>

Total Tayangan Halaman

Selasa, 31 Mei 2011

SUTRAH dalam SHALAT



 " Apabila salah seorang dari kalian melakukan shalat , maka shalatlah dengan sutrah , dan mendekatlah kepada sutrah itu . Dan jangan biarkan seorang pun lewat di depannya " ( HR . Ibnu Majah )



Ketika kita sedang shalat dimasjid , kadang kadang kita sering melihat orang sedang shalat menghadap dinding atau tembok . Lalau ada juga sebagian orang yang bertanya tanya , shalat kok menghadap tembok , seperti menyembah tembok saja . Dari sinilah lalu banyak orang yang enggan mendekatkan sesuatu di hadapannya . Dan kadang kadang kita juga menjumpai ada orang yang shalat membelakangi tembok belakang masjid , dan di depannya juga tidak ada pembatas sama sekali .Dan juga banyak orang yang lalu lalang di depan orang yang sedang shalat tanpa merasa bersalah .




Itulah fenomena di masyarakat tentang orang orang yang sedang melakukan shalat , yang mana hal itu sering tidak kita sadari . Mungkin sesuatu yang remeh dan seringnya tidak di perhatikan . Akan tetapi sesuatu yang kelihatannya remeh itu justru malah menjadi penting dan menjadi perhatian kita dengan serius . Marilah kita menimbang mana yang lebih mendekati kebenaran diantara keduanya . Agar kita di dalam mendudukkan satu permasalahan itu menggunakan saatu timbangan sesuai kaidah syara' ( syar'i ) . Maka dalam menimbang satu permasalahan itu haruslah berdasarkan tuntunan sunah Rosulullah Saw . Sedangkan hadits diatas kita jadikan bahan acuan .

Sedangkan hadits diatas di riwayatkan oleh Abu Dawud di dalam kitab ash shalat , Bab ad Dunuw min as Sutrah ( mendekat kepada sutrah ) . Sedangkan Imam An Nasa'i menyebutkan hadits tersebut di dalam kitab al Qiblah , Bab al amru bi ad Dunuwi min ash Sutrah . Imam Ahmad bin Hambal juga meriwayatkan di dalam Musnadnya . Sedangkan Ibnu Majah menyebutkan di dalam kitab beliau ash Shalah , bab Indra' Mas Tatha'ta dengan teks yang sedikit berbeda :
" Dari Abu Sa'id r.a , ia berkata , Rosulullah Saw bersabda : Apabila salah seorang diantara kalian shalat hendaklah shalat menghadap sutrah , dan mendekat kepadanya , dan janganlah membiarkan seseorang lewat di depannya . Apabila seseorang lewat di depannya , hendaklah di tolak dengan sekuat tenaga , karena sesungguhnya ia adalah syetan  " .


Pengertian Sutrah


Secara bahasa kata sutrah berarti sesuatu yang di jadikan sebagai pembatas , apapun bentuk pembatas itu .
Secara istilah , sutrah bagi orang yang sedang melakukan shalat adalah apa saja yang terletak atau di letakkan di depannya , baik itu berupa dinding , tiang , tongkat ataupun yang lainnya ketika seseorang hendak mendirikan shalat , yang gunanya untuk mencegah orang lain lewat di depannya saat ia sedang melakukan shalat .
Jadi seseorang sebelum melakukan shalat menyengaja meletakkan suatu benda di hadapannya ( apapun bentuknya ) , yang mana hal itu bertujuan agar orang lain jangan lewat di belakang benda tersebut ( antara benda tersebut dengan dirinya ) . Dan jika tetap ada orang lain yang lewat di depannya ( antara dirinya dengan sutrah tersebut ) maka dirinya haruslah berusaha untuk menghalaunya . Akan tetapi jika seseorang itu lewat di luar sutrah itu , maka hal tersebut tidaklah mengapa .



Hukum Sutrah


Para Ulama' ahli fiqih berbeda bendapat tentang hukum sutrah dalam shalat ini . Ada diantara mereka yang menyatakan atau berfatwa , bahwa hal itu sebuah kewajiban yang harus di lakukan seseorang sebelum mendirikan shalatnya . Dan ada juga yang berfatwa bahwa hal itu hukumnya sunah . Sedangkan yang berpendapat bahwa sutrah itu hukumnya sunah adalah mayoritas para fuqoha' ( ahli fiqh ) , yang mana hal itu berdasarkan beberapa hadits berikut .

" Janganlah engkau shalat melainkan kearah sutrah ( di hadapanmu ada sutrah ) dan janganlah engkau biarkan seorangpun lewat di depanmu . Bila orang itu menolak , maka perangilah , karena bersamanya ada qarin ( setan ) " . ( HR . Ibnu Khuzaimah )

" Hendaklah kalian memasang sutrah di dalam shalat , meskipun hanya dengan sebuah anak panah ". ( HR . ath Thabrani , al Hakim , dan Ibnu Abi Syaibah )

Sedangkan perintah di dalam dua hadits diatas adalah dapat di fafhami sebagai sunah , karena ada hadits yang menunjukkan bahwa Rosulullah Saw pernah shalat tidak memakai sutrah .

" Dari Fadhil bin Abbas , ia berkata , Rosulullah Saw pernah mendatangi kami ketika kami sedang berada di padang pasir . Bersama beliau ada Abbas , lalu beliau shalat di tanah lapang dan di hadapan beliau tidak ada sutrah " . ( HR . Abu Dawud , An Nasa'i dan Ahmad ) . Akan tetapi oleh al Albani di nyatakan dho'if .



Yang Bisa Di jadikan Sutrah Dalam Shalat


Pada prinsipnya yang bisa di jadikan sutrah adalah benda benda yang cukup tinggi , diantaranya tiang masjid , tembok , pohon , tempat tidur , pelana , atau yang lainya .
Yazid bin Ubaid berkata , " Aku datang bersama Salamah bin Akhwa' r.a , lalu ia shalat pada tempat meletakkan mushaf . Maka aku tanyakan kepadanya , ' Wahai Abu Muslim , aku melihatmu memilih shalat pada tiang ini ,' Beliau menjawab : " Aku melihat Nabi Saw memilih shalat di padanya " . ( HR. Bukhari dan Muslim )

Pada hadits tersebut memberikan satu pelajaran yang berharga pada kita , bahwa pada prinsipnya semua amal ibadah ( apapun bentuknya ) haruslah di dasarkan pada dalil ( tidak cuma ikhlas saja ) . Sedangkan orang yang telah melakukan suatu amal perbuatan tentunya ia pasti telah mengetahui dalil dalilnya ( sehingga dia melakukan hal itu ) . Sehingga wajar dan memang seharusnya begitu jika Yazin bin Ubaid r.a ( melihat sesuatu yang baru dari suatu amal ) bertanya kepada Salamah bin Akhwa' ( yang melakukan amalan ) . Bukannya terbalik , seperti hari ini . Orang yang tidak melakukan amalan malah di tanya macem macem . Seharusnya orang yang telah berani melakukan satu amalan tentunya ia telah mengetahui dalil dalil yang membolehkan ia melakukan amalan tersebut . Karena Islam mendidik umatnya untuk melakukan satu amalan berdasarkan dalil atas kesadaran ( hanya ikut ikutan , berdasarkan persangkaannya atau mengikuti kebanyakan orang tanpa tau dalil syar'inya ) .
Itulah pelajaran yang dapat kita petik dari hadits tersebut , disamping menjelaskan akan sutrah .

" Rosulullah Saw bila keluar ketanah lapang untukmengerjakan shalai ied , beliau memerintahkan pelayannya untuk membawa tombak lalu di tancapkan di hadapan beliau . Kemudian beliau shalat di hadapannya , sementara manusia menjadi makmum dibelakang beliau . Dan beliau juga melakukan hal itu di dalam safarnya " . ( HR. Bukhari dan Muslim )



Bolehkah Sutrah Dengan Garis ??


Ada sebagian Ulama' yang berpandangan bahwa garis dapat di jadikan sebagai sutrah , hal itu berdasarkan hadits :
" Apabila salah seorang dari kalian shalat , hendaklah ia menjadikan sesuatu di hadapannya ( sebagai sutrah ) . Bila ia tidak mendapatkan sesuatu hendaklah ia menancapkan tongkat , Bila tidak ada  tongkat , hendaklah ia membuat sebuah garis dan tidak memudharatkannya apa yang lewat di hadapannya " . ( HR . Ahmad , Abu Dawud , dan Ibnu Hibban )

Al Imam al Albani berkata di dalam kitab tamamul Minnah , ' Hadits ini sanadnya dhaif dan tidak shahih ' . Karena itulah ash Shon'ani di dalam kitab Subulus Salam mengatakan ' Adapun sekedar garis di depan orang yang shalat tidaklah cukup dijadikan sebagai sutrah ' .

Sedangkan benda yang boleh dijadikan sutrah adalah benda apa saja yang memiliki ketinggian sekitar 2/3 hasta . Batas ukuran ini berdasarkan hadits Aisyah r.a berkata : " Nabi Saw pernah di tanya dalam perang Tabuk tentang ketinggian sutrah orang yang shalat . Maka beliau menjawab : " Semisal Mu'khiratur rahl " . ( HR . Muslim )

Rosulullah Shalallahu Alaihi Wassalam juga bersabda :
" Apabila salah seorang dari kalian meletakkan semisal mu'khiratur rahl di hadapannya , maka silahkan ia shalat dan jangan memperdulikan orang yang lewat dibelakang sutrah tersebut " . ( HR . Muslim )

Mu'khiratur rahl adalah kayu yang berada di bagian belakang pelana binatang tunggangan , yang di jadikan sebagai tempat sandaran si penunggang binatang tersebut . Para Ulama' menjelaskan tingginya mu'khiratur rahl itu sekitar 2/3 hasta ( satu hasta antara siku dengan ujung jari tengah ) . Itulah bedanya agama yang datangnya dari Allah dengan agama agama buatan manusia . Kalau dien yangberasal dari Allah , pasti telah ada keterangan keterangan secara terperinci dan telah baku yang menjelaskan kepada manusia bagaimana cara melaksanakannya .



Sutrah Bagi Makmum


Sunahnya sutrah adalah bagi orang yang shalat seorang diri dan imam shalat jama'ah . Adapun bagi makmum tidak ada kesunatan untuk meletakkan sutrah , sebab sutrah dalam shalat sudah menjadi tanggung jawab sang imam . Dalil yang menyelisihi hal ini adalah :
" Dari Abdullah bin Abbas r.a ia berkata : " Saya datang dengan mengendarai keledai dan saat itu saya sudah ihtilam ( baligh ) dan Rosulullah Saw sedang melaksanakan shalat di Mina . Maka saya melewati bagian depan shaf , kemudian saya turun , kemudian saya membiarkan keledai makan rumput dan saya masuk kedalam shaf dan tidak ada seorangpun yang mengingkari perbuatanku tersebut " . ( HR . Bukhari )



Mendekat ke Sutrah


Pada hadits di atas juga memerintahkan kepada kita berusaha untuk mendekat ke sutrah . sedangkan jarak antara orang yang sedang shalat dengan sutrah itu tidak boleh lebih dari 3 hasta , ( 1 hasta = ukuran dari ujung jari tengah hingga siku ) . Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu , ia berkata ; " Aku bertanya kepada Bilal r.a , di manakah Rosulullah  Saw melakukan shalat ketika masuk kedalam Ka'bah ? Bilal menjawab , " Beliau shalat antara beliau dengan tembok sejauh tiga hasta " . ( HR . Ahmad )
Oleh karena itu , jarak tiga hasta itu adalah jarak yg di butuhkan oleh orang yang sedang melakukan shalat untuk rukuk dan sujud .



Permasalahan


Apakah alas untuk sholat ( sajadah orang jawa bilang ) termasuk dari sutrah ?? Dan bagaimana cara lewat ketika ada seseorang yang sedang shalat ?? .

Tidak ada satu keterangan yang menjelaskan bahwa ketika sholat mengharuskan menggunakan alas sholat ( sajadah ) , akan tetapi yang ada adalah bahwa seluruh permukaan bumi ini bisa di jadikan tempat sholat dan hal itu satu kelebihan tersendiri buat Umat Muhammad Saw di banding umat umat sebelumnya . Artinya Kita boleh melakukan sholat di manapun tempatnya tanpa alas sholat atau memakai alas , kecuali 7 tempat yang di larang yaitu di tempat sampah , tempat penyembelihan hewan , di kuburan , di tengah jalan , di kamar mandi , di kandang unta dan diatas bangunan Ka'bah .Akan tetapi Tirmidzi mengomentari hadits tentang larangan 7 tempat yang di larang tersebut adalah sebuah hadits yang sanadnya lemah , begitu pula syaikh Al Albani dan 7 tempat itu perlu adanya penjabaran yang tersendiri . Sedangkan menurut hadits yang marfu' hanya 2 tempat saja yang di larang untuk sujud yaitu di kuburan dan di kamar mandi . Dan Syaikhul Islam mengomentari sanadnya bagus ( larangan di dua tempat tersebut ) . Wallahu 'alam .

Dan alas sholat tersebut bukanlah termasuk sutrah .

Di dalam hadits diatas menjelaskan tentang hikmah di balik menggunakan sutrah yaitu agar shalat seseorang tidak terputuskan oleh syetan . Sedangkan syetan yang di maksut hadits tersebut adalah orang yang lewat diantara orang yang sedang shalat dengan sutrah , sebagaimana hadits yang di riwayatkan oleh Ibnu Majah .
Dengan demikian , melewati antara orang yang sedang shalat dengan sutrah adalah haram dan pelakunya berdosa . Itu yang perlu di ketahui dan menjadi perhatian yang serius buat kita bersama .
Rosulullah Muhammad Saw bersabda :
" Kalau seandainya orang yang lewat di depan orang shalat itu mengetahui ( keburukan ) apa yang dia dapatkan , maka berdiri menanti empat puluh lebih baik baginya dari pada lewat di depanya " . ( HR . Bukhari dan Muslim )

Dari hadit tersebut bermakna adanya larangan lewat atau berjalan memotong di depan orang yang sedang shalat menggunakan sutrah . Sedangkan jika seseorang lewat di luar sutrah , maka ulama' sepakat tidak ada dosa baginya . Sedangkan jika seseorang yang sedang shalat tidak mengunakan sutrah , maka ia lewat di luar tempat yang di butuhkan untuk shalat ( sebagian ulama' berpendapat sejauh tiga hasta jaraknya ) . Hal itu di lakukan jika seseorang ingin lewat memotong dan jika hal itu memungkinkan untuk lewat . Akan tetapi jika hal itu tidak memungkinkan , maka diam menunggu itu lebih baik . Atau ketika ketika keadaan mendesak , maka hal yang perlu di lakukan adalah jangan sekali kali lewat memotong di depannya , akan tetapi berjalanlah lurus kebelakang ( di sampingnya ) yang mana hal itu lebih selamat bagi kita .

Itulah sekelumit tentang sutrah di dalam shalat , yang mana hal tersebut kurang menjadi permatian umat Islam hari ini . Semoga bermanfaat dan menjadi perhatian kita bersama . Amin


Wallahu 'alam Bisshowwab

1 komentar:

  1. Penafsiran ini terlalu kaku, tidak dapat menjawab tantangan zaman, setahu saya, dulu masa Nabi tidak ada keramik, jangan-jangan ini dilarang juga, dulu Nabi Sering Shalat di Masjid bukan seperti masjid sekarang, jangan-jangan ini juga dilarang, maka untuk itu menurut saya, sajadah itu memang tidak ada tuntunannya, tapi juga tidak ada larangankan ?, sejauh itu tidak ada larangan sah-sah saja. jangan sekali-kali, menafsiran sesuatu seolah-olah kita lah yang paling benarnya

    BalasHapus