>

Total Tayangan Halaman

Minggu, 13 Maret 2011

KEPEMIMPINAN ................... ( bagian 4 )

  Syubhat Syubhat Dalam Kepemimpinan






Kenapa Umat Islam yang mayoritas , pemegang kebijakan dalam pemerintahannya juga kebanyakan orang Islam , akan tetapi hukum hukum Islam tidak bisa tegak secara kaffah di muka bumi ini ?? Walaupun si'ar si'ar keislaman sudah banyak dan di legalkan oleh negara , akan tetapi masalah hukum Islam sebagai hukum positif negara masih sangat sulit terealisasi di negri ini . Hal itu di sebabkan karena begitu pekatnya kabut syubhat yang melingkupi umat di negri ini .



1. Menyamakan Syuro dengan Demokrasi 



Banyak umat Islam di negri ini yang menganggap bahwa demokrasi adalah Syuro , sehingga dengan keyakinan yang salah dan keliru ini banyak dari kaum muslimin yang mengadopsi pemikiran demokrasi dan mereka terapkan di negri negri yang mayoritas penduduknya Muslim .
Syuro bukanlah demokrasi . Karena syuro adalah pengambilan pendapat yang tidak ada nashnya dalam Al Qur'an dan As Sunah , akan tetapi hasil dari pengambilan keputusan tersebut tidak ada pertentangan dalam Al Qur'an dan As Sunah . Sedangkan demokrasi adalah satu sistem pemerintahan barat yang berasaskan pada ide ide sekulerisme yang kufur .
Demokrasi dan syuro tidak ada kemiripannya sama sekali , karena keduanya memiliki basis ideologi yang berbeda secara diametra .

Sistem demokrasi telah menjadikan sebagai salah satu alat dari sekian banyak alat yang di gunakan oleh negara negara barat untuk menghancurkan Islam dari permukaan bumi . Hal itu tampak sangat jelas ketika negara negara barat mengadakan konferensi Berlin pada akhir abad ke 18 M . Memang negara negara barat ( penjajah itu ) tidak mencapaikata sepakat , bagaimana membagi bagi negara khalifah Ustmaniyah - mereka sebut sebagai The sick Man - andaikata " orang sakit " ini telah masuk liang lahat . Namun mereka menyepakati satu hal , yaitu memaksa khalifah utuk menerapkan sistem demokrasi .
Yang pada akhirnya , khalifah menerapkan sistem kementrian seperti dalam sistem demokrasi , hal itu sebagai akibat dari pemaksaan negara negara barat atas khalifah ( pada waktu itu ) . Sehingga pada waktu kekhilafahan Islam yang terakhir hancur pada tahun 1924 M , maka negara negara barat segera meracuni pemikiran umat Islam dengan menulis berbagai buku yang menyatakan bahwa Islam adalah negara demokratis atau bahwa demokrasi itu berassal dari ajaran Islam .

Atas dasar itu , siapa saja yang mengatakan bahwa demokrasi adalah bagian dari ajaran Islam , misalnya dengan mengatakan bahwa demokrasi adalah Syuro itu sendiri , berarti dia itu telah bersekutu dengan para penjajah untuk turut serta dalam menghancurkan Islam dan menyesatkan Umat Islam . Propaganda demokrasi yang palsu dan penuh pemaksaan ini tak punya tujuan lain kecuali untuk mencegah bangkitnya ideologi Islam dalam sebuah sistem pemerintahan , di samping itu untuk melestarikan hegemoni ideologi kapitalisme demokratik yang kufur di seluruh dunia , agar umat manusia terus menerus hidup dalam ketertindasan , penderitaan , serta kesengsaraan baik itu di dunia maupun di akherat .


Siapakah Ahlus Syuro Itu ?




Tidak fahamnya seseorang akan siapa ahlus syuro itu akan berakibat fatal . Karena keberadaan merelah yang akan menjadikan satu negri itu menjadi baik atau jelek . Dipilihnya seseorang yang menjadi ahlus syuro yang tidak pantas akan menjadikan ahlus syuro menjadi penambah kerusakan saja dan kehancuran sebuah negri di samping kerusakan yang telah ada sebelumnya sebelum ahlus syuro yang bukan ahlinya di pilih . Atau dengan kata lain , tidak lah mungkin orang orang kafir ( yang memusuhi Islam walaupun mukanya menampakkan persahabatan ) atau orang yang tidak mampu memegang urusan ini ( ahlus syuro yang bukan ahlinya ) di berikan kepercayaan sebagaimana yang terjadi pada sisten demokrasi .
Oleh karena itu Islam memiliki kriteria yang berbeda dengan kriteria demokrasi dalam mengangkat seseorang menjadi anggota DPR atau MPR nya .

Ahlul halli wal 'aqdi adalah sekelompok manusia yang memiliki kedudukan dalam urusan dien dan akhlaq yang baik serta memiliki kemampuan untuk  melihat kondisi pada saat itu dalam membina umat . Atau sekumpulan para ulama' dan  ahli taujih yang berkumpul ( Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj 7/390 )
Sedangkan yang menjadi persyarat untuk menjadi ahlul halli wal 'aqdi di jelaskan oleh Syeikh Abdullah bin Umar bin Sulaiman ad Dumaiji dalam bukunya Al Imamatul 'Uzhma 'inda Ahlis Sunah Waljama'ah yaitu :

Pertama : Islam


Ini adalah syarat yang wajib di penuhi diantara syarat syarat yang lainnya . Di samping itu dia juga tidak boleh memberikan perwaliannya kepada orang kafir . Di samping dia Islan juga aqidah al Wala' wal baro'nya juga harus jelas .
Seorang muslim tidak boleh ta'at kepada selain muslim , juga tidak boleh tunduk kepada orang kafir , serta tidak boleh memuliakan dan mengagungkan mereka , karena Allah Azza Wajalla telah menghinakan orang orang kafir lantaran kekufurannya itu .


 kedua : Berakal


Tidak di perbolehkan memberikan perwalian kepada orang yang tidak sempurna akalnya . Tidak mungkin dia akan mengurusi umat sedangkan dirinya sendiri saja tidak terurus .


Ketiga : Laki laki

Allah Ta'ala berfirman :
" Kaum laki laki adalah pemimpin bagi kaum wanita , oleh karena itu Allah telah melebihkan mereka ( laki laki ) atas sebagian yang lain ( wanita ) . " ( QS : An Nisaa' 34 )
Dalam sebuah hadist Rosulullah Muhammad Saw juga bersabda :
" Sekali kali suatu kaum tidak akan beruntung jika yang menjadi pemegang urusan mereka adalah seorang wanita " . ( HR. Bukhari )
Oleh karena itu orang kafir menghembuskan syubhat di tengah tengah umat tentang persetaraan gender dengan mengatakan hal itu tidak mengapa jika seorang wanita mampu dan memenuhi persyaratannya , duduk sama rendah berdiri sama tinggi . Hal itu dapat di lihat di para anggota dewan negri ini . Sehingga wajar jika negri ini di timpa banyak  kesialan .
Pada dua dalil diatas ( QS : An Nisaa' 34 dan hadist Bukhari ) menerangkan akan keumumannya apakah seorang wanita itu mampu secara ilmu atau tidak bahwa seorang wanita di larang menjadi pemimpin bagi laki laki .


keempat : orang yang bebas

Orang tersebut bebas dan tidak terikat pada berbudakan atau pada seorang majikan . Dia tidak terikat pada siapapun , atau tidak ada yang bisa mengintervensi dirinya dalam berfatwa .



kelima : Seorang yang menjauhkan diri dari dosa besar dan dosa kecil serta perbuatan yang dapat menurunkan harga diri seseorang .


Dia senatiasa berhati hati dalam setiap langkahnya . Memang benar tidak ada orang yang terbebas dari dosa selain Rosul , akan tetapi dia berusaha semaksimal mungkin dalam setiap langkahnya . Dia senantiasa beristighfar dan jika ada satu perbuatannya yang menurunkan harga diri seseorang dia langsung minta maaf pada yang bersangkutan dan klarifikasikan .


Keenam : Memiliki Ilmu yang memadahi


Yaitu ilmu ilmu yang dengannya membantu dia dalam memilih khalifah dan dapat menyelesaikan persoalan persoalan umat yang senantiasa berkembang dan semakin komplek .


Ketuju : Memiliki banyak ide dan hikmah 


Di samping memiliki Ilmu dien yang baik , ia juga harus mempunyai banyai ide ide serta tepat dalam memilih siapa dan pertimbangan apa yang harus dia putuskan demi kebaikan negrinya itu .

Sedangkan jumlah dari ahlul halli wal 'aqdi menurut pendapat yang kuat , tidak ada ketentuan yang pasti tentang berapa banyak jumlahnya . Hal itu menurut kebutuhan yang di perlukan dari suatu negri . Sedangkan tugas tugasnya adalah : memilih khalifah , membai'atnya , menurunkannya jika terjadi kekufuran serta beberapa urusan yang lain yang membutuhkan pertimbangannya .



Hal hal Yang di Musyawarahkan



Syuro di laksanakan pada perkara agama dan kejadian kejadian yang belum ada ketentuannya dari Allah yang harus diiikuti . Juga urusan keduniaan yang dapat di capai melaui ide dan pemikiran yang kuat . Pendapat inilah yang dianggap paling kuat oleh Al Jashshash .
Lalu beliau juga berkata : " Dan pasti , musyawarah Nabi pada hal hal yang belum ada nash dan ketentuannya dari Allah . Dimana tidak boleh bagi beliau melakukan musyawarah pada hal hal yang telah ada ketentuannya dari Allah . Ketika Allah tidak mengkhususkan urusan agama dari urusan dunia ketika memerintahkan Nabi Nya untuk musyawarah , maka pastilah perintah untuk musyawarah itu pada semua urusan ".
Dan pendapat ini pula yang di kuatkan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Fatul Bari ( 13/340 )   .
Jadi tidak semua permasalahan di musyawarahkan ( walaupun telah ada ketentuan syar'inya ) . Yang mendukung hal ini adalah Abdullah bin Abbas r.a :
" Maka bermusyawarahlah dengan mereka dalam sebagian urusan itu " . ( Tafsir Qurthubi 4/250 )
Semua hal diatas kaitannya dengan musyawarah yang di lakukan oleh Nabi Saw . Maka yang boleh di musyawarahkan oleh umatnya , permasalahannya semakin jelas , yaitu pada hal hal yang belum ada nash atau ketentuannya baik itu dari Allah ( Al Qur'an ) maupun RosulNya ( As Sunah ) . Akan tetapi jika permasalahannya itu telah ada ketentuannya dari Al Qur'an atau dari As Sunah , maka kita tidak boleh melampauinya ( sami'na wa'ato'na ( kami mendengar dan kami ta'at ) tanpa melakukan kelah sedikitpun ) . Dan mereka harus mau mengikuti ketentuan syareat tersebut ( baik dalam keadaan berat maupun ringan ) karena hal itu sebagai syarat atau konsekwensi dari ucapan 2 kalimat syahadat yang telah di ikrarkannya .
Allah Azza wajalla berfirman :
" Hai orang orang yang beriman , janganlah kamu mendahului Allah dan RosulNya dan bertaqwalah kepada Allah . Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui " . ( QS : Al Hujurat 1 )

Imam Al Bukhari mengatakan :
" Maka Abu Bakar tidak memilih musyawarah jika beliau memiliki hukum dari Rosulullah ..." Shahih Bukhari , 13/339-340 dengan Fatul Bari )
Dan sebaliknya . Jika sudah ada ketentuannya dalam syareat namun mereka tidak mengetahuinya , atau lupa , atau lalai , maka boleh bermusyawarah untuk mengetahui ketentuan syareat dalam perkara tersebut , bukan untuk menentukan sesuatu yang berbeda dengan ketentuan syareat . Imam Syafi'i mengatakan :
" Seorang hakim / Pemimpin di perintahkan untuk musyawarah , karena seorang penasehat akan mengingatkan dalil dalil yang  dia lalaikan dan menunujuki dalil dalil yang tidak dia ingat , akan tetapi hal itu bukannya dalam rangka bertaqlid kepada penasehat tersebut pada apa yang dia katakan . Karena Sesunguhnya Allah tidak menjadikan kedudukan yang demikian ( diikuti dalam segala hal ) itu bagi siapapun setelah Nabi Saw ( Fathul Bari 13/342 )



Perbedaan Syuro Dengan Demokrasi




Dari uraian diatas dapatlah di tarik kesimpulan bahwa adanya perbedaan yang mendasar antara demokrasi dengan syuro . " Demokrasi bukanlah Syuro " . Karena Syuro artinya meminta pendapat dari orang orang yang benar benar ahlinya , sebaliknya demokrasi adalah suatu pandangan hidup dan kumpulan ketentuan ketentuan untuk seluruh konstitusi , undang undang dan sistem pemerintahan yang mana di dalam pengambilan keputusan melalui suara terbanyak sebagai acuannya ( apakah sesuai dengan syar'i atau tidak itu tidaklah penting bagi demokrasi ) .
Pada kenyataannya bahwa demokrasi adalah sebuah tipe pemerintahan , hal itu dapat dibuktikan dari pernyataan Presiden Lincoln pada peresmian makam Nasional di Gettysburg ( 1863 ) di tengah tengah berkecamuknya perang saudara di AS . Lincoln menyatakan : " Domokrasi adalah Pemerintahan dari rakyat , oleh rakyat dan untuk rakyat " .
Dalam demokrasi orang kafir dan orang muslim boleh duduk berdampingan dalam pengambilan keputusan , akan tetapi dalam syuro orang kafir diharamkan duduk berdampingan dengan orang beriman dalam mnembahas persoalan umat .
Dalam syuro sandarannya adalah dalil yang kuat walaupun orang yang sepakat sedikit , akan tetapi dalam demokrasi sandarannya adalah suara mayoritas , jika suatu kebenaran mendapatkan suara yang sedikit maka tidak akan berpengaruh apa apa ( dianggap angin lalu atau tidak di perhitungkan )
Dan yang terpenting orang orang kafir tidak pernah berlaku jujur dalam dunia demokrasi Hal itu terbukti dari sejarah Partai FIS di Aljazair ( 3 kali kemenangan mutlak , tetapi malah menjadipartai terlarang ) ???
Oleh karena itu menyamakan demokrasi dengan syuro tidaklah tepat dan sangat tidak proporsional sehingga wajarlah jika negri ini di timpa musibah demi musibah , karena Allah dan RosulNya di nomor akhirkan , lebih mengutamakan pendapat golongannya , pendapat para pemimpinnya dan pendapat tuannya .



 2. Berdalih Bahwa Nabiyullah Yusuf As Berdemokrasi




Ada beberapa tulisan di situs situs  internet yang mengangkat tema demokrasi dengan judul " Nabi Yusuf Pernah menjadi Mentri " yang memaparkan bahwa terjun ke dunia demokrasi di tuntunkan oleh Nabi Yusuf As . Dan dengan dalil ini pula mereka memperbolehkan terjun ke dunia demokrasi . Maka hal tersebut sebuah tuduhan yang amat keji terhadap seorang Nabi yang Allah Ta'ala utus dengan tauhid .
Syaikh Abu Muhammad 'Ashim Al Maqdisi membantah syubhat ini dalam buku beliau " Ad Demokrotia Diinun " dengan beberapa alasan yang akan kami ringkas sebagai berikut :


Pertama : Prioritas beliau ( Nabi Yusuf ) adalah dalam masalah tauhid . Bahkan hal itu di sebutkan oleh imam Al Qurtubi dalam tafsirnya ( Al Jami'u Li Ahkamil Qur'an , 9/191 ) di mana beliau mengatakan , " ( Nabi Yusuf berkata ) Maka dengarlah lebih dahulu dien ini supaya kalian mendapat petunjuk . Oleh karena itu beliau tidak menjelaskan makna mimpi keduanya sampai beliau mengajak keduanya ( dua orang yang sedang bermimpi sewaktu Nabi Yusuf di penjara untuk mentakwilkan mimpi keduanya ) sapai beliau mengajak keduanya kepada Islam " .
Hal ini membantah anggapan para penyeru demokrasi yang menyatakan bahwa skala prioritas Nabi Yusuf 'alaihi salam adalah memperaiki krisis ekonomi dan mengangkat tingkat kehidupan masyarakat , baru kemudian bekerja untuk menegakkan dienul Islam !!!


Kedua : Bahwa syareat orang orang sebelum kita tidak mempunyai kewajiban yang mengikat atas diri kita ( Umat Islam hari ini , umat Muhammad Saw ) ketika ada nash nash dalam syareat kita yang menaskh ( menghapus ) dan bertentangan dengan syareat orang orang sebelum kita . Sebagaimana dalam persoalan kita saat ini , di mana ada banyak nash ( sebagian telah disebutkan ) yang melarang untuk bekerja pada para pemimpin kekafiran dan kedzaliman , sehingga tidak menjadi penasehat , polisinya , penarik pajak atau bendaharawanya , apalagi jika kekafiran penguasa itu di sebabkan karena murtad dan zindiq ( maksutnya kekafiran meregka terjadi belakangan , bukan sejak awal dia baligh ) . Sesungguhnya telah ada ijma' ulama' ( kesepakatan para ulama' ) tentang wajibnya melawan mereka sesuai dengan kemampuan kita , ( bukanya malah ikut bekerja sama , dan berwala' kepada mereka ) sampai akhirnya berhasil menggantikannya dengan penguasa muslim yang adil .

Pada masa Nabi Yusuf As di syareatkan untuk sujud kepada orang lain sebagai bentuk penghormatan . Demikian pula pada masa Nabi Sulaiman As , di buat monumen , patung dan gambar , sementara kesemuanya itu telah di larang dan di haramkan oleh Syareat kita ( yang di bawa Nabi Muhammad Saw ) karena adsanya dalil yangmelarang dan menaskh ( menghapus ) .
Tidak semua hal yang di syareatkan kepada para Nabi dan Rosul sebelum kita ( syareat Nabi Muhammad Saw ) juga di syareatkan kepada kita hanya karena para nabi sebelum kita mengakuinya , sebagaimana firman Allah Ta'ala :
" Untuk tiap tiap umat diantara kamu , Kami berikan aturan dan jalan yang terang " . ( QS : Al Maidah 48 )
Kita ini adalah umat Nabi Muhammad Saw , kita tidak mempunyai kewajiban sedikitpun selain mengikuti beliau ( Nabi Muhammad Saw ) melaksannakan perintahnya , ajaranya dan sunah sunah beliau .


Ketiga : Berdalil dengan perbuatan Nabi Yusuf As berarti melakukan qiyas , padahal ada perbedan yang sangat besar antara hal yang di jadikan sumber qiyas dengan hal yang di qiyaskan . Lebih dari itu juga telah ada nash yang menghalangi penggunaan qiyas . Hal itu berdasarkan pada kaidah ushul fiqh yang menyatakan bahwa " Tidak ada atau tidak boleh melakukan qiyas bila telah ada nash yang jelas " . Apalagi nash bertentangan dengan hal yang di qiyaskan , sebagaimana hal itu terjadi pada kita hari ini .
Adapun nash nash yang menghalangi melakukan qiyas dalam persoalan ini sangatlah banyak sekali , antara lain :

" Dan Allah sekali kali tidak akan memberikan jalan kepada orang orang kafir untuk memusnahkan orang orang yang beriman ". ( QS : An Nisaa' 141 )
" Dan perangilah mereka hingga tidak ada lagi fitnah ( kesyirikan ) dan supaya agama itu ( aturan hidup ) untuk Allah " . ( QS : Al Anfaal 39 )
Dalam hadist yang shahih , Rosulullah Saw bersabda ;
" Akan ada para pemimpin yang berbuat hal yang kalian ketahui mereka berbuat munkar . Maka barang siapa memerangi mereka , ia telah selamat . Barang siapa membaur dengan mereka , ia akan binasa " . ( HR . Tobroni dalam Mu'jamul Kabir 9/252 )
" Dari Ubadah bin Shamit ia berkata , " Rosulullah Saw memanggil kami dan kami membaiat beliau . Diantara isi baiat yang beliau ambil dari kami adalah ; kami membaiat beliau untuk senantiasa mendengar dan mentaati beliau baik dalam keadaan semangat maupun malas , baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan sempit ,juga atas para pemimpin yang mementingkan direi sendiri dan kami tidak akan merebut urusan ( kekuasaan ) ini dari para pemegangnya kecuali kalau kalian melihat kekafiran yang nyata yang ada dalilnya dari Allah Ta'ala " . ( Muttafaq 'alaihi )



Tunduk Kepada Dalil



Sudah jelas bagi kita nash nash syar'i yang banyak dan maknanya telah jelas yang memerinahkan untuk berjihad melawan orang orang kafir dan murtad , memisahkan diri dari mereka , berbarra' ( memusuhi dan menampakan kebencian yang sangat ) kepada mereka , tidak mentaati dan erwala' ( loyal ) kepada mereka .
Akan tetapi banyak kita dapatkan orang orang yang lebih memilih kebatilan dan memincingkan mata mereka baik itu di sengaja maupun tidak , suka maupun benci dari seluruh nash nash syar'i yang berkaitan dengan ,asalah ini . Sehinga akan di dapati bahwa nash nash syar'i tersebut tidak mempunyai pengaruh sedikitpun dalam brosur , buletin dan ceramah ceramah mereka . Seakan akan nash syar'i tersebut bukan bagian dari dienulah . Mereka emusatkan seluruh perhatian mereka dan seluruh pikiran rusak mereka kepada kidsah Nabi Yusuf As , seakan akan dalam dienullah tidak ada dalil yang mengatur masalah kita ini selain kisah Nabi Yusuf 'alaihi sallam .
oleh karena itu Allah mensifati mereka di dalam Al Qur'an ;
" Adapun orang orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan , maka mereka mengikuti ayat ayat yang mutasyabihat ( samar ) untuk menimbulkan fitnah dan mencari cari ta'wilnya , padahal tidak ada yang mengetahui ta'wilnya melainkan Allah Ta'ala . Dan orang orang yang mendalam ilmunya berkata : " Kami beriman kepada ayat ayat yang mutasyabihat , semuanya itu dari sisi Rabb kami " . Dan tidak dapat mengambil pelajaran ( daripadanya ) melainkan orang orang yang berakal " . ( QS : Ali Imran 7 )

Dari semua penjelasan diatas bisa i ketahui bahwa Nabi Yusuf As berada i satu lembah , sedangkan mayoritas kaum palementer demokratis penyeru hak rakyat dan suara mayoritas untuk menetapkan hukum berada di lembah yang lain .Menganalogikan pekerjaan mereka dengan pekerjaan Nabi Yusuf 'alaihi sallam merupakan qiyas batil yang tidak boleh , hal itu termasuk dalam kategori menganalogikan sesuatu dengan hal yangbertolak belakang dengannya .
Dengan demikian , menyandarkan perbuatan mereka kepada perbuatan Nabi Yusuf 'alaihi Sallam merupakan sebuah perbuatan rusak yang tidak bisa di jadikan hujjah , apalagi di jadikan pegangan sebagai dalil yang shahih dalam masalah kepemimpinan .

Untuk syubuhat selanjutnya insya Allah pada bagian yang lain .

Wallahu 'alam bishowwab  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar