarang oleh para ulama-ulama muslimin. [Taisirul Alam]

Larangan Bagi Wanita Mengiringi Jenazah
Adapun hukum wanita mengiringi jenazah adalah terlarang (larangan ini lebih bermakna penyucian), sebagaimana hadits dari Ummu Athiyah: "Dahulu kami dilarang (dalam riwayat lain, telah melarang kepada kami Rasulullah) untuk mengiringi jenazah." [HR. Bukhari, Muslim dan lainnya]

Perbedaan Para Madhab Dan Ulama' Dalam Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita
1. Madhab Syafi'i
Menurut madhab ini hukumnya ada tiga perkataan:
a) Makruh, karena biasanya wanita banyak menangis, mengangkat suara (teriak) dan kurang bisa menerima musibah. Dalam hukum ini belum sampai haram, karena Rasulullh pernah melewati seorang wanita di kuburan dan ia menagis karena anaknya meninggal, maka Rasulullah bersabda kepadanya:"Bertaqwalah kepada allah dan bersabarlah."
b) Haram, berdasarkan sabda Rasulullah: "Bahwa Rasulullah melaknat wanita ziarah kubur."
c) Boleh, ini perkataan Imam al-Ghozali dalam kitabnya "Al-Ikhya Ulummud ad-Din'" jika tidak ada fitnah, dan dia melarangnya jika wanita melakukan kemungkaran seperti menangis dan sejenisnya.
2. Madhab Malik
Menurut madzhab mereka ada tiga hukum, , yaitu dilarang, boleh dengan syarat bisa jaga diri, ada yang membedakan antara wanita dewasa dan seorang gadis. Kebanyakan mereka mengambil pendapat yang ketiga ini, yaitu bahwa diperbolehkan ziarah bagi wanita dewasa dan haram bagi gadis karena takut timbul fitnah.
3. Madhab Hambaly
Mereka berpendapat bahwa ziarah kubur bagi wanita makruh karena bersandaran dengan dalil dari Ummu Atiyyah dia berkata: "Kami dilarang untuk ziarah kubur tetapi larangan itu tidak terlalu keras."
4. Madhab Hanafi
Mereka berpendapat bahwa: "Tidak mengapa ziarah kubur bagi wanita. Berdasarkan dalil: "Saya(Rasulullah) dulu melarang kalian untuk zirah kubur tapi sekarang ziarahlah." Ada juga yang berpendapat makruh seperti para wanita ikut ke pemakaman mengantar jenazah.
5. Madhab Dzahiri
Ibnu Hazm al-Dzahiri berkata: "Disunahkan ziarah kubur. Itu wajib walaupun hanya sekali, baik laki-laki maupun wanita, berdasar sabda Beliau: "Saya (Rasulullah) dulu melarang kalian untuk zairah kubur tapi sekarang ziarahlah.” Dan juga diriwayatkan Muslim: "Berziarahlah kubur karena itu mengingatkan kalian kematian."
6. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah menolak tentang masalah ziarah kubur bagi wanita, dan ia merojihkan tentang tidak boleh wanita ziarah kubur, beliau menolak orang yang membolehkannya dengan perkataannya:" Dari kalangan ulama' siapa saja yang berkeyakinan bahwa wanita diizinkan ziarah, sebagaimana laki-laki dengan berdalil sabda Nabi saw:
كنت نهيتكم عن زيارة القبر فروروها فإنها تذ كركم الأخرة
Attinya: "Berziarahlah karena dengan ziarah mengingatkan kalian pada akhirat." Khithab (seruan) ini umum untuk laki-laki atau wanita, tetapi yang benar bahwa tidak diizinkan untuk ziarah. Menurut Abdul Karim Zaidan: "Pendapat Ibnu Taimiyah inilah yang paling rojih dengan alasan Saddu dhari'ah terjadi kerusakan."

Ulama' Lainnya Berpendapat
Diriwayatkan bahwa Aisyah menziarahi kuburan saudaranya, Abdurrahman. Aisyah ditanya tentang ziarahnya tersebut, kemudian ia menjawab; "Ya, dulu Rasulullah saw melarang ziaah kubur, kemudian memerintahkannya." [HR. Hakim dan Baihaqi. Hadits ini dishahihkan Adz-Dzahabi]
Dan juga sabda Beliau dari Abu Hurairah, dari ayahnya, ia mengatakan; "Saya (Rasulullah) dulu melarang kalian untk zirah kubur tapi sekarang ziarahlah." .
Syaikh Kamil Muhammad 'Uwaidah berpendapat setelah menelaah beberapa dalil, beliau mengatakan: "Seandainya Rasulullah memakruhkan hal itu, niscaya beliau tidak menganjurkannya. Hadits tersebut di atas menunjukkan diperbolehkannya berziarah kubur bagi wanita muslimah. Dan tidak diperbolehlan jika seorang wanita dalam keadaan tabarruj (bersolek).

Larangan Bagi Wanita Untuk Terlalu Sering Ziarah Kubur
Diriwayatkan hadits dari banyak sahabat bahwa Rasulullah melaknat wanita-wanita yang sering melakukan ziarah kubur. [HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, al-Baihaqi, Ahmad dan lainnya]
Imam al-Qurthubi mengatakan: "Laknat yang tercantum dalam lafadz hadits itu ditujukan bagi wanita yang sering melakukan ziarah kubur, melihat lafadz hadits tersebut menggunakan bentuk shiighat mubalaghah (bentuk penyangatan).
Jadi anjuran untuk ziarah kubur berlaku umum bagi laki-laki maupun wanita, adapun larangan wanita untuk terlalu sering ziarah kubur dapat diambil hikmahnya antara lain karena wanita biasanya kurang sabar dan kurang kontrol jika mengalami perasaan yang berat sehingga menimbulkan pelanggaran syariat.

Referensi
1. Minhajul muslim, Abu bakr jabir al jaza'iri, edesi Indonesia.
2. Fiqih wanita edesi lengkap, syaikh Kamil muhammad 'Uwaidah, edesi indonesia,pustaka al-kautsar, cet: 12, 2003 M, jakarta.
3. Al-mufassal fie ahkamil mar'ah, syaikh Abdul Karim Az-zaidzan, juz: `11, cet: 1, 1993 M, Muassasah risalah, Bairut.
4. Tuntunan Lengkap Mengurus Jenazah,karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany. Cetakan Gema Insani Press.
5. Taisirul Alam-Syarh Umdatul Ahkam, karya Syaikh Abdullah Bassam, Cetakan Darul Fikr.

Hijab....

PROLOG
Di tengah arus kehidupan global yang makin deras, kaum Muslimin sebagai salah satu komponen terbesar umat manusia di dunia ini, tidak bisa mengelak dan harus terkena dan merasakan pengaruh serta akibatnya yang secara perinsip banyak bertentangan dengan sistim dan moralitas islam, meskipun pada sisi yang lain banyak memberikan manfaat bagi kemajuan, namun karena kemajuan yang bersifat materil ini tidak didasari oleh islam mengakibatkan ketimpangan dan kerusakan dalam bidang moril yang merupakan nilai termahal dalam kehidupan ini. Sebenarnya musibah yang melanda dunia islam saat ini berupa kemerosotan aqidah, moral dan ilmu pengetahuan bukanlah sesuatu yang kebetulan akan tetapi merupakan mata rantai dari sejarah perjalanan umat islam dari abad–abad sebelumnya semenjak supermasi kaum muslmin berhasil dimusnahkan oleh dunia Barat.
Pada akhir abad ke-18 atau permulaan abad ke-19 ketika bangsa Barat merasa haus untuk memperluas daerah kekuasaannya yang sudah lama terbendung oleh adanya kekuasaan Khilafah Islamiyah maka setelah Barat berhasil menghilangkannya dari percaturan politik internasional mereka kemudian mempengaruhi negara-negara islam yang telah terpecah belah menjadi negara negara kecil, sebagai konsekwensinya hampir seluruh negara islam pada awal abad ke-19 dijajah oleh bangsa–bangsa Eropa yang ternyata pada kenyataannya Eropa membawa misi yang jauh lebih besar dan berbahaya dari sekedar penjajahan secara fisik akan tetapi juga menjajah pemikiran, moral dan keyakinan negeri–negeri islam, sehingga amat sulit bagi negeri-negeri yang dijajah untuk kembali menemukan jati diri dan keperibadiannya secara utuh sebagaimana sebelumnya setelah mereka berhasil melepaskan diri dari cengkraman penjajah .
Kemudian kaum muslimin mulai bangkit mempelajari sebab–sebab kemunduran dan keterbalakangan yang manimpa, mengapa mereka bisa dijajah oleh bangsa–bangsa Eropa? Walaupun mereka belum dapat sepenuhnya keluar dari pemjajahan, keadaan ini mendorong mereka untuk mengadakan pembaharuan, akan tetapi kemudahan dan kenyamanan yang mereka peroleh selama berabad-abad lamanya (masa pemerintahan islam) membuat mereka memilih cara yang paling ringan resikonya dalam usaha pembaharuan ini dengan memutuskan untuk mengikuti jejak Barat dalam mengadakan perubahan, peradaban dalam kehidupannya dan mencoba mengembangkan kualitas dari suatu cermin yang dianggapnya memantulkan keindahan, taman penuh bunga tapi pada kenyataannya hampa tak bermakna. Etika cara berpakaian adalah merupakan salah satu bentuk budaya dan ciri suatu peradaban, ketika cara berpakaian dan kebiasaan bangsa Barat berlangsung dengan gencar umat islam lalu dengan bangga dan senang hati menirunya dengan segala daya dan upaya, dengan alasan akan membangun masyarakat muslim yang maju dengan pola tersebut, menelan dan menerima semuanya seolah-olah adalah merupakan wahyu ilahi yang wajib ditaati dan di perjuangkan, sehingga ketika orang orang Barat menolak hijab, mengatakannya sebagai bentuk diskriminasi kepada kaum wanita mematikan dan mengekang produktifitas, bersamaan dengan itu mereka menyerukan emansipasi wanita sesuai dengan konsep mereka, lalu kaum muslimin pun tanpa berfikir panjang menyambut seruan ini sehingga menjadikan mereka makin jauh dari nilai-nilai Islam .
Setelah umat islam makin jauh mengukuti jejak langkah Barat dalam berbagai segi kehidupan, dengan kehendak Allah mereka mulai menyadari bahwa mereka tidak akan pernah berhasil dan maju dengan meninggalkan al-Qur’an sebagaiamana ahlul kitab bisa maju dengan menjual ayat-ayat Allah dan membuang agama dari sistim kehidupan, mulailah nampak kesadaran kaum muslimah untuk kembali kepada islam, menanggalkan busana setengah jadi dan menggantinya dengan pakaian jilbab. Namun syaithan dan para pengikutnya sangatlah pandai dan cerdik, merekapun menyusun setrategi baru. Kesadaran yang mulai tumbuh mereka masuki dengan memunculkan syubhat dalam bentuk yang lain, yaitu dengan membentuk persepsi bahwa pakaian jilbab adalah mode yang tidak mempunyai kriteria dan setandar dalam islam sehingga jilbab/hijab tak lebih hanya sebagai perhiasan dan mode yang bisa dirubah sesuai dengan kehendak desainer dan keadaan zaman .
Disinilah pentingnya menanamkan kesadaran bahwa jilbab/hijab bukanlah pakaian mode, akan tetapi adalah pakaian syar’i yang diperintahkan oleh Dzat yang Maha Pengasih dan Penyayang kepada hamba-Nya sehingga haruslah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh syari’at.

KEWAJIBAN BERJILBAB
Tentang wajibnya seorang mslimah mengenakan jilbab sudah sangat jelas di jelaskan didalam al-Qur’an maupun as-Sunnah:
A. Dalil dari al-Qur ‘an:
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya: “Hai Nabi perintahkanlah kepada istri-istrimu, anak –anak perempuanmu , dan istri-istri orang – orang mukmin “hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka “yang demkian itu supaya mereka lebh mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu , dan Allah adalah maha pengapun lagi maha penyayang.“ (Al-Ahzab: 59)
Kemudian dalam surat An Nuur ayat yang ke -30-31 Allah Ta’la berfirman:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَيُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّمَاظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَيُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِى اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَآءِ وَلاَيَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluannya , yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungghnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. katakanlah kepada wanita–wanita beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya ,dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kapada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara mereka atau putra-purta saudara perempuan mereka atau wanita-wanita islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak punya keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang beriman supaya kamu beruntung. (An-Nuur: 30-31)
Dalam ayat ini dengan jelas Allah Ta’ala memerintahkan kepada para ummahatul muminin dan wanita-wanita yang beriman untuk memakai jilbab, dengan kriteria serta tujuan dan maksud yang jelas.
B. Dalil dari as-sunnah
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Ahmad, bahwa Rasulullah bersabda: “Dua macam penghuni neraka yang aku belum pernah melihat keduanya, kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi dan perempuan yang berpakaian tapi telanjang yang menggoyangkan pundaknya dan berlenggak lenggok, kepala mereka seprti punuk onta yang miring. Mereka tidak Akan masuk jannah bahkan tidak akan dapat mencium baunya”.
Imam al-Qurtubhi menerangkan tentang sifat golongan yang kedua dengan mengatakan ”Mereka adalah wanita-wanita yang memakai pakaian tipis sehingga menampakkan warna kulit atau berpakaian dari pakaian perhiasan akan tetapi telanjang dari pakaian taqwa atau mereka berpakaian berupa nikmat nikmat Allah namun mereka telanjang dari mensyukurinya atau mereka berpakaian tapi telanjang dari berbuat baik atau menutupi sebagian badan mereka namun membuka sebagian yang lain”.
BATAS AURAT YANG WAJIB DITUTUP
Para ulama’ berbeda pendapat tentang anggota badan yang wajib ditutupi oleh kaum wanita apakah seluruh tubuh ataukah ada pengecualian pada bagian-bagian tertentu?
Pendapat pertama: Yang wajib ditutupi adalah seluruh tubuh kecuali mata untuk melihat
Pendapat ini disandarkan pada beberapa dalil, antara lain:
Pertama: Kata Jalabib dalam ayat ke-59 dari surat al-Ahzab adalah bentuk jamak dari bentuk tunggalnya jilbab yang berarti pakaian yang yang ukurannya lebih besar dari khimar dan menutupi seluruh tubuh. (Al jami’ li ahkamil Qur an:14/243)
Ibnu Sirin berkata: saya bertanya kepada Abu Ubaidah as-Salmani tentang ayat “Yudniina alaihinna min jalaabibihinna” beliau mengatakan: “Wanita-wanita kaum mukminin ketika ayat ini turun mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka dari atas kepala sampai tidak nampak kecuali mata untuk melihat jalan.
Ibnu Mas’ud dan Qotadah mengatakan: “Allah memerintahkan wanita-wanita beriman agar mereka menutup wajah mereka dari atas kepala dengan jilbab kecuali sebelah mata saja untuk melihat apabila mereka keluar rumah untuk suatu kebutuhan (Ad Dinul khalis:6/162).
Kedua: Mereka menafsirkan ayat ke-31 dalam surat an-Nuur yang berbunyi: “…Illa maa zhaharo minha…( …Kecuali yang nampak darinya…)” Ibnu Mas’ud QotadahAbu Ishaq, Ibnu Sirin, An Nakha’i dan al-Hasan, mengatakan: ”Maksudnya adalah pakaian yang dipakai oleh wanita”.
Sehingga bisa disimpulkan bahwa yang boleh dinampakkan oleh wanita adalah pakaian yang melekat pada tubuhnya sedangkan wajah dan telapak tangan adalah termasuk aurat yang wajib ditutupi.
Ketiga: Demikian juga mereka menafsirkan ayat dalam surat al-Ahzab 59 … “Yudniina” maksudnya adalah menutupi wajah. Al-Wahidi mengatakan: “Para mufassir mengatakan bahwa mereka menutup wajah dan kepala mereka kecuali hanya sebelah mata sehingga mereka bisa diketahui sebagai orang yang merdeka dengan demikian mereka tidak diganggu. Sedangakan al-Hasan mengatakan “Mereka menutup setengah dari wajahnya”. (Fathul Qodir:4/380).
Sedangkan sebagian madzhab Hambali berpendapat bahwa semua anggota badan wanita adalah aurat, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam at-Turmudzi “Al-Mar’atu aurotun”, akan tetapi diberi keringanan bagi mereka untuk membuka tutup muka dan tangannya ketika dalam keadaan darurat atau ketika dia dikhitbah”. (Al Mugni:2/328).
Keempat: Dalil dari as-Sunnah:
لا تنتقب المرأة المحرمة ولا تلبس القفازين (رواه البخاري و احمد ).
Artinya: “Janganlah wanita yang berihram itu mengenakan niqab, dan jangan juga memakai kaos tangan”. (HR.Bukhari dan Ahmad)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: “Ini menunjukkan bahwa cadar dan kaos tangan keduanya sudah dikenal di kalangan wanita yang berihram dan yang tidak sedang berihram dan ini berarti mereka menutup wajah dan kedua telapak tangan mereka”.
Dari Aisyah Radliyallahu’anha beliau berkata:
كان الركبان يمرون بنا ونحن مع رسول الله صلى الله عليه وسلم محرمات, فإذا حاذوا بنا أسدلت إحدا نا جلبابها من رأسها على وجهها, فإذا جاوزوانا كشفناه. (رواه أحمد).
Artinya: “Adalah para pengendara melewati kami sedangkan kami bersama Rasulullah Salallhu’alihiwasallam sedang berihram, maka jika mereka lewat disamping kami maka salah satu dari kami melabuhkan julbabnya dari kepalanya agar menutupi wajahnya, dan tatkala mereka telah berlalu kamipun membukanya kembali. (HR.Ahmad)
Hadits-hadits ini menunjukkan secara jelas bahwa menutup wajah sudah dikenal semenjak zaman Nabi Muhammad Salallahu’alaihi wasallam dan isteri-isteri beliau mengenakannya. Selanjutnya kaum wanita yang utama sepeninggal mereka mencontoh mereka.
Dari Ashim al-Ahwal beliau berkata: “Kami mengunjungi Hafshah Bin Sirin ( seorang wanita yang hidup pada masa tabi’in), sedangkan ia menjadikan jilbabnya untuk bercadar, lalu Aku katakan kepadanya: “Semoga Allah merahmatimu, Allah telah berfirman:
والقواعد من النساء التتي لا يرجون نكاحا فليس عليهن جناح أن يضعن ثيابهن غير متبرجات بزينة
Artinya: “Dan perempun-perempun tua yang telah berhenti dari haid yang tidak ingin menikah lagi tiada dosa atas mereka menanggalkan pakaian mereka dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasan”.
Lalu ia mengatakan kepada kami: “Apalagi sesudah itu? Kami menjawab:
وأن يستعففن خير لهن
Artinya: “… dan berlaku Iffah adalah itu lebih baik bagi mereka”. (An Nur: 60) Kemudian ia berkata: “Itu adalah penetepan hukum hijab”.
Kemudian syaikh Utsaimin dalam Majmu’urrosail mengemukakan beberapa alasan tentang wajibnya menutup wajah sebagai berikut:
1. Dalam surat an-Nuur-31 Allah Ta’ala memerintahkan kepada orang-orang yang beriman laki-laki maupun perempuan untuk menjaga pandangan, berarti Allah juga memerintahkan untuk menjauhi dan menjaga hal-hal yang bisa menjadi wasilah untuk terjatuh kepada apa yang dilarang yaitu memandang kecantikan seorang wanita, kemudian dari memandang lalu timbul keinginan di dalam hati dan seterusnya.
2. Kalau menutup dada dan leher adalah wajib maka menutup muka tentu lebih wajib lagi karena melalui wajahlah seorang wanita dikatakan cantik atau tidak, wajah merupakan sumber timbulnya fitnah.
3. Allah melarang memperlihatkan perhiasan secara mutlaq kecuali yang bisa nampak darinya yaitu sesusuatu yang memang tidak bisa disebunyikan sehingga dalam ayat berbunyi “kecuali yang biasa nampak darinya” tidak mengatakan “kecuali yang biasa dinampakkan oleh mereka”. (Majmu’urrosail fil hijab wassufur:68)

Pendapat ini juga banyak bersandar pada riwayat-riwayat yang mengisyaratkan pada kesimpulan bahwa wajah adalah aurat yang wajib ditutupi. Pendapat pertama ini banyak dipegangi oleh para ulama’ muta’akhirin semisal Syaik at-Tuwairiji, Abul A’la al-Maududi, Syaikh Abdul Qadir as-Sindy, Syaikh Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Bazz dll.
Pendapat kedua: Seluruh tubuh wajib ditutup kecuali wajah dan telapak tangan.
Di antara yang memegang pendapat ini adalah Ibnu ‘Abbas, Said Bin Jubair, ad-Dhahaq dan sahabat-sahabat yang lain, Ibnu Jarir, Ibnu Kasir, Imam Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i serta sebuah riwayat dari Imam Ahmad, pendapat ini diasarkan dalil dari al-Qur’an maupun as-sunnah serta atsar para shahabat.
1. Dalil dari al-Qur’an
Ketika menerangakan ayat 31 dari surat an-Nuur pada kalimat ”Kecuali yang biasa nampak daripadanya” Ibnu Abbas menafsirkan bahwa perhiasan yang zhahir dalam ayat ini adalah wajah, telapak tangan, celak, dan cincin. Dalam riwayat yang lain beliau mengatakan celak dan pipi. Sementara Atha’, Mujahid, Ibnu Jubair mengatakan perhiasan yang biasa nampak yang dimaksud adalah wajah, cat kuku dan cincin. Sedangkan al-Auza’i mengatakan yang dimaksud adalah telapak tangan dan wajah. (Tafsir Jaami’ul bayan:18/94-95).
Setelah menyebutkan pendapat pendapat para ulama’ Ibnu Jarir rahimahullah mengatakan: Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah yang mengatakan ”yang dimaksud adalah wajah dan telapak tangan“ dengan demikian hal itu juga meliputi gelang, celak dan cincin, cat kuku. Saya mengatakan pendapat tersebut paling mendekati penafsiran yang benar karena telah menjadi kesepakatan bahwa orang yang melaksanakan shalat wajib untuk menutup auratnya dan kepada kaum wanita diperintahkan untuk membuka pentup wajahnya dan kaos tangannya, dengan menutup seluruh anggota selain keduanya, … jika hal itu merupakan ijma’ yang disepakati oleh mereka maka sudah maklum bahwa dipebolehkan membuka bagian tubuh yang bukan merupakan aurat sebagaiman halnya kaum pria, sebab bagian tubuh yang tidak termasuk aurat tidak haram untuk ditampakkan, sehingga bisa difahami bahwa yang dikecualikan dalam ayat tersebut adalah wajah dan telapak tangan. (Tafsir At-Thabari).
Kalau saja wajah dan telapak tangan adalah aurat yang wajib ditutupi tentunya tidak dibenarkan untuk membukanya ketika akan melaksanakan shalat karena membuka aurat dalam shalat menyebabkab shalat menjadi batal.
Ibnu ‘Athiyah berkata: Berdasarkan lafal ayat tersebut (An-Nuur :31) saya memahami bahwa kaum wanita diperintahkan untuk tidak menampakkan serta bersungguh-sungguh menyembunyikan setiap segala sesuatu yang merupakan perhiasan baginya, adapun pengecualian tersebut berkenaan dengan perhiasan yang biasa nampak darinya dengan alasan darurat untuk melakuakan gerakan yang tidak mungkin dihindarakan untuk memenuhi kebutuhan dan sebagainya jadi yang biasa nampak di sini adalah yang dituntut oleh kebutuhan yang mendesak itulah yang dima’afkan. (Fathul Qodir:4/380)
Kemudian Ibnu Katsir di dalam Tafsirnya mentakan: “Ibnu Abbas dan orang-orang yang sepakat dengannya membawa pengecualian ayat dalam ayat ini kepada wajah dan telapak tangan dan inilah yang masyhur di kalangan jumhur. (Tafsir Al Qur an Al Azhim:3/266-267).
Kemudian dalil yang merujuk pada ayat ke -59 surat al-Ahzab pada ayat yang berbunyi “Yudniina min jalaabibihinna” secara bahasa yudni bermakna mendekatkan, sebagaimana yang dikatakan oleh ar-Rogib di dalam Al Mufrodat “Daanaitu baina Al Amraini” artinya saya mendekatkan sesuatu dari dua hal kepada hal yang lainnya kemudian beliau menyebutkan ayat tersebut lalu menyebutkan perkataan Ibnu Abbas ”Wanita mendekatkan jilbabnya dan tidak menutup mukanya”. (Jilbab wanita Muslimah:……)
Dalam Al Majmu’ Imam Nawawi dikatakan demikianlah pendapat Imam Malik, Syafi’i, dan sebuah riwayat dari Imam Ahmad.(Al Majmu’:2/171).
Sementara Imam al-Qurtubhi dalam Tafsirnya mengatakan: “Hukum yang nampak dari lafazh ayat ini menurut pendapat saya adalah hendaknya seorang wanita bersungguh-sungguh untuk tidak menampakkan perhiasannya, adapun pengecualian itu berlaku pada saat darurat yang memang memerlukan gerakan yang di butuhkan. ( Tafsir Al Jami’ li Ahkamil Qur an: 12/228-229).
Perbedaan pendapat ini juga disebabkabkan perbedaan para ulama’ dalam menggolongkan mana yang termasuk perhiasan zhahir dan perhiasan yang harus di sembunyikan. Para ulama’ membagi perhiasan menjadi dua, perhiasan khalqiyah dan perhiasan muktasabah, sebagian yang lain menyebutnya dengan perhiasan zhahir dan perhiasan tersembunyi, perhiasan zhahir adalah perhiasan yang boleh dinampakkan kepada semua manusia baik mahram maupun bukan mahram, sedangkan perhiasan yang tersembunyi adalah perhiasan yang tidak boleh diperlihatkan kecuali kepada golongan yang telah disebutkan dalam surat an-Nuur-31. Sedangkan perhiasan muktasabah adalah perhiasan yang dikenakan oleh kaum wanita untuk menghiasi dirinya, seperti pakaian, celak dll.
Dalam permasahan gelang misalnya, ‘Aisyah Radliyallahu’anha memasukkannya kedalam jenis perhiasan zhahir karena ada di tangan, sedangkan Mujahid memasukkannya kedalam jenis perhiasan yang harus disembunyikan karena berada di bagian lengan. (Qurtuby:12/229-230).
Akan tetapi jika tidak menutup wajah dimaksudkan untuk memperlihatkan kecantikan maka hukumnya sebagaimana hukum menampakkan perhiasan yang semestinya tidak diperbolehkan untuk ditampakkan.
2. Dalil dari as-Sunnah
Terdapat banyak hadits maupun atsar dari para shahabat yang menerangkan tentang dibolehkannya membuka wajah bagi wanita, namun disini kami sebutkan sebagian kecil saja;
a. Hadits Jabir bin Abdillah
Jabir bin Abdilah berkata : Aku pernah menghadiri sholat ied bersama Rasulullah lalau beliau mengawali sholat ied sebelum berkhotbah tanpa di dahului adzan maupun iqomah, selanjutnya beliau berdiri bersabndar kapada bilal. Beliau memerintahkan untuk bertaqwa kepada Allah dan taat kepadanya, memebrikan nasihat kapada manusia serta mengingatkan mereka, beliau terus berlalu sampai akhirnya tiba dihadapan kaum wanita, lalu beliaupun memberi nasehat dan mengingatkan mereka. Disitu beliau bersabda : “Bersedekahlah karena kebanyakan dari kalian adaklah kayu bakar nereka jahanam, lantas salah seorang perempuan yang duduk ditengah-tengah kaum wanita itu yang kedua pipinya kehitam-hitaman bertanya : mengapa ya rasulullah ? Beliau menjawab : “Karena kalian banyak mengadu dan ingkar kepada suami”. Jabir bin Abdillah menceritakan lagi : Kemudian wanita-wanita itupun bersedekah dan mengambil sebagian dari perhiasan mereka yang mereka taruh dikain bilal, yaitu berupa anting-anting dan cincin.
b. Hadits Aisyah
Asyiah radiyallahu anha berkata:
كنا نساء المؤمنات يشهدنا مع النبى صلى الله عليه وسلم صلاة الفجر متلفعات بمروطهن ثم ينقلبن حين يفضين الصلاة لا يعرفن من الغلس
Artinya: “Kami wanita-wanita mukminat menghadiri sholat fajar bersama Rasulullah solallahu ‘alaihi wasalam dengan menggunakan kain yang tak berjahit, kemudian para wanita itu kembali kerumah-rumah mereka seusai menunaikan sholat tanpa dapat mengenal satu sama lain lantaran masih gelap. (HR. Al Bukhori dan Muslim)
Wajhul istidlal dari perkataan “tidak dapat mengenal satu sama lain lantaran gelap” mafhumnya adalah seandainya tidak karena gelap tentunya mereka dapat saling mengenal, sedangkan lazimnya pengenalan itu adalah melalui wajah-wajah mereka yang terbuka. Seperti inilah yang dituturkan oleh asy-Syaukani dari al-Baji. Kemudian dalam lafadz yang lain ‘Aisyah berkata : وما يعرف بعضنا وجوها بعض “sedangkan sebagaian dari kami tidak dapat mengenal wajah sebagian yang lain (lantaran gelap). (HR. Abu Ya’la dengan sanad yang sohih)
c. Hadits Fatimah binti Qois
Ia menceritakan bahwa suaminya Amru bin Hafsh mentalaqnya secara battah sedangkan dia tidak ada di tempat lalu Fatimah binti Qois datang menghadap Rasulullah untuk menceritakan kejadian yang dialaminya, selanjutnya Rasulullah menyuruhnya untuk ber’iddah di rumah Ummu Syuraiq kemudian Beliau berkata:
تلك امرأة يغشاها أصحابى إعتدى عند ابن أم مكتوم فإنه رجل أعمى تضعين ثيبك عنده
Artinya: “Perempuan itu tidak terlihat oleh para sahabatkku, kalau demikian ber’iddahlah kamu dirumah Ibnu Umi maktum saja, karena sesungguhnya ia seorang laki-laki yang buta dimana kamu dapat melepas pakaianmu ( khimarmu) ditempat tinggalnya”. Dalam riwayat yang lain disebutkan “…dan jika kamu menanggalkan khimarmu ia tidak dapat melihatmu.” (HR. Muslim)
Dan masih banyak lagi hadits-hadits lain yang mengandung maksud dan makna yang sama. Syaikh al-Albany mengetengahkan tidak kurang dari tiga belas hadits yang menguatkan pendapat bahwa wajah boleh dibuka dan tidak wajib ditutup.
4 . Atsar dari Para Salaf
Atsar yang mereka sebutkan di sini hanyalah sebagai penguat dam syahid atas dalil-dalil yang telah disebutkan di atas.
Dari Abu As Salil bahwa ia berkata:
“Putri Abu Dzar datang menggunakan baju pelindung yang terbuat dari bulu, Dia adalah seorang wanita yang pipinya hitam kemerah-merehan dia datang membawa keranjang miliknya lalu ia berdiri di depan ayahnya sedangkan di sisi Abu dzar terdapat beberapa shahabatnya. Putri Abu Dzar itu berkata, “Wahai bapakku para pembajak tanah dan para peladang menganggap bahwa uang Ayahanda ini adalah tiruan” Biarlah wahai putriku karena sesunggunya Ayahmu ini tidak memiliki uang emas maupun perak kecuali uang ini. (Isnadnya jayyid).
Manimun Bin Mahran bahwa ia berkata:
“Aku pernah mengunjungi Ummu Darda’ maka Aku lihat dia berkhimar dengan khimar yang tebal yang diurai di atas alisnya.( Isnadnya shahih ).

Setelah mengemukakan masing-masing pendapat dengan hujjah masing-masing syaikh al-Albani kemudian berkata: Berdasarkan apa yang kami kemukakan di depan dapatlah diambil kesimpulan bahwa masalah menutup wajah bagi wanita dengan cadar yang juga kita kenal sekarang ini dikenakan kaum wanita yang terjaga adalah masyru’ (disyari’atkan) (sebagaimana yang dilakukan oleh para Ummahatu Mukminin dan dicontohi oleh para mukminah yang lainnya) dan terpuji dan lebih utama meskipun hal tersebut tidak wajib baginya, yang mengenakannya berarti ia telah melakukan kebaikan dan yang tidak melakukannyapun tidak berdosa, namun ini bukan berarti orang yang berpandapat demikian harus membuka wajah istrinya (menyuruh istrinya melepaskan cadar-red) karena hal semacam itu (menampakkan wajah) hanya perbuatan yang diperbolehkan saja. Dan beliau juga membantah orang-orang yang beranggapan bahwa menutup wajah adalah perbuatan bid’ah atau perbuatan berlebih-lebihan dalam agama karena menutup wajah yang sekarang lebih dikenal dengan niqab (cadar) sudah dikenal sejak zaman para sahabat dan dipakai oleh wanita-wanita utama yaitu isteri-isteri Raulullah dan diikuti oleh Shahabiyah dan orang-orang setelah mereka sampai hari ini .
SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH
Karena pakaian musliamah adalah pakaian syar’i maka kriteria dan syaratnya juga harus masyru’ sebagaimana yang disebutkan oleh syari’at. Syarat- syarat tersebut antara lain:
1. Menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan dengan perbedaan pendapat antara para ulama’ sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
2. Bukaan berfungsi sebagai perhiasan. Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An Nur ayat:31: “Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhia dan mereka”.
Secara umum ayat ini mengandung pengertian semua pakaian yang bisa dihiasi dengan sesuatu yang apabila dipakai akan menarik perhatian kaum laki-laki. Kemudian hal ini diperkuat oleh firman Allah: “Dan hendaklah kamu tetap dirumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang pertama”.
Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutupi karena dapat menimbulkan fitnah bagi laki-laki dan wanita itu sendiri.

3. Tebal tidak tipis/tembus pandang. Karena salah satu tujuan dari memakai jilbab adalah untuk menutupi seluruh tubuh maka tidak dikatakan tertutup apabila masih bisa terlihat karena tipisnya pakaian yang dikenakan. Dalam hal ini Rasulullah Salallahu’alaihiwasallam bersabda:
سيكون في أخر أمتي نساء كاسيات عاريات على رؤوسهن كأسنمة البخت إلعنوهن فإنهن ملعونة
Artinya: “Akan ada pada akhir uamatku nanti wanita-wanita yang bepakaian namun pada hakekatnya telanjang, diatas kepala mereka terdapat sesuatu sepeti punuk unta. Kutuklah mereka karena mereka adalah kaum wanita yang terlaknat.” (HR.At Thabrani)
4. Longgar tidak ketat sehingga tidak nampak bentuk dan lekuk tubuh.
5. Tidak diberi wewangian atau parfum.
6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
8. Bukan pakaian untuk mencari popularitas
Mengenai syarat jilbab muslimah baca selengkapnya dalam buku “jilbab Al mar’ ah Al Muslimah” Oleh Syaikh al-AlBany. Waalhua’lam bisshawab.
KESIMPULAN
1. Jilbab adalah wajib hukumnya sebagaimana wajibnya kewajiban-kewajiban yang lain
2. Jilbab adalah pakaian syar’i maka harus memenuhi tuntutan syar’i pula dengan kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.
3. Kewajiban menjaga pandangan baik bagi laki-laki maupun perempuan
4. Terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama’ tentang wajibnya menutup wajah:
a. Wajib ditutup
b. Tidak wajib akan tetapi merupakan keutamaan bagi seorang Muslimah jika memakai tutup wajah (Niqab).

REFRENSI
1. Al Qur an Al Karim
2. Tafsir Jaami’ul bayan – Imam At Tahabary
4. Tafsir Al Qur an Al ‘Azhim - Ibnu Katsir
5. Tafsir Al Jami’ li ahkamil Qur an – Imam Al Qurtubi
6. Tafsir fathul Qodir – Imam Asy Syaukany
7. Ar Rosail Fil hijab Wassufur
8. Jilbab wanita Muslimah- Syaikh Al Albany
9. Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtasshu Bil Mukminat– DR. Shalih bin Fauzan al-Fauzan
10. Ad Dinul khalis
11. Majmu’ syarhul muhadzzab – Al Imam An Nawawi
12. Al Mugni – Ibnu Qudamah Al Maqdisy
13. Al Hijab – Abul A’la Al maududi

BEBERAPA SYUBHAT SEKITAR MASALAH JILBAB
Dalam masalah jilbab ada beberpa perasalahan yang sering menjadi penghalang ataupun alasan bagi seorang muslimah untuk tidak memakai jilbab bahkan yang sudah mengenakan sekalipun banyak tidak jarang terkena syubhat yang tidak diragukan lagi bahwa seluruhnya sengaja dimunculkan oleh orang-orang yang tidak menginginkan kebaikan dan ingin menghancurkan moral umat islam terutama kaum wanita khususya.
Pertama: Iman cukup di dalam hati
Tidak jarang atau bahkan banyak di antara kaum muslimin memahamai bahwa mengimani sesuatu yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya cukup dengan meyakini hal itu sebagai sebuah perintah tanpa ada kewajiban untuk mengamalkannya, keyakianan semacam ini jelas menyelisihi apa yang diyakini oleh Ahlu Sunnah wal Jama’ah bahwa iman adalah keyakinan dalam hati pengikraran dengan lisan kemudiaan dilaksanakan dengan anggota badan ketiga hal ini (keyakian hati, ucapan lisan dan amal jawarih) tidak bisa dipisah satu dengan yang lain karena merupakan satu kesatuan dari definisi iman itu sendiri. Orang yang memisahkan antara keyakinan dan amalan dalam mendefinisikan iman berarti telah terjerumus ke dalam perbuatan bid’ah sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Murji’ah yang berkeyakinan bahwa amal bukan merupakan bagian dari iman atau dengan kata lain amalan tidak mempengaruhi keimanan seseorang.
Mengimani suatu kewajiban hanya dengan hati saja tidak akan mampu meyelamatkan pemiliknya dari neraka dan mendapatkan jannah. Orang yang mengatakan keimanannya dengan lidahnya tetapi tidak disertai dengan keikhlasan hatinya adalah orang-orang munafiq sehingga amalan-amalan yang dikerjakannya tidak lebih dari hanya sekedar gerakan anggota tubuh tanpa ruh yaitu ikhlash, balasan bagi orang-orang seperti ini adalah berada di lapisan neraka yang paling bawah (An Nisa':145). Dan sebaliknya orang-orang yang beriman hanya dengan hatinya tanpa disertai dengan amalan anggota tubuh adalah sama seperti keadaan iblis, karena iblis percaya dan yakin kepada kakuasaan Allah untuk menghidupkan dan mematikan sehingga dia meminta kematiannya ditangguhkan, dia juga percaya dengan hari kiamat akan tetapi amalannya menyesilihi apa yang diyakini didalam hatinya sehingga Allah memponisnya sebaagai orang kafir dan mengancamnya denga adzab neraka (Al Baqarah: 34), demikian juga halnya dengan perintah untuk memakai jilbab seorang muslimah tidak dikatakan mengimani ayat Allah yang memerintahkan untuk berjilbab sebelum ia melaksanakannya secara nyata sebagaimana seorang siswa yang mendapat pekerjaan rumah dari seorang gurunya tidak dikatakan melaksanakan kewajiban dan terlepas dari hukuman apabila dia hanya meyakini tugas itu dengan hati tetapi tidak melaksanakannya.
Kedua: Allah belum memberi hidayah
Ketika seorang muslimah dihadapkan dengan suatu pertanyaan “Mengapa anda belum memaki jilbab? Dengan ringan dia akan menjawab sebenarnya saya ingin sekali mengenakan jilbab akan tetapi apa hendak dikata Allah belum memberiku hidayah”. Di dalam Al Qur’an Allah telah menerangkan hidayah ada dua macam:
Pertama: Hidayah Dilalah yaitu bimbingan atau petunjuk kepada kebenaran, hidayah ini juga disebut dengan hidayatul irsyad yaitu Allah dan Rasul-Nya telah menerangkan dan menunjukkan kepada manusia tentang kebenaran dan kebatilan dan menunjukkan jalan yang menuju kearahnya, dalam hal ini manusia diberi kemampuan untuk berikhtiar (memilih) dengan konskwensi masing- masing.
Kedua: Hidayah Taufiq yaitu hidayah yang hanya khusus bagi Allah ta’ala. Hidayah ini adalah berupa penetapan dan pemeliharaan kebenran di dalam hati seseorang, menjaganya dari berbagai penyimpangan, petolongan agar tetap meniti jalan kebenaran, kecintaan kepada iman, kebencian terhadap kekufuran dan kedurhakaan yang diberikan kepada orang- orang yang memenuhi seruan Allah dan mengiuti petunjuk-Nya.
Dalam permasalahan ini mestinya sorang muslimah harus berusaha untuk mencari sebab-sebab yang bisa mendatang hidayah karena idak mungkin seorag hamba akan mendapatkan hidayah tanpa mau bersaha untuk mendapatakannya sebagaimana seorang yang mengharapakan mendapatakan rizki mustahil akan mendapatkannya tanpa melalui usaha dengan melakukan hal-hal yang bisa mendukungnya mendapatakan rizki tersebut.
Di antara hal- hal yang bisa mendatangkan hidayah adalah dengan cara menjauhi perbuatan- perbuatan yang dilarang oleh Alah karena tidak mungkin seseorang akan mendapatkan petunjuk sedangkan ia senatiasa tenggelam dalam perbuatan yang mendatangkan kemurkaan Allah subanahuwata’ala, melakukan amalan yang bisa menambah kedekatan kepada Allah, pandai memilih teman bergaul, selalu membaca dan mempelajari kitab Allah (al-Qur’an), mengikuti majlis-majlis dzikir dan nasihat diniyyah, banyak membaca buku-buku yang bisa menambah keiamanan dan lain sebagainya. Wallhu A’lam bi Shawab.

Rabu, 08 Desember 2010

TERORISME ....... bagian 5

Bukan Salah jihad
Ketika Jihad Tidak Sekedar Tuntutan tetapi Juga Sesuai Tuntunan

Bermula pada tahun 2004 yang lalu, saat sosialisasi sebuah partai nasional yang di sana juga ada seorang ustadnya ?? , pada saat sesi pertanyaan ada seorang penanya yang bertanya pada seorang ustadz , " Ya Ustadz , mengapa partai kita partai nasionalis ?? Mengapa tidak partai Islam ? Bukankah kita adalah umat Islam , Al Qur'an dan As Sunah ? " dengan gaya khasnya sang ustadz menjawab , " karena kita tidak menemukan dalam Al Qur'an satu ayatpun dan dalam As Sunah satu hadispun yang mengatur politik dan negara , itulah mengapa partai kita tidak berasaskan Islam ." sang penanyapun terdiam ketika mendengar jawaban sang ustadz ( dalam hatinya seakan tidak percaya mendengar jawaban sang ustadz tadi ) . Dan selanjutnya sang ustadz melanjutkan penjelasannya , bahwa di indonesia telah banyak partai partai yang berasaskan Islam sejak pasca kemerdekaan hingga hari ini , bahkan yang membawa misi jihad sekalipun ( seperti DII, TII, dan NII ) namun telah gagal mengatur negara ini .

Satu kegagalan memang membawa satu sikap antipati . Kegagalan jihad di negri ini ( khususnya ) dalam mewujudkan negara Indonesia sebagai negara Islam melahirkan satu sikap bahwa jihad tidak layak di jadikan sarana untuk mewujudkan sebuah negara . Di tambah lagi , praktik jihad hari ini justru membawa banyak kemudharatan . Danpelakunya dianggap sebagai teroris yang amat membahayakan bagi stabilitas negara .
Dalam buku Illusi Negara Islam KH. Abdurrahman Wahid ( gusdur ) justrumenyatakan bahwa pelaku jihad adalah musuh dalam selimut yang sangat berbahaya bagi stabilitas negara , karena mereka berusaha Negara bangsa menjadi Negara Agama , mengubah ideologi negara pancasila islam versimereka , atau bahkan menghilangkan NKRI dan menggantinya dengan khilafah islamiah . Gusdur juga menyatakan pada saat yang sama , dengan dalih memperjuangkan dan membela islam , mereka ( pelakujihad ) berusaha dengan keras menolak budaya dan tradisi yang selama ini menjadi bagian integral kehidupan bangsa indonesia ( budaya syirik ) , mereka ingin menggantinya dengan budaya dan tradisi asing dari timur tengah , terutama kebiasaan wahabi - ikhwanul muslimin , semata karena mereka tidak mampu membedakan agama dariu kultur tempat islam di wahyukan .

Dengan ini pula , tidak sedikit darikaum muslimin yang anti pati terhadap jihad , dari yang awamnya hingga yang ulama' dan cendekiawannya sekalipun , bahkan berusaha untuk mendistorsikan makna jihad danmengaburkan pemahamannya . Hal itu semata mata karena mereka telah merasa tentram hidup di bawah undang undang thoghut dan semua hukum hukumnya .

Al Qur'anpun Di tuduh Sumber Kekerasan dan Teror

Karena sumber pensyareatan jihad adalah Al Qur'an dan As Sunah ,maka Al Qur'an dan As Sunahpun tidak lepas dari makar makar musuh Islam . Program deradikalisasi Al Qur'anterus di gulirkan .
Dalam acara simposium nasional " Memutus mata rantai radikalisme dan Terorisme " pada hari kamis 29 juli 2010 , dirjen bimbingan masyarakat islam kementrian agama , mengatakan , " terjemahan Al Qur'an berpotensi mengajak orang beraliran keras ". Sebagai contoh Nasrudin Umar , " Surat Al Baqrah 191, yang menyebutkan ' Danbunuhlah mereka dimana saja kamu menjumpai mereka .... ' " Ayatini berpotensi di salah fahami ", ujar Nasarudin . Menurut dia, dalam terjemahan Al Qur'an versi baru , hal itu lebih moderat . Karenanya dirjen bimbingan masyarakat islam kementrian agama sedang mempersiapkan terjemahan Al Qur'an versi baru yanglebih moderat dan lebih halus dalam rangka deradikalisasi Islam dan deradikalisasi Al Qur'an .
Apa yang diungkapkan oleh narudinumar adalah buah dari kepicikan terhadap syareat jihad . Kontra terorisme bukan hanya untuk para pelaku jihad saja , akan tetapi lebih dari itu , ada usaha untuk membungkam dan menguburkan dengan sedalam dalamnya syareat jihad dan pengamalannya .
Padahal syareat jihad tidaklah berbeda dengan syareat syareat lainnya , seperti sholat , shoum , zakat , dan haji . Adapun terjadinya kesalahan di dalam praktek jihad yang di lakukan oleh mujahidin bukanlah sebagai justifikasi ( pembenaran ) bahwa jihad adalah syareat yang salah , bahkan menganggap Al Qur'an dan As Sunah sebagai sumber teror , hal itu di karenakan para mujahidin menjadikan Al Qur'an dan As Sunah sebagai sumber hukum jihadnya . Menyatakan syareat jihad adalah syareat yang salah , jahad , apalagi dikatakan sesat maka hal itu dapat menyebabkan seseorang ( yang mengatakannya itu ) terjatuh pada kekafiran yang nyata dan nifak akbar . Jika sudah demikian rusaklah keislamannya atau batal , sebagaimana wudhu dapat batal dengan kentut . Sebetulnya kesanalah pokok permasalahannya , oleh karena itu kita harus berhati hati , dan jangan ikut ikutan latah .

Jika kegagalan Bukanlah salah Jihad, Lantas Salah Siapa ??

Seringkali kegagalan para mujahid di lapangan di jadikan sebagai justifikasi ( pembenaran ) bahwa syareat jihad adalah batil , dan menuduh jihad sebagai tindakan teror yang biadab . Kegagalan atas sebagian mujahidin di medan jihad , lebih di sebabkan karena para mujahidin tersebut belum memenuhi syarat syarat dalam berjihad dan hukum hukum jihad yang lainnya , bukanlah semata mata karena kesalahan jihadnya .
Oleh karena itu , DR . Mar'i bin Abdillah Al - Mar'i telah lama menyoroti masalah ini , sehingga akhirnya beliau menulis sebuah risalah yang sangat baik dalam masalah ini dengan judul " Ahkamul Mujahid bin Nafsi fie Sabilillah 'azza wa alla fil Fiqhil Islam " . Dalam risalah ini beliau - Hafidhullah - menjelaskan bahwa banyak kaum muslimin yang berjihad karena syahwat dunia dan fanatisme nasionalis atau kelompok kelompok tertentu . Dan juga tidak sedikit dari mereka yang jahil terhadap hukum hukum jihad , sekalipun hukum hukum yangberkaitan dengan pribadi mereka . Sehingga hal ini menjadikan salah satu faktor kegagalan jihad kedepannya . Artinya jihad bukanlah milik satu golongan tertentu akan tetapi jihad ini milik umat islam yang harus di pikul bersama sama agar keberadaanya terus ada sehingga dakwah islamiah dan kaum muslimin akan senantiasa terlindungi harta dan darahnya .
Lebih dari itu pula , gerakan gerakan jihad kurang memahami persoalan makro jihad jangka kedepannya . Terutama yang berkaitan dengan pengaturan sebuah wilayah yang telah di taklukkan dan di kuasainya . Minimnya para ahli yang berkaitan dengan masalah pentadbiran ( pengaturan ) baik itu masalah ( politik , negara , ekonomi , pendidikan , kesehatan dll ) sehingga akan menyebabkan gerak langkah jihad semakin berat , sulit dan mungkin akan mengalami kegagalan .
Oleh karena itu , pelaksanaan amal jihad yang benar sesuai dengan syar'i tidaklah semata mata karena tuntutan kondisi dan situasi hari ini , akan tetapi haruslah sesuai dengan tuntunan Al Qur'an dan as Sunah serta tidaklah mengabaikan sarana sarana jihad yang lainnya , yang hal itu dapat mengantarkan jihad ini pada posisi yang sesungghnya .

Wallahu A'lam Bishowab

Selasa, 07 Desember 2010

TERORISME ............ bagian 4

Kenapa Harus Jihad ...?

Setiap keimanan yang berbasis tauhid , hijrah dari sistem syirik menuju ke sistem yang islamiah tentunya akan di topang dengan jihad , sedangkan jihad adalah satu wasilah atau jalan untuk meraih kemuliaan dan kemenangan umat ini . Allah Azza wajalla berfirman :
" Sesungguhnya orang orang yang beriman , orang orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah , mereka itu mengharapkan rahmat Allah ," ( Al Baqarah 218 )
Dengan iman hijrah dan jihad merupakan sarana yang telah di contohkan oleh Rosulullah SAW untuk meraih kemenangan dan kesuksesan sejati . Inilah yang di tegaskan oleh Syaikh As - Sa'di di dalam tafsirnya . " Ketiga amalan ini merupakan dan pusat rotasi seluruh bentuk peribadatan . Ayat ini juga membuktikan , bahwa siapa saja yang melakukan ketiga amalan ini , maka ia akan mendapatkan ampunan Allah juga rahmatNya . Jika ampunan Allah telah diraih seseorang ,maka Allah akan menjauhkan dirinya dari mara bahaya dan hukuman Allah di dunia ini . Dan jika rahmat Allah Ta'ala telah di rengkuhnya maka seluruh kebaikan akan diraihnya . " ( tafsir imam as Sa'di , hal 34 )

Kita semua telah mengetahuinya bahwa manusia itu di ciptakan oleh Allah dengan bentuk ( rupa yang berbeda beda ) juga dengan karakter yang berbeda beda pula ( walaupun secara wajahnya mungkin sama akan tetapi karakternya pastilah beda ) . Ada yang kafir , ada juga yang mukmin . Orang yang kafir mempunyai karakter yang kasar dan keras dan selalu tampil untuk menumpas kebenaran di manapun berada . Oleh karena itu dari sinilah letak kebutuhan manusia terhadap jihad fie sabilillah . Hanya dengan jihadlah keganasan dan arogansi manusia kafir yang ingin melumatkan islam dan kebenaran akan dipadamkan , hal itu di sadari atau tidak .
" Dan sekiranya Allah tiada menolak ( keganasan ) sebagian manusia dengan sebagian yang lain , tentulah telah di robohkan biara biara Nasrani , gereja gereja , rumah rumah ibadat orang orang Yahudi , yang di dalamnya banyak di sebut nama Allah ." ( QS : Al Hajj 40 )
Seorang ahli tafsir terkemuka di zaman tabi'in , Inbu Zaid berkata : " maksutnya , jika Allah tidak menolak keganasan manusia dengan jihad dan perang ( niscaya akan terjadi kerusakan ) " ( tafsir At Thobari, 18/645 )

Kenapa Hurus Dengan Jihad ....?

Jihad bukan sekedar untuk mendapatkan pertolongan Allah , akan tetapi banyak sekali alasan yang mengharuskan akan adanya jihad fie sabilillah . Berikut ini alasan pentingnya akan syareat jihad :

1 . Karena jihad adalah perintah Allah
Kedudukan syareat jihad dengan syareat sholat 5 waktu adalah sama ( dari segi hukumnya ) . Dan syareat jihad tidak akan pernah bergeser dari 2 fardhu ( baik itu fardhu ain maupun wardhu kifayah ) yang jika di tinggalkan akan berdosa dan juga akan berakibat buruk buat manusia itu sendiri ( hukum sebab akibat ) .
Banyak sekali dalil dalil baik itu dari Al Qur'an maupun dari As Sunah yang menunjukkan perintah ini kepada umat Islam diantaranya
" Di wajibkan atas kamu berperang , padahal perangitu adalah sesuatu yang kamu benci . Boleh jadi kamu membenci sesuatu ( berangkat berperang) , padahal ia amat baik bagimu . Dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu , padahal ia amat buruk bagimu ( meninggalkan berperang) ; Allahmengetahui sedang kamu tidak mengetahui ." ( QS : Al Baqarah 216 )
Pada ayat tersebut ada kalimat di wajibkan , sedangkan dalam Al Qur'an hanya ada 3 tempat kalimat di wajibkan yang secara jelas di sebutkan , yaitu di wajibkan atas kamu Qishos ( masalah berhukum , termasuk masalah hukum pidana maupun hukum perdata ) , di wajibkan atas kamu berperang , dan di wajibkan atas kamu syiam . Adapun ayat yang senada dengan ayat diatas sangat banyak sekali .

Rosulullah Muhammad Saw bersabda :
" Saya di perintahkan untuk memerangi manusia , hingga mereka bersahadat Lailaha illallah wa anna Muhammad Rosulullah , mendirikan sholat dan membayar zakat ( HR . Bukhari Muslim )
Jihad adalah nafas kehidupan bagi umat islam , sebagaimana tubuh manusia akan bergantung pada nafas . Keberlangsungan hidup seseorang di tandai dengan masih ada nafas atau tidak . Demikian halnya umat ini ( Islam ) keberlangsungan hidupnya sangat bergantung dengan jihad fie sabililah , karena ia adalah kehidupan dan nafas bagi islam . Hal itu di jeaskan dalam firman Allah
" Hai orang orang yang beriman , penuhilah seruan Allah dan seruan RosulNya , Apabila Rosul menyeru kamu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepada kamu ." ( QS : Al Anfal 24 )
Ibnu Zubaer ra berkata : " Maksutnya penuhilah panggilan Allah , adalah untuk berjihad dan berperang . Karena dengan jihad , Allah memuliakan dan meneguhkan kalian . Melalui jihad Allahakan menghalang halangi berkuasanya musuh atas kalian . " ( Tafsir Ibnu katsir 4/35 )
sedangkan ibnu Ishaq dan Ibnu Qutaibah berkata : " ( ajakan/ seruan Allah ) adalah jihad , ( karena ) dien umat islam tegak dengan jihad . Dan dengan jihad , umat Islam akan menjadi umat yang bermartabat tinggi ." ( ath Thobari 13/465 )

2. Jihad Menjaga Umat Islam dari Penghinaan Musuh

Islam adalah sebuah ideollogi bagi seluruh umat manusia di muka bumi, dan sebuah idologi akan langgeng pastilah akan di dukung dengan kekuatan yang besar di belakangnya ( beking ) apapun bentuk atau nama ideologi itu . Komunis di dukung oleh kekuatan tentara ( soviet ) yang besar pada saat itu , Liberal juga di dukung oleh tentara ( Amerika pada saat ini ) dan ideologi kafir yang lainnya .Jihad adalah payung dakwah Islam .Dan jihad dapat menyelamatkan dakwah dari penghinaan musuh musuh islam . Sebuah dakwah yang tidak di topang dengan jihad , maka dakwah tersebut akan berhadapan dengan bermacam macam rintangan , sehingga besar kemungkinan dakwah akan hilang sirna .
Ibnu Katsir berkata: " Allah menjadikan besi ( kekuatan ) sebagai cambuk bagi mereka yang menolak dan melawan kebenaran , setelah di jelaskan kepadanya dengan terang . Oleh karena itu , selama 13 tahun dimakkah , Rosulullah SAW menjelaskan kebenaran kepada orang musyrik , dan mementahkan hujjah hujjah mereka . Setelah itu ( hijrah ke madinah ) , beliau di perintahkan untuk menumpas orang orang yang melawan kebenaran dengan perang dan pedang . " ( Ibnu Katsir 8/53 )

Dalam Hadis shohih yang di riwayatkan oleh Abu Daud dan Ahmad , Rosulullah bersabda :
" Hampir saja seluruh bangsa dari seluruh ufuk dunia mengeroyok kalian , seperti orang orang kelaparan mengerumini nampan makanan ." Ada seseoorang bertanya , " Apa karena jumlah kami saat itu minim ..?". " Tidak , bahkan jumlah kalian banyak , akan tetapi kalian seperti buih air. Allah menempatkan penyakin Al Wahn kedalam hati kalian . Dan Allah telah menghapus rasa wibawa kalian dari musuh musuh kalian . Seseorang bertanya , " Wahai Rosululah, apakah Al Wahn itu ...? ". Rosulullah menjawab , " ( yaitu ) cinta dunia dan benci kematian ." ( HR. Abu Daud )
Dalam Al Qur'an , Allah Azza Wa jalla menegaskan , jihad merupakan jalan untuk menolak penghinaan orang orang kafir kepada umat islam ( tafsir as Sa'di hal 190 ) . Allah Ta'ala berfirman :
" Maka berperanglah kamu pada jalan Allah , tidaklah kamu di bebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri . Kobarkanlah semangat para mukmin ( untuk berperang ) . Mudah mudahan Allah menolak serangan orang yang kafir itu . Allah amat besar kekuatan dan amat keras siksaNya ." ( QS : Al Baqarah 84 )

3. Jihad Jalan Untuk Meraih Syahadah


Seorang muslim yang sehat hatinya pastilah memiliki harapan untuk meraih syahadah . Hal itu merupan cita cita tertinggi seorang muslim . Banyak sekali tentang kelebihan dan keutamaan akan mati syahid . Rosulullah Muhammad Saw bersabda : "Allah menyediakan enam keutamaan bagi orang yang mati syahid ; Dosanya akan diampuni di tetesan darah pertamanya , di tampakkan tempat duduknya di jannah , di jauhkan dari siksa kubur , di selamatkan goncanganmaha dahsyat ( kiamat ) , diletakkan diatas kepalanya mahkota dari permata zakut yang hal itu lebih baik dari dunia seisinya , di nikahkan dengan 72 bidadari , dan ia bisa memberikan syafaat kepada 70 orang dari sanak kerabatnya ." ( HR. At Tirmidzi dan Ibnu Majah )
Hanya dengan jihad saja peluang akan mati syahid sangat besar ( walaupun mati syahid itu sendiri adalah satu anugrah dari Allah yang tidak setiap orang yang pergi berjihad mendapatkannya ) , bahkan Rosulullah Muhammad SAW sendiri berkeinginan untuk mati di medan tempur . Dalam hadis diatas menggambarkan akan keutamaan dari jihad atau keutamaan dari syahid di dalam peperangan yang keutamaan itu tidak mungkin di raihnya di dalam amalan selain jihad .

4. Jihad , Jalan Untuk Mengangkat Umat dari Kehinaan

Rosulullah Muhammad Saw bersabda :
" Jika kalianmelakukan jual beli dengan 'innah ( riba ) , meninggalkan jihad , mengambil ekor sapi ( bertani ) dan ridho dengan bercocok tanam , maka Allah akan menghinakan kalian . Dan kehinaan ini tidak akan di cabut hingga kalian kembali kepada agama kalian ." ( HR. Abu Dawud )
Al Imam al Mujahid Ibnu Nuhas dalam karya monumentalnya , Masyari'ul asywaq ila Mashori'ul Usyaq menjelaskan akan hadis ini , " Jika seorangmuslim telahmeninggalkan jihad , menyibukkan dirinya dengan bercocok tanam dan yang sejenisnya , maka musuh akan menguasai mereka di semua lini kehidupannya . Dikarenakan mereka tidak pernah mempersiapkan diri untuk berjihad menghadang musuh . Selain itu , mereka telah merasa nyaman dengan perkara perkara yangmembuat mereka hina dan lemah . Kehinaan dari penjajahan musuh musuhnya tidak akan sirna sehingga mereka mau kembali dengan apa yang Allah wajibkan atas mereka , yaitu berjihad melawan orang orangkafir , memusuhi mereka , menegakkan dien Allah menolong islam dan umatnya , meninggikan had had ( hukum hukum ) Allah serta merendahkan hukum kafir ."

Kalau dahulu ( sebelum di utusnya Rosululah Muhammad Saw ) atau pada zaman umat Nabi Nabi terdahulu , orang orang yang kafir terhadap Allah dan mengingkari para utusan ( para Nabi ) Allah mengazabnya langsung pada saat itu juga ( kaum Luth , kaum Nabi Syu'aib , dll ) . Akan tetapi setelah di utusnya Rosululah Muhammad Saw dengan menyempurnakan risalah para Nabi nabi terdahulu , maka orang orang yang kafir terhadapAllah dan risalah beliau itu akan diazab Allah melalui tangan tangan orang beriman yaitu dengan syareatjihad fi sabilillah , dan itulah salah satu hikmah mengapa di syareatkannya jihad dalam islam .

5.Jihad , Diantara Ibadah ibadah yang Paling Afdhol

Seseorang pernah bertanya kepada Rosulullah Saw tentang suatu amalan yang bisa menandingi amalan seorang mujahid . Lalu Rosulullah Saw bertanya , apakah ia pernah sholat malam dan puasa . Orang tersebut mengiyakan . Lalu Rosulullah bersabda : " Sesungguhnya sholatmu dimalam hari dan syiammu di siang hari , tidak bisa menyamai tidurnya seorang mujahid . " ( Hadis Marfu' dari Abu Hurairah )
Ibnu Mubarak meriwayatkan dengan sanad yang shohih , Rosulullah Saw bersabda: " Sesungguhnya permisalan seorang mujahid di jalan Allah Ta'ala , seperti seorang yang melakukan sholat dalam keadaan puasa , dan ruku' dan sujud dengan khusyu'nya ." ( Masyari'ul Asywaq 1/159 )
Pernah Ibnu mubarak mengirim surat ( yang isi surat itu kini di jadikan sebuah nasid ) kepada sahabatnya Fudhail bin Iyadh ( sama sama seorang Ulama' pada masanya ) . Yang pada saat itu Ibnu Mubarok sedang beribat di perbatasan berjihad ,sedangkan Fudhail bin Iyadh sendiri berada di Makkah melakukan amal ibadah . Yang inti dari surat tersebut menyindir Fudhail bin Iyadh bahwa amal ibadah yang dilakukannya itu hanya bermain main dalam dien . Setelah Fudhail bin Iyadh membaca surat dari sahabatnya itu dia menangis dan sadar akan kekeliruannya , sehingga dia menyusul sahabatnya itu ke perbatasan ikut berjihad .

Jihad Beradab , Bukanlah Biadab

Setidaknya dengan 5 alasan diatas , sudah cukup menjadi bukti akan keistimewaan amal jihad danmenunjukkan jihad adalah satu amalan yang telah lama di tinggalkan umat ini dan harus di kerjakan segera bagi seorang muslim , bukannya dinihilkan .
Sangatlah tidak bijak jika kesalahan dan kegagalan yang di lakukan oleh sebagian mujahidin , lalu dijadikannya dalih untuk memusuhi jihad itu sendiri dan menganggapnya jihad sudah tidak relefan lagi di zaman modern ini .
Adanya kesalahan dari sebuah aksi jihad adalah untuk di evaluasi , bukannya dijadikan justifikasi ( pembenaran ) untuk menghilangkan ibadah jihad dan menganggapnya radikal , serta menjadikan dalih untuk melabeli seorang mujahid dengan radikalis . Karena yang salah bukanlah aqidah jihadnya , tetapi mungkin ijtihad pelakunya yang mencoba menerjemahkan jihad dalam aksinya itu . Tidak semua orang bisa berijtihad , karena seseorang yang berijtihad haruslah seorang yang berilmu dien yang luas dan dalam . Karena mereka ( seorang mujahid ) telah melakukan satu ijtihad berarti orang tersebut telah faham akan dienul islam . Jika memang hasil ijtihadnya itu benar maka , dia menapatkan 2 pahala , sedangkan jika hasil ijtihadnya itu salah maka , dia juga masih mendapat 1 pahala .

Jika ada sebagian dari pendukung DEMOKRASI melanggar hak , entah itu mengintimidasi orang atau dia itu korupsi , maka bisa di pastikan , para pendukung demokrasi lainnya tidak akan terima jika kesalahan dialamatkan kepada ideologi demokrasi dan melabeli seluruh pendukung demokrasi dengan radikalis .
Sudah seharusnya bagi setiap muslim tidak usah alergi dan takut dengan jihad , karena jihad adalah satu kebaikan bagi dunia . Sebab jihad juga bukanlah jalan untuk menyalurkan hobi perang atau tawuran , tapi di sana ibadah yang memiliki adab dan syarat syarat yang harus di penuhi jika seseorang yang ingin melakukannya .

Wallahu A'lam Bishowab






Rabu, 01 Desember 2010

TERORISME ............... bagian 3

Genderang perang salib ( crusade ) telah di tabuh oleh pelanjut dinasti Bush . Manusia di berikan dua pilihan ; mendukung perang salib , bersama bush ( hizbusy syaithon ) atau bersama mereka yaitu para mujahiddin ( hizbullah ) . Tidak ada pilihan ketiga yang di sisakan oleh Bush . Dan semua hizbusy syaithon telah sepakat , kemenangan hizbulah akan diraih jika umat islam menapaki jalan jihad . So , apapun yang mengarah kesana , entah itu tarbiah jihadiyah , jama'ah jihadnya atau mendefinisan akan jihad yang benar , akan selalu di kikis habis oleh hizbusy syaithon . Hasilnya , umat islam membenci jihad , dan menjauhkan dirinya dari aktivitas jihad ( yang berbau jihad ) . Padahal jika umat islam menyemai jihad , niscaya mereka akan menuai kemenangan . Itu sebuah janji yang pasti dari Allah dan RosulNya .

Menyemai Jihad Menuai Kemenangan

Mengapa Alergi dengan Jihad ??

Tentang orang orang yang alergi jihad , mereka menganggap jihad sebagai aksi radikal yang telah ada sejak dahulu kala . Sejarah Islam juga telah mencatat orang orang yang alergi jihad . Mereka itu bukanlah sekedar orang orang kafir saja , malahan yang paling berbahaya adalah mereka yang mengaku muslim .
Pada zaman Rosulullah misalnya , telah ada orang orang yang anti pati terhadap ibadah jihad . Salah satunya di abadikan oleh Al Qur'an :
" Orang orang yang tidak ikut berperang itu , merasa gembira dengan tinggalnya mereka di belakang Rosulullah , dan mereka tidak suka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah dan mereka berkata ; " Janganlahkamu pergi berangkat ( pergi berperang ) dalam panas terik ini . " Katakanlah : " Api neraka jahannam lebih panas , " jika mereka mengetahui ." ( QS : 9 / 81 )

Pada dekade berikutnya , seiring dengan munculnya sekte sekte sesat ( banyaknya aliran sesat ) , sikap dan anti pati terhadap jihadpun tumbuh subur .
Hari ini , jihad menjadi sesuatu yang menakutkan bagi kebanyakan manusia . Dalam benak mereka , tak terkecuali muslim , seakan akan jihad seperti drakula ( yang haus darah manusia ) . Tergambar dalam fikiran mereka ketika di sebutkan tentang kewajiban untuk berjihad ; darah , pemantaian , perbudakan , penjarahan , dan gambaran gambaran mengerikan lainnya .

Tidak hanya masyarakat awwam yang menganggap jihad sebagai aksi yang mengerikan , banyak dari para da'i dan pemuka islampun berpandangan demikian . walaupun mereka tidaklah menyatakannya secara jelas lewat lisannya bahwa mereka membenci jihad , sepertti halnya orang awwam , tetapi dengan sikap dan muatan perkataannya itu sudah cukup menjadi bukti bahwa mereka itu alergi terhadap jihad .
Oleh karena itu , para da'i da'i yang loyal pada kepentingan salibis dan pemerintahan pemerintahan boneka yang menjadi antek antek zionis yahudi dan salibis Amerika , baik itu dia berafiliasi secara langsung atau tidak langsung , mereka telah mengusahakan berbagai propaganda untuk menghalangi pelaksanaan jihad dan tersebarnya ideologi jihad . Mereka mengusahakan segudang subuhat untuk mengaburkan ibadah jihad dimata umat islam itu sendiri . Mulai dari statemen " Tidak ada jihad tanpa izin imam ' , " Jihad tidak sah sampai ada tarbiah dan tashfiyah " , " Jihad lintas negara tidak ada contohnya dari para salafus sholeh " , dan lain lainnya .

Yang sebenarnya inti dari syubuhat syubuhat yang dilipstikkan dengan dalil dalil syar'i ini adalah sati ; sebagai wujud penihilan aktivitas dan ideologi jihad . Syaikh Abu Mushab as Suuri , menulis salah satu ungkapan ulama' saudi Abdul Muhsin al - Ubaikan yang melarang muslim melawan pasukan salib amerika , " Amerika hanya menghancurkan (pihak ) yangmenyerang mereka di Irak . Seandainya orang orang kafir di tetapkan sebagai penguasa atas kaum muslimin maka mereka adalah waliyul amri yang sah ??????." ( dari perjalan gerakan jihad hal 229 )

Meninggalkan Jihad : Fitnah Besar

Ada sementara kalangan yang meyakini bahwa jihad ( bermakna perang ) merupakan sebuah fitnah , di sana banyak pertumpahan darah dan mencederai sisi kejiwaan manusia . Mereka tidak sadar bahwa statemen yang mereka lontarkan itu sebenarnya mencela Allah dan RosulNya . Sebab Rosulullah , memaknai jihad dengan perang bersenjata dengan segenab perangkatnya , seperti yang telah beliau praktekkan .
Ketika seorangmanusia meninggalkan jihad hanya karena khawatir fitanah , maka pada saat itulah dia telah terjatuh kedalam fitnah , yaitu fitnah yang muncul karena enggan berjihad . Pada peristiwa perang tabuk orang orang munafikmeminta izin dari Rosulullah untuk tidak ikut berperang dengan alasan yang mereka kemukakan adalah khawatir terkena fitnah . Akan tetapi justru Allah sendiri mengatakan , keengganan mereka untuk berjihad , sudah merupakan fitnah tersendiri .
" Diantara mereka ada orang yang berkata : " Berilah saya ijin ( tidak pergi berperang ) dan janganlah kamu menjadikan saya terjerumus kedalam fitnah ." Ketahuilah bahwa mereka telah terjerumus kedalam fitnah . " ( QS : At Taubah 49 )

Ibnu Taimiah berkata , " Karena dalam aktifitas jihad dan amar makuf nahi munkar terdapat satu ujian dan cobaan yang membuat seseorang terfitnah ( diuji ) , maka sebagian orang yang meningalkan kewajiban jihad dan amar makruf nahi munkar dengan alasan ; agar terselamatkan dari fitnah . Persis seperti alasan orang orang munafik dulu ( di jelaskan dalam QS : At Taubah 49 diatas ) . Justru saat ia meninggalkan kewajiban berjihad , ia malah tertimpa penyakit hati , imannya menjadi lemah dan ini merupakan fitnah terbesar dari pada fitnah saat berjihad itu sendiri .
Bahkan sebaliknya Allah menegaskan bahwa dengan jihad fie sabilillah dapat menghapuskan fitnah dari muka bumi , " Dan perangilah mereka itu , sehingga tidak ada fitnah lagi dan ( sehingga ) ketaatan hanya sematamata untuk Allah ." ( QS : Al Baqarah 193 ) .
Jadi siapa saja yang meningalkan perang yang diperintahkan Allah dengan alasan khawatir akan fitnah , sungguh pada saat itu ia sendiri telah terjatuh kedalam fitnah itu sendiri , yaitu fitnah yang berupa hatinya sakit , rasa was was dan ( dosa ) karena meninggalkan perintah Allah untuk berjihad .( Mujmu' fatawa 28 / 165 -167 )

Orang orang yangberpandangan miring tentang ibadah jihad , sejatinya telah termakan provokasi kaum orientalis yang bertujuan untuk menghancurkan islam dengn mendiskreditkan syareat lewat gambaran kengerian syareat islam dan bar baranya jihad . Sementara mereka menutupi hasil dari kekejaman pasukan salib saat memerangi islam dan kaum muslimin . Pembantaian , penjarahan dan pemerkosaan selalu mengiringi invasi kristen dan orang kafir lainnya .
Padahal jihad itu sendiri memiliki adab adab dan aturan aturan yang sangat jelas yang tidak boleh dilanggar oleh setiap prajurit islam . Dalam pembahasan fikih islam , terdapat bab tersendiri tentang fikih jihad ( hal itu terdapat di semua kitab kitab fikih yang muktabar atau terkenal ) yang di dalamnya di bahas pula adab adab dan etika jihad . Dalam jihad ada larangan membunuh wanita , anak , pendeta , dan orang tua dengan syarat selama mereka tidak terlibat di dalam peperangan ( akan tetapi orang kafir dalam berperang tidak ada adabnya sama sekali , semua di babat tanpa pandang bulu ) .
Adanya adab dan aturan jihad , hal itulah yang membedakan antara perang dalam islam dengan perang dalam pandangan ideologi lain . Yang tentunya jihad dalam islam lebih beradab dari pada perang yang dilancarkan oleh orang orang kafir .

Permusuhan Abadi

Bahwa sudah menjadi satu tabiat antara kebenaran dan kebatilan akan selalu bermusuhan hingga Allah sendiri yang akan mengangkat dien ini dari muka bumi . Ada saling mengalahkan , dan ada saling menguasai . Hal itu di jelaskan dalam QS : Al Baqarah 217
" Mereka tidak henti hentinya memerangi kamu sampai mereka ( dapat ) memurtadkan kamu dari agamamu . "
Dalam hadist Qudsi , Allah Ta'ala berfirman " Sesungguhnya Aku mengutusmu ( Muhammad ) untuk mengujimu dan menguji orang lain denganmu " . ( HR . Muslim )
" Allah menguji Nabi Muhammad melalui perintahNya untuk menyebarkan risalah Islam , bersungguh sungguh untuk berjihad . Dan Allah menguji manusia dengan mengutus Nabi Muhammad , sehingga akan ketahuan siapa yang beriman , taat kepada Allah dan siapa yang tidak beriman , menyelisihi beliau lalu memendam permusuhan abadi kepada beliau " ( Syarah shohih Muslim 9 / 247 )
Jadi hanya dengan syareat jihad manusia akan tersaring , siapa yang benar benar beriman , siapa yang munafik , dan siapa yang kafir .

Jihad adalah Ibadah

Di sisi lain , orang orang beriman wajib meyakini bahwa jihad adalah satu amal ibadah yang di bebankan atas setiap pundak muslim yang mukallaf dan mampu setelah orang tersebut mengucapkan dua kalimat syahadat .
" Hai orang orang yang beriman , perangilahorang orang kafir yang di sekitarmu itu , dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu ." ( QS : At Taubah 123 )
Hanya melalui ibadah jihad seorang muslim memiliki peluang masuk jannah , dan mengabaikan jihad berarti mengabaikan pintu jannah . Membenci jihad , maknanya membenci derajat yang paling tinggi di jannah , yang hal itu tidak bisa di dapatkan oleh orang orang yang absen dari aktifitas jihad .
" Tidaklah sama antara mukmin yang duduk ( tidak ikut berperang ) tanpa udzur dengan orang orang yang berjihad dijalan Allah dengan harta dan jiwa mereka . Dan Allah melebihkan orang orang yang berjihad atas orang orang duduk dengan pahala yang besar " . ( QS An Nisa' 95 )
Disamping itu besarnya pahala jihad tida ada yang menyamai dari pada amalan selain jihad
Imam Bukhari meriwayatkan , " Ada seorang laki laki yang bertanya kepada Rosulullah , Tunjukkan kepadaku amal yangbisa menyamai jihad ...! " Saya tidak mendapatkannya , jawab Rosulullah . " Mampukah kamu ; jika seorang mujahid keluar dari rumahnya ( untuk berjihad ) , lalu kamu masuk masjid lalu sholat tanpa henti , tanpa istirahat dan kamu berpuasa terus menerus , tidak berbuka ...? jelas Rosulllah lebih lanjut . " Siapa orang yang mampu seperti itu ..? gumam laki laki tadi ".

Dan akhirnya , haruslah di sadari oleh setiap muslim bahwa jihad adalah satu amal ibadah . Maka kita tidak patut untuk mencela ibadah karena walau kita tidak mampu atau belum mampu . Sebagaimana jika kita selama ini ingin melaksanakan ibadah Haji kebaitullah , akan tetapi kita belumlah mampu atau tidak diberikan kemampuan oleh Allah untuk melaksanakan ibadah Haji , lalu kita putus asa dan mengatakan bahwa haji itu tdak ada dalam islam atau berkata miring tentang haji dan mencela ibadah haji .

Jika ada satu aksi jihad yang dianggap merusak tatanan dakwah dan masyarakat , tidak boleh lalu buru buru menyalahkan jihadnya . Atau hanya karena ingin menghindari dampak buruk dari sebuah aksi jihad , lalu jihad di selewengkan maknanya ke makna makna lain yang tidaklah berdasar sama sekali .
Sikap yang bijak adalah mengevaluasi aksi jihad tersebut , sudahkah memenuhi syarat atau memang memang masyarakat sendiri telah anti pat terhadap jihad dan loyal kepada kekafiran , thoghut dan antek anteknya .

( Di adaptasi kan dari Ahmaliyatul Jihad karya DR . Ali al Ulyani dan Limadza al Jihad tulisan Abu Basheer )