>

Total Tayangan Halaman

Jumat, 24 Desember 2010

Ziarah ........

Ziarah Kubur Bagi Wanita

Disunahkan Berziarah Kubur (Termasuk Bagi Wanita)
Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang ziarahilah kubur [karena yang demikian itu dapat mengingatkan kalian akan akhirat] [dan dengan ziarah kubur dapat menambah kebaikan]. [Barangsiapa yang berkehendak untuk menziarahinya, maka ziarahilah, dan jangan kalian mengucapkan kata-kata yang bathil]." [HR. Muslim, Abu Daud, Al-Baihaqi, an-Nasai dan Ahmad]
Ziarah kubur bagi kaum muslimin disunnahkan, karena mengingatkan akhirat dan bermanfaat bagi mayit dengan do’a dsn istighfar untuknya, karena rasulullah bersabda:
كنت نهيتكم عن زيارة القبر فروروها فإنها تذ كركم الأخرة
Artinya: "Dulu aku pernah melarangkalian dari ziarah kubur, sekarang zirahlah kubur, karena itu mengingatkan kalian kepada akhirat." [HR. Muslim]
Keculi jika kuburan, atau mayit terletak di lokasi yang jauh, dan untuk itu seseorang mengadaklan perjalanan khusus untuk mencapainya, ketika itu ziarah ke kuburan tersebut tidak disyari'atkan, karena Rasulullah bersabda: "Bepergian tidak ditekankan kecuali ke tiga masjid: Masjid Haram, masjidku ini (Nabawi) dan Masjid Aqsha." [Muttafaqun Alaih]
Adapun tingkatan disari'atknnya ziarah kubur yaitu sunnah karena ada perintahnya, telah diriwayatkan Ibnu Qadamah dalam “Al Mughni”, bahwa Imam Malik pernah ditanya tentang ziarah kubur, apakah meninggalkannya lebih utama atau mengunjunginya? Maka dia berkata; "Mengunjunginya lebih afdzal." Dan dinukil oleh Ibnu Hajar dari Ibnu Hazm, dia berkata: "Sesungguhnya ziarah kubur wajib walaupun hanya sekali seumur hidup karena ada perintah tentangnya."
Para ulama' tidak berbeda pendapat tentang keharaman kepergian secara berulang ulang wanita muslimah kekuburan untuk berziarah, karena Rasulullah bersabda:
لعن اللة الزاعرات
Artinya: "Allah melaknat wanita-wanita yang sering ziarah kubur."
Adapun ziarah kubur tidak secara berulang-ulang oleh wanita muslimah, maka sebagian ulama' memakruhkannya berdasarkan hadits di atas, dan sebagian ulama' lainnya membolehkannya, karena diriwayatkan bahwa Aisyah menziarahi kuburan saudaranya, Abdurrahman. Aisyah ditanya tentang ziarahnya tersebut, kemudian ia menjawab; "Ya, dulu Rasulullah melarang ziaah kubur, kemudian memerintahkannya." [HR. Hakim dan Baihaqi. Hadits ini dishahihkan oleh adz-Dzahabi]
Ulama' yang membolehkan wanita melakukan ziarah kubur mensyaratkan hendaknya wanita tidak melakukan kemungkaran apapun, misalnya meratap di kuburan atau berteriak-teriak, atau keluar tanpa menutup auratnya, atau memanggil mayit, meminta mayit memenuhi kebutuhannya, dan lain sebagainya yang biasa yang dikerjakan wanita-wanita yang bodoh tentang agamanya di banyak waktu dan tempat.

Mengapa Wanita Masuk Dalam Anjuran Untuk Ziarah Kubur ?
Anjuran tersebut umum, bagi laki-laki ataupun wanita alasannya:
1. Keumuman sabda Rasulullah tersebut di atas (tidak dibedakan antara laki-laki & wanita).
2. Illat (sebab) disyariatkannya ziarah kubur yaitu sabda Nabi: " ..Karena yang demikian dapat melunakkan hati, membuat meneteskan air mata, serta mengingat akhirat". Yang demikian ini (melunakkan hati, mengingat akhirat) perlu bagi laki-laki maupun wanita.
3. Nabi telah memberi izin kepada kaum wanita untuk melakukan ziarah kubur, seperta dalam hadits yang dikisahkan Ummul Mukminin Aisyah ra.
Dari Abdullah bin Abi Malikah a berkata: "Suatu hari aku menjumpai Aisyah dari kuburan, lalu aku bertanya: Wahai Ummul Mukminin, dari mana engkau? Ia menjawab, Dari kubur Abdurrahman bin Abi Bakar ra. Lalu aku bertanya lagi: Bukankah dahulu Rasulullah melarang menziarahi kubur? Aisyah menjawab: Sesungguhnya Rasulullah telah membolehkan untuk menziarahi kubur." [HR. Ibnu Majah]
4. Taqrir (persetujuan sikap/perbuatan) Nabi ketika beliau melewati sebuah kuburan dan dilihatnya seorang wanita tengah menangis di atas kuburan, kemudian beliau menasehati: "Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah." [HR. Bukhari dan lainnya]
Rasulullah tidak mengingkari perbuatan ziarah kubur wanita tersebut, beliau hanya menasihatkan agar bertakwa dan bersabar, karena wanita tersebut mengalami kesedihan yang dalam.
Ziarah Kubur Sesuai Syariat Dan Ziarah Kubur Bid'ah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menerangkan bahwa ziarah kubur ada 2 yaitu ziarah kubur yang sesuai syariat dan ziarah kubur bid’ah.
1. Ziarah kubur yang sesuai syariat, yaitu dengan dengan mengucapkan salam bagi ahli kubur dan mendo’akannya.
2. Ziarah kubur bid’ah, yaitu dengan mendatangi kubur para Nabi, orang-orang shalih kemudian berdo’a kepada mereka, minta tolong kepada mereka dan yang sejenisnya. Hal ini tidak pernah dilakukan oleh para sahabat bahkan hal ini dilarang oleh para ulama-ulama muslimin. [Taisirul Alam]

Larangan Bagi Wanita Mengiringi Jenazah
Adapun hukum wanita mengiringi jenazah adalah terlarang (larangan ini lebih bermakna penyucian), sebagaimana hadits dari Ummu Athiyah: "Dahulu kami dilarang (dalam riwayat lain, telah melarang kepada kami Rasulullah) untuk mengiringi jenazah." [HR. Bukhari, Muslim dan lainnya]

Perbedaan Para Madhab Dan Ulama' Dalam Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita
1. Madhab Syafi'i
Menurut madhab ini hukumnya ada tiga perkataan:
a) Makruh, karena biasanya wanita banyak menangis, mengangkat suara (teriak) dan kurang bisa menerima musibah. Dalam hukum ini belum sampai haram, karena Rasulullh pernah melewati seorang wanita di kuburan dan ia menagis karena anaknya meninggal, maka Rasulullah bersabda kepadanya:"Bertaqwalah kepada allah dan bersabarlah."
b) Haram, berdasarkan sabda Rasulullah: "Bahwa Rasulullah melaknat wanita ziarah kubur."
c) Boleh, ini perkataan Imam al-Ghozali dalam kitabnya "Al-Ikhya Ulummud ad-Din'" jika tidak ada fitnah, dan dia melarangnya jika wanita melakukan kemungkaran seperti menangis dan sejenisnya.
2. Madhab Malik
Menurut madzhab mereka ada tiga hukum, , yaitu dilarang, boleh dengan syarat bisa jaga diri, ada yang membedakan antara wanita dewasa dan seorang gadis. Kebanyakan mereka mengambil pendapat yang ketiga ini, yaitu bahwa diperbolehkan ziarah bagi wanita dewasa dan haram bagi gadis karena takut timbul fitnah.
3. Madhab Hambaly
Mereka berpendapat bahwa ziarah kubur bagi wanita makruh karena bersandaran dengan dalil dari Ummu Atiyyah dia berkata: "Kami dilarang untuk ziarah kubur tetapi larangan itu tidak terlalu keras."
4. Madhab Hanafi
Mereka berpendapat bahwa: "Tidak mengapa ziarah kubur bagi wanita. Berdasarkan dalil: "Saya(Rasulullah) dulu melarang kalian untuk zirah kubur tapi sekarang ziarahlah." Ada juga yang berpendapat makruh seperti para wanita ikut ke pemakaman mengantar jenazah.
5. Madhab Dzahiri
Ibnu Hazm al-Dzahiri berkata: "Disunahkan ziarah kubur. Itu wajib walaupun hanya sekali, baik laki-laki maupun wanita, berdasar sabda Beliau: "Saya (Rasulullah) dulu melarang kalian untuk zairah kubur tapi sekarang ziarahlah.” Dan juga diriwayatkan Muslim: "Berziarahlah kubur karena itu mengingatkan kalian kematian."
6. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah menolak tentang masalah ziarah kubur bagi wanita, dan ia merojihkan tentang tidak boleh wanita ziarah kubur, beliau menolak orang yang membolehkannya dengan perkataannya:" Dari kalangan ulama' siapa saja yang berkeyakinan bahwa wanita diizinkan ziarah, sebagaimana laki-laki dengan berdalil sabda Nabi saw:
كنت نهيتكم عن زيارة القبر فروروها فإنها تذ كركم الأخرة
Attinya: "Berziarahlah karena dengan ziarah mengingatkan kalian pada akhirat." Khithab (seruan) ini umum untuk laki-laki atau wanita, tetapi yang benar bahwa tidak diizinkan untuk ziarah. Menurut Abdul Karim Zaidan: "Pendapat Ibnu Taimiyah inilah yang paling rojih dengan alasan Saddu dhari'ah terjadi kerusakan."

Ulama' Lainnya Berpendapat
Diriwayatkan bahwa Aisyah menziarahi kuburan saudaranya, Abdurrahman. Aisyah ditanya tentang ziarahnya tersebut, kemudian ia menjawab; "Ya, dulu Rasulullah saw melarang ziaah kubur, kemudian memerintahkannya." [HR. Hakim dan Baihaqi. Hadits ini dishahihkan Adz-Dzahabi]
Dan juga sabda Beliau darai Abu Hurairah, dari ayahnya, ia mengatakan; "Saya (Rasulullah) dulu melarang kalian untk zirah kubur tapi sekarang ziarahlah." .
Syaikh Kamil Muhammad 'Uwaidah berpendapat setelah menelaah beberapa dalil, beliau mengatakan: "Seandainya Rasulullah memakruhkan hal itu, niscaya beliau tidak menganjurkannya. Hadits tersebut di atas menunjukkan diperbolehkannya berziarah kubur bagi wanita muslimah. Dan tidak diperbolehlan jika seorang wanita dalam keadaan tabarruj (bersolek).

Larangan Bagi Wanita Untuk Terlalu Sering Ziarah Kubur
Diriwayatkan hadits dari banyak sahabat bahwa Rasulullah melaknat wanita-wanita yang sering melakukan ziarah kubur. [HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, al-Baihaqi, Ahmad dan lainnya]
Imam al-Qurthubi mengatakan: "Laknat yang tercantum dalam lafadz hadits itu ditujukan bagi wanita yang sering melakukan ziarah kubur, melihat lafadz hadits tersebut menggunakan bentuk shiighat mubalaghah (bentuk penyangatan).
Jadi anjuran untuk ziarah kubur berlaku umum bagi laki-laki maupun wanita, adapun larangan wanita untuk terlalu sering ziarah kubur dapat diambil hikmahnya antara lain karena wanita biasanya kurang sabar dan kurang kontrol jika mengalami perasaan yang berat sehingga menimbulkan pelanggaran syariat.

Referensi
1. Minhajul muslim, Abu bakr jabir al jaza'iri, edesi Indonesia.
2. Fiqih wanita edesi lengkap, syaikh Kamil muhammad 'Uwaidah, edesi indonesia,pustaka al-kautsar, cet: 12, 2003 M, jakarta.
3. Al-mufassal fie ahkamil mar'ah, syaikh Abdul Karim Az-zaidzan, juz: `11, cet: 1, 1993 M, Muassasah risalah, Bairut.
4. Tuntunan Lengkap Mengurus Jenazah,karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany. Cetakan Gema Insani Press.
5. Taisirul Alam-Syarh Umdatul Ahkam, karya Syaikh Abdullah Bassam, Cetakan Darul Fikr.



Disunahkan Berziarah Kubur (Termasuk Bagi Wanita)
Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang ziarahilah kubur [karena yang demikian itu dapat mengingatkan kalian akan akhirat] [dan dengan ziarah kubur dapat menambah kebaikan]. [Barangsiapa yang berkehendak untuk menziarahinya, maka ziarahilah, dan jangan kalian mengucapkan kata-kata yang bathil]." [HR. Muslim, Abu Daud, Al-Baihaqi, an-Nasai dan Ahmad]
Ziarah kubur bagi kaum muslimin disunnahkan, karena mengingatkan akhirat dan bermanfaat bagi mayit dengan do’a dsn istighfar untuknya, karena rasulullah bersabda:
كنت نهيتكم عن زيارة القبر فروروها فإنها تذ كركم الأخرة
Artinya: "Dulu aku pernah melarangkalian dari ziarah kubur, sekarang zirahlah kubur, karena itu mengingatkan kalian kepada akhirat." [HR. Muslim]
Keculi jika kuburan, atau mayit terletak di lokasi yang jauh, dan untuk itu seseorang mengadaklan perjalanan khusus untuk mencapainya, ketika itu ziarah ke kuburan tersebut tidak disyari'atkan, karena Rasulullah bersabda: "Bepergian tidak ditekankan kecuali ke tiga masjid: Masjid Haram, masjidku ini (Nabawi) dan Masjid Aqsha." [Muttafaqun Alaih]
Adapun tingkatan disari'atknnya ziarah kubur yaitu sunnah karena ada perintahnya, telah diriwayatkan Ibnu Qadamah dalam “Al Mughni”, bahwa Imam Malik pernah ditanya tentang ziarah kubur, apakah meninggalkannya lebih utama atau mengunjunginya? Maka dia berkata; "Mengunjunginya lebih afdzal." Dan dinukil oleh Ibnu Hajar dari Ibnu Hazm, dia berkata: "Sesungguhnya ziarah kubur wajib walaupun hanya sekali seumur hidup karena ada perintah tentangnya."
Para ulama' tidak berbeda pendapat tentang keharaman kepergian secara berulang ulang wanita muslimah kekuburan untuk berziarah, karena Rasulullah bersabda:
لعن اللة الزاعرات
Artinya: "Allah melaknat wanita-wanita yang sering ziarah kubur."
Adapun ziarah kubur tidak secara berulang-ulang oleh wanita muslimah, maka sebagian ulama' memakruhkannya berdasarkan hadits di atas, dan sebagian ulama' lainnya membolehkannya, karena diriwayatkan bahwa Aisyah menziarahi kuburan saudaranya, Abdurrahman. Aisyah ditanya tentang ziarahnya tersebut, kemudian ia menjawab; "Ya, dulu Rasulullah melarang ziaah kubur, kemudian memerintahkannya." [HR. Hakim dan Baihaqi. Hadits ini dishahihkan oleh adz-Dzahabi]
Ulama' yang membolehkan wanita melakukan ziarah kubur mensyaratkan hendaknya wanita tidak melakukan kemungkaran apapun, misalnya meratap di kuburan atau berteriak-teriak, atau keluar tanpa menutup auratnya, atau memanggil mayit, meminta mayit memenuhi kebutuhannya, dan lain sebagainya yang biasa yang dikerjakan wanita-wanita yang bodoh tentang agamanya di banyak waktu dan tempat.

Mengapa Wanita Masuk Dalam Anjuran Untuk Ziarah Kubur ?
Anjuran tersebut umum, bagi laki-laki ataupun wanita alasannya:
1. Keumuman sabda Rasulullah tersebut di atas (tidak dibedakan antara laki-laki & wanita).
2. Illat (sebab) disyariatkannya ziarah kubur yaitu sabda Nabi: " ..Karena yang demikian dapat melunakkan hati, membuat meneteskan air mata, serta mengingat akhirat". Yang demikian ini (melunakkan hati, mengingat akhirat) perlu bagi laki-laki maupun wanita.
3. Nabi telah memberi izin kepada kaum wanita untuk melakukan ziarah kubur, seperta dalam hadits yang dikisahkan Ummul Mukminin Aisyah ra.
Dari Abdullah bin Abi Malikah a berkata: "Suatu hari aku menjumpai Aisyah dari kuburan, lalu aku bertanya: Wahai Ummul Mukminin, dari mana engkau? Ia menjawab, Dari kubur Abdurrahman bin Abi Bakar ra. Lalu aku bertanya lagi: Bukankah dahulu Rasulullah melarang menziarahi kubur? Aisyah menjawab: Sesungguhnya Rasulullah telah membolehkan untuk menziarahi kubur." [HR. Ibnu Majah]
4. Taqrir (persetujuan sikap/perbuatan) Nabi ketika beliau melewati sebuah kuburan dan dilihatnya seorang wanita tengah menangis di atas kuburan, kemudian beliau menasehati: "Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah." [HR. Bukhari dan lainnya]
Rasulullah tidak mengingkari perbuatan ziarah kubur wanita tersebut, beliau hanya menasihatkan agar bertakwa dan bersabar, karena wanita tersebut mengalami kesedihan yang dalam.
Ziarah Kubur Sesuai Syariat Dan Ziarah Kubur Bid'ah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menerangkan bahwa ziarah kubur ada 2 yaitu ziarah kubur yang sesuai syariat dan ziarah kubur bid’ah.
1. Ziarah kubur yang sesuai syariat, yaitu dengan dengan mengucapkan salam bagi ahli kubur dan mendo’akannya.
2. Ziarah kubur bid’ah, yaitu dengan mendatangi kubur para Nabi, orang-orang shalih kemudian berdo’a kepada mereka, minta tolong kepada mereka dan yang sejenisnya. Hal ini tidak pernah dilakukan oleh para sahabat bahkan hal ini dilarang oleh para ulama-ulama muslimin. [Taisirul Alam]

Larangan Bagi Wanita Mengiringi Jenazah
Adapun hukum wanita mengiringi jenazah adalah terlarang (larangan ini lebih bermakna penyucian), sebagaimana hadits dari Ummu Athiyah: "Dahulu kami dilarang (dalam riwayat lain, telah melarang kepada kami Rasulullah) untuk mengiringi jenazah." [HR. Bukhari, Muslim dan lainnya]

Perbedaan Para Madhab Dan Ulama' Dalam Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita
1. Madhab Syafi'i
Menurut madhab ini hukumnya ada tiga perkataan:
a) Makruh, karena biasanya wanita banyak menangis, mengangkat suara (teriak) dan kurang bisa menerima musibah. Dalam hukum ini belum sampai haram, karena Rasulullh pernah melewati seorang wanita di kuburan dan ia menagis karena anaknya meninggal, maka Rasulullah bersabda kepadanya:"Bertaqwalah kepada allah dan bersabarlah."
b) Haram, berdasarkan sabda Rasulullah: "Bahwa Rasulullah melaknat wanita ziarah kubur."
c) Boleh, ini perkataan Imam al-Ghozali dalam kitabnya "Al-Ikhya Ulummud ad-Din'" jika tidak ada fitnah, dan dia melarangnya jika wanita melakukan kemungkaran seperti menangis dan sejenisnya.
2. Madhab Malik
Menurut madzhab mereka ada tiga hukum, , yaitu dilarang, boleh dengan syarat bisa jaga diri, ada yang membedakan antara wanita dewasa dan seorang gadis. Kebanyakan mereka mengambil pendapat yang ketiga ini, yaitu bahwa diperbolehkan ziarah bagi wanita dewasa dan haram bagi gadis karena takut timbul fitnah.
3. Madhab Hambaly
Mereka berpendapat bahwa ziarah kubur bagi wanita makruh karena bersandaran dengan dalil dari Ummu Atiyyah dia berkata: "Kami dilarang untuk ziarah kubur tetapi larangan itu tidak terlalu keras."
4. Madhab Hanafi
Mereka berpendapat bahwa: "Tidak mengapa ziarah kubur bagi wanita. Berdasarkan dalil: "Saya(Rasulullah) dulu melarang kalian untuk zirah kubur tapi sekarang ziarahlah." Ada juga yang berpendapat makruh seperti para wanita ikut ke pemakaman mengantar jenazah.
5. Madhab Dzahiri
Ibnu Hazm al-Dzahiri berkata: "Disunahkan ziarah kubur. Itu wajib walaupun hanya sekali, baik laki-laki maupun wanita, berdasar sabda Beliau: "Saya (Rasulullah) dulu melarang kalian untuk zairah kubur tapi sekarang ziarahlah.” Dan juga diriwayatkan Muslim: "Berziarahlah kubur karena itu mengingatkan kalian kematian."
6. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah menolak tentang masalah ziarah kubur bagi wanita, dan ia merojihkan tentang tidak boleh wanita ziarah kubur, beliau menolak orang yang membolehkannya dengan perkataannya:" Dari kalangan ulama' siapa saja yang berkeyakinan bahwa wanita diizinkan ziarah, sebagaimana laki-laki dengan berdalil sabda Nabi saw:
كنت نهيتكم عن زيارة القبر فروروها فإنها تذ كركم الأخرة
Attinya: "Berziarahlah karena dengan ziarah mengingatkan kalian pada akhirat." Khithab (seruan) ini umum untuk laki-laki atau wanita, tetapi yang benar bahwa tidak diizinkan untuk ziarah. Menurut Abdul Karim Zaidan: "Pendapat Ibnu Taimiyah inilah yang paling rojih dengan alasan Saddu dhari'ah terjadi kerusakan."

Ulama' Lainnya Berpendapat
Diriwayatkan bahwa Aisyah menziarahi kuburan saudaranya, Abdurrahman. Aisyah ditanya tentang ziarahnya tersebut, kemudian ia menjawab; "Ya, dulu Rasulullah saw melarang ziaah kubur, kemudian memerintahkannya." [HR. Hakim dan Baihaqi. Hadits ini dishahihkan Adz-Dzahabi]
Dan juga sabda Beliau dari Abu Hurairah, dari ayahnya, ia mengatakan; "Saya (Rasulullah) dulu melarang kalian untk zirah kubur tapi sekarang ziarahlah." .
Syaikh Kamil Muhammad 'Uwaidah berpendapat setelah menelaah beberapa dalil, beliau mengatakan: "Seandainya Rasulullah memakruhkan hal itu, niscaya beliau tidak menganjurkannya. Hadits tersebut di atas menunjukkan diperbolehkannya berziarah kubur bagi wanita muslimah. Dan tidak diperbolehlan jika seorang wanita dalam keadaan tabarruj (bersolek).

Larangan Bagi Wanita Untuk Terlalu Sering Ziarah Kubur
Diriwayatkan hadits dari banyak sahabat bahwa Rasulullah melaknat wanita-wanita yang sering melakukan ziarah kubur. [HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, al-Baihaqi, Ahmad dan lainnya]
Imam al-Qurthubi mengatakan: "Laknat yang tercantum dalam lafadz hadits itu ditujukan bagi wanita yang sering melakukan ziarah kubur, melihat lafadz hadits tersebut menggunakan bentuk shiighat mubalaghah (bentuk penyangatan).
Jadi anjuran untuk ziarah kubur berlaku umum bagi laki-laki maupun wanita, adapun larangan wanita untuk terlalu sering ziarah kubur dapat diambil hikmahnya antara lain karena wanita biasanya kurang sabar dan kurang kontrol jika mengalami perasaan yang berat sehingga menimbulkan pelanggaran syariat.

Referensi
1. Minhajul muslim, Abu bakr jabir al jaza'iri, edesi Indonesia.
2. Fiqih wanita edesi lengkap, syaikh Kamil muhammad 'Uwaidah, edesi indonesia,pustaka al-kautsar, cet: 12, 2003 M, jakarta.
3. Al-mufassal fie ahkamil mar'ah, syaikh Abdul Karim Az-zaidzan, juz: `11, cet: 1, 1993 M, Muassasah risalah, Bairut.
4. Tuntunan Lengkap Mengurus Jenazah,karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany. Cetakan Gema Insani Press.
5. Taisirul Alam-Syarh Umdatul Ahkam, karya Syaikh Abdullah Bassam, Cetakan Darul Fikr.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar